Hati-Hati, Jangan Sembarangan Pinjamkan Rekening ke Orang Lain
Merdeka.com - Tindak kejahatan finansial marak terjadi di Indonesia. Salah satunya bisa dipicu dengan meminjamkan rekening pribadi ke orang lain. Peminjaman rekening bisa berakhir dengan tindak pencucian uang, penerima uang hasil korupsi dan lain sebagainya.
Jika terindikasi melakukan kejahatan finansial, maka pembekuan rekening akan dilakukan pihak perbankan atau penegak hukum dan juga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Plt Direktorat Analisis dan Pemeriksa III PPATK, Agus Mulyana mengatakan, setelah pembekuan rekening, nantinya pemilik rekening tidak bisa melakukan setor tunai, transfer atau transaksi apapun atas rekening yang bersangkutan.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang menerima laporan penipuan keuangan di sektor jasa keuangan? Laporan itu diterima dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
-
Apa saja bentuk pungli Rutan KPK? Ada beberapa upaya uang yang masuk ke kantong Ristanta, salah satunya dengan uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong dan ditaruh di jok mobil terperiksa.Upaya lainnya yakni via transfer, yang diterima oleh 'Lurah' Hengki yang merupakan otak pungli. Diketahui, Ristanta dapat setoran dari Hengki rutin tiap bulannya.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
"Kalau dalam penegakan hukum ini, pembekuan rekening sering diistilahkan blokir rekening," ujar Agus dalam acara Jadi Tahu, Jakarta, Rabu (9/11).
Dia menjelaskan, modus kejahatan dalam finansial sangat bervariatif. Langkah yang dilakukan pihaknya sebelum melakukan pembekuan rekening, yaitu pertama menyelidiki dan menganalisis lebih jauh mengenai transaksi yang terjadi atas rekening yang terindikasi kejahatan.
Agus menerangkan, biasanya untuk kasus korupsi, si koruptor tidak akan menggunakan nomor rekeningnya melainkan dia akan menggunakan rekening orang terdekatnya, seperti istri, anak, asisten rumah tangga, hingga para staf.
Hal itu tentu ada konsekuensi yang harus ditanggung bagi mereka yang meminjamkan rekening untuk melakukan tindak kejahatan.
"Ternyata kita lihat dari indikasi orang yang meminjam rekening ini beritikad tidak baik, katakanlah mereka juga menikmati peminjaman rekeningnya, kita laporkan ke aparat penegak hukum. Tapi kalo misalkan dari petunjuk yang kita lihat, orang yang meminjam rekening ini tidak punya itikad jelek, tanpa mendapatkan keuntungan dari itu, kita akan clearkan ke penegak hukum memang orang ini hanya digunakan oleh pelaku untuk melakukan transaksi keuangan di rekeningnya.," kata Agus.
Bisa Kena Tindak Pidana
Dia pun mengingatkan apabila si peminjaman rekening tersebut ikut andil dalam kejahatan itu, maka mereka akan dikenakan tindak pidana atau hukuman sesuai dengan undang-undangan Nomor 8 Tahun 2010.
"Pada saat kita melakukan analisa, banyak yang kita lihat transaksi-transaksinya itu atas atau rekening tersebut tidak seperti profil pemiliknya. Contoh ya, ada rekening milik wiraswasta ternyata kita lihat asisten rumah tangganya, tapi transaksinya kok besar? atau tidak sesuai dengan pendapatannya itukan kita pertanyakan, artinya transaksi di rekening itu kan siapa ya pemilik rekening itu," terang dia.
Agus mengingatkan, rekening merupakan salah satu identitas pribadi yang tidak boleh sembarangan dipinjamkan seperti, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor.
"Rekening ini kan seperti KTP, paspor inikan identitas pribadi kita yang bisa terjadi sesuatu yang tidak benar pada identitas kita. Pastikan ini akan terkena imbasnya nih rekening yang punya," tambah dia.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah meminjamkan rekening kepada orang lain. "Kita harus berani menolak tegas kepada siapapun yang berniat untuk meminjam rekening kita dengan alasan apapun, karena bagaimanapun juga apabila salah orang salah meminjamkan kita harus siap menanggung risikonya," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beredar narasi utang bank dan pinjol bisa lunas hanya unggah nomor rekening di Facebook
Baca SelengkapnyaKorban akan dimintai data pribadi perbankan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaPenting mencari tahu sebelum melakukan transaksi caranya dengan mengecek terlebih dahulu nomor rekening.
Baca SelengkapnyaApabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaPPATK telah memerintahkan 21 penyedia jasa keuangan untuk memblokir rekening Rihana-Rihani.
Baca SelengkapnyaIvan mengatakan, ada beberapa orang yang saat ini sedang menjalani proses hukum.
Baca SelengkapnyaPerlu diwaspadai jika pengguna nomor HP yang sudah terdaftar di perbankan tak dipakai lagi.
Baca SelengkapnyaUntuk pengawasan judi online, OJK telah menginfokan kepada perbankan agar melakukan pemblokiran terhadap rekening.
Baca SelengkapnyaAda ribuan rekening diduga terkait pinjol ilegal dan judi online.
Baca SelengkapnyaTerkait pemblokiran 5.000 rekening yang dilakukan PPATK, sejauh ini tidak ada yang mengajukan keberatan atau protes.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaJika Anda mendapatkan dana transfer tanpa diketahui pengirimnya, jangan gunakan dana tersebut.
Baca Selengkapnya