Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hati-hati, ini bahaya mengintai penggunaan tanda tangan digital palsu

Hati-hati, ini bahaya mengintai penggunaan tanda tangan digital palsu CEO and Founder Privy Identitas Digital (PrivyID), Marshall Pribadi. Dwi Aditya ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - CEO and Founder Privy Identitas Digital (PrivyID), Marshall Pribadi membenarkan adanya kasus tanda tangan palsu digital. Walaupun bukan terjadi di Indonesia, tanda tangan palsu ini memicu timbulnya banyak masalah.

"Di California, seorang pengacara ditolak gugatannya oleh pengadilan karena menggunakan tanda tangan digital. Penyebabnya karena pengadilan menganggap sistem dan teknologinya rapuh dan tidak bisa menggantikan tanda tangan basah," ungkapnya saat di Kantornya, Jakarta, Rabu (25/5)

Marshall mengatakan, persoalan lainnya juga terjadi di Denver yang mengakibatkan calon jaksa agung dari partai Demokrat gagal mengikuti pemilihan. Karena menurutnya, separuh dari tanda tangan digital yang yang dia kumpulkan dalam petisi, tidak bisa di verifikasi terhadap identitas si penanda tangan.

"Sementara di Italia, saham perusahaan tiba-tiba berpindah tangan ke orang lain karena diakali oleh oknum akuntan, yang mengaktifkan tanda tangan digital menggunakan fotokopi KTP," imbuhnya.

Atas kejadian itu, Marshall mengatakan perlu adanya edukasi terhadap masyarakat untuk lebih lebih mengetahui fungsi tanda tangan itu sendiri. Di mana dalam hal ini, kata dia ada dua fungsi tanda tangan pada kertas yakni, membuktikan indentitas tandatangan dan menjaga integritas tandatangan.

"Kalau kita oret-oret di kertas, jadi fungsinya ada dua memastikan si penandatangan tidak bisa menyangkal. Kedua memastikan segala perubahan dokumen setelah diketahui dapat dipahami," imbuhnya.

Lebih jauh dia mengatakan, ada tiga jenis tanda tangan digital. Pertama yakni Simple. Di mana jenis tersebut tidak terenkripsi dan tidak mampu menunjukkan perubahan yang terjadi setelah dokumen ditandatangani. Kemudian tidak merujuk ke identitas yang terverifikasi dan tidak memiliki kekuatan hukum.

"Misalnya, tandatangan basah yang dipindai email, signature, centang kotak syarat dan ketentuan," imbuhnya.

Kedua lanjut dia, adalah Basic di mana jenis ini mampu menunjukkan perubahan yang terjadi setelah dokumen ditandatangani. Namun tidak bisa merujuk ke identitas yang terverifikasi. "Tidak memiliki kekuatan hukum ciri-cirinya yakni penyedia tanda tangan digital yang menerima pendaftaran hanya melalui email," kata dia.

Terakhir, kata Marshall adalah Advanced & Qualified, di mana jenis ini dinilai paling kuat. Mampu terenkripsi menunjukkan segala perubahan yang terjadi setelah dokumen ditandatangani dan tandatangan digital melekat secara unik ke satu identitas yang terverifikasi.

"Memiliki kekuatan hukum yang kuat. Kalau orang mau daftar wajib harus menggunakan KTP-nya, harus bisa dipastikan. Sistem harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak ada orang lain yang mengakui contohnya e-estonia, PrivyID," ujarnya.

Sebagai informasi, PrivyID sebagai perusahaan yang didirikan di Jakarta pada 2016 lalu merupakan salah satu penyedia identitas tanda tangan digital. PrivyID telah memiliki otoritas untuk menerima pendaftaran, memverifikasi, serta menerbitkan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik bagi warga Indonesia.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Temukan Tandatangan Berbeda di Dokumen Pemohon Sengketa Pileg DPD Riau
MK Temukan Tandatangan Berbeda di Dokumen Pemohon Sengketa Pileg DPD Riau

Mereka mengaku kalau saat dilakukan tanda tangan, Asep dalam masa penyembuhan.

Baca Selengkapnya
Penggunaan Tanda Tangan Digital Bakal Naik Berkali Lipat, Bagaimana Keamanannya?
Penggunaan Tanda Tangan Digital Bakal Naik Berkali Lipat, Bagaimana Keamanannya?

Faktor keamanan data digital masih menjadi diskusi di ruang publik.

Baca Selengkapnya
Lawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan
Lawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan

Selain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.

Baca Selengkapnya
Jelang Pemilu, PPATK Waspadai Serangan Fajar Lewat Uang Elektronik dan Aset Kripto
Jelang Pemilu, PPATK Waspadai Serangan Fajar Lewat Uang Elektronik dan Aset Kripto

PPATK mewaspadai penyalahgunaan teknologi di tahun politik.

Baca Selengkapnya
Alasan Kenapa Manusia Mudah Tertipu, Bahkan Orang Pintar Juga Mudah Jadi Sasaran Penipuan
Alasan Kenapa Manusia Mudah Tertipu, Bahkan Orang Pintar Juga Mudah Jadi Sasaran Penipuan

Memiliki pendidikan lebih baik dan kepintaran tidak membuat seseorang dijamin kebal dari penipuan. Kenali mengapa mereka tetap rentan menjadi korban tipuan ini:

Baca Selengkapnya
Foto Bukti Transfer Tulis Tangan Bikin Geleng-Geleng Kepala, Usaha Penipuan Gagal
Foto Bukti Transfer Tulis Tangan Bikin Geleng-Geleng Kepala, Usaha Penipuan Gagal

Netizen pun terhibur karena bukti transfer tersebut sangat jelas menunjukkan bahwa itu palsu.

Baca Selengkapnya
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Baca Selengkapnya
VIDEO: Memanas! Ahli Kubu Ganjar Yakin Form Sirekap Palsu Diedit, Begini Reaksi KPU
VIDEO: Memanas! Ahli Kubu Ganjar Yakin Form Sirekap Palsu Diedit, Begini Reaksi KPU

Ahli IT yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud meyakini form C1 di Sirekap adalah palsu atau sudah diedit

Baca Selengkapnya
Cara Membuat Slip Gaji Palsu: Risiko dan Konsekuensi Hukum yang Harus Diwaspadai
Cara Membuat Slip Gaji Palsu: Risiko dan Konsekuensi Hukum yang Harus Diwaspadai

Simak cara membuat slip gaji palsu beserta risiko dan konsekuensi hukumnya.

Baca Selengkapnya