Hati-hati, ini bahaya mengintai penggunaan tanda tangan digital palsu
Merdeka.com - CEO and Founder Privy Identitas Digital (PrivyID), Marshall Pribadi membenarkan adanya kasus tanda tangan palsu digital. Walaupun bukan terjadi di Indonesia, tanda tangan palsu ini memicu timbulnya banyak masalah.
"Di California, seorang pengacara ditolak gugatannya oleh pengadilan karena menggunakan tanda tangan digital. Penyebabnya karena pengadilan menganggap sistem dan teknologinya rapuh dan tidak bisa menggantikan tanda tangan basah," ungkapnya saat di Kantornya, Jakarta, Rabu (25/5)
Marshall mengatakan, persoalan lainnya juga terjadi di Denver yang mengakibatkan calon jaksa agung dari partai Demokrat gagal mengikuti pemilihan. Karena menurutnya, separuh dari tanda tangan digital yang yang dia kumpulkan dalam petisi, tidak bisa di verifikasi terhadap identitas si penanda tangan.
-
Siapa yang menolak permohonan TikTok? Menurut laporan dari Engadget pada Senin (9/12), tiga orang hakim telah menolak permohonan dari ByteDance, perusahaan induk TikTok, untuk membatalkan peraturan yang dapat mengakibatkan larangan operasional TikTok di Amerika Serikat.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Kenapa tes sidik jari diragukan para ahli? Banyak ahli di bidang psikologi dan pendidikan meragukan akurasi serta validitas dari tes tersebut.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Apa yang menjadi dasar gugatan tersebut? Perselisihan hukum ini mengacu pada undang-undang Prancis yang ditetapkan pada 29 Januari 2021, yang bertujuan untuk mendefinisikan dan melindungi warisan sensorik pedesaan Prancis.
"Sementara di Italia, saham perusahaan tiba-tiba berpindah tangan ke orang lain karena diakali oleh oknum akuntan, yang mengaktifkan tanda tangan digital menggunakan fotokopi KTP," imbuhnya.
Atas kejadian itu, Marshall mengatakan perlu adanya edukasi terhadap masyarakat untuk lebih lebih mengetahui fungsi tanda tangan itu sendiri. Di mana dalam hal ini, kata dia ada dua fungsi tanda tangan pada kertas yakni, membuktikan indentitas tandatangan dan menjaga integritas tandatangan.
"Kalau kita oret-oret di kertas, jadi fungsinya ada dua memastikan si penandatangan tidak bisa menyangkal. Kedua memastikan segala perubahan dokumen setelah diketahui dapat dipahami," imbuhnya.
Lebih jauh dia mengatakan, ada tiga jenis tanda tangan digital. Pertama yakni Simple. Di mana jenis tersebut tidak terenkripsi dan tidak mampu menunjukkan perubahan yang terjadi setelah dokumen ditandatangani. Kemudian tidak merujuk ke identitas yang terverifikasi dan tidak memiliki kekuatan hukum.
"Misalnya, tandatangan basah yang dipindai email, signature, centang kotak syarat dan ketentuan," imbuhnya.
Kedua lanjut dia, adalah Basic di mana jenis ini mampu menunjukkan perubahan yang terjadi setelah dokumen ditandatangani. Namun tidak bisa merujuk ke identitas yang terverifikasi. "Tidak memiliki kekuatan hukum ciri-cirinya yakni penyedia tanda tangan digital yang menerima pendaftaran hanya melalui email," kata dia.
Terakhir, kata Marshall adalah Advanced & Qualified, di mana jenis ini dinilai paling kuat. Mampu terenkripsi menunjukkan segala perubahan yang terjadi setelah dokumen ditandatangani dan tandatangan digital melekat secara unik ke satu identitas yang terverifikasi.
"Memiliki kekuatan hukum yang kuat. Kalau orang mau daftar wajib harus menggunakan KTP-nya, harus bisa dipastikan. Sistem harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak ada orang lain yang mengakui contohnya e-estonia, PrivyID," ujarnya.
Sebagai informasi, PrivyID sebagai perusahaan yang didirikan di Jakarta pada 2016 lalu merupakan salah satu penyedia identitas tanda tangan digital. PrivyID telah memiliki otoritas untuk menerima pendaftaran, memverifikasi, serta menerbitkan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik bagi warga Indonesia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka mengaku kalau saat dilakukan tanda tangan, Asep dalam masa penyembuhan.
Baca SelengkapnyaFaktor keamanan data digital masih menjadi diskusi di ruang publik.
Baca SelengkapnyaSelain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaPPATK mewaspadai penyalahgunaan teknologi di tahun politik.
Baca SelengkapnyaMemiliki pendidikan lebih baik dan kepintaran tidak membuat seseorang dijamin kebal dari penipuan. Kenali mengapa mereka tetap rentan menjadi korban tipuan ini:
Baca SelengkapnyaNetizen pun terhibur karena bukti transfer tersebut sangat jelas menunjukkan bahwa itu palsu.
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaAhli IT yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud meyakini form C1 di Sirekap adalah palsu atau sudah diedit
Baca SelengkapnyaSimak cara membuat slip gaji palsu beserta risiko dan konsekuensi hukumnya.
Baca Selengkapnya