Hati-Hati, Perusahaan Tak Terapkan Struktur dan Skala Upah akan Kena Sanksi
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta para pengusaha agar menerapkan struktur dan skala upah (SUSU) di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas. Jika masih terdapat perusahaan yang tidak melaksanakan SUSU, maka akan dikenakan sanksi. Sanksinya mulai dari administratif berupa teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.
Menaker menjelaskan, dengan penerapan SUSU di perusahaan agar upah yang berkeadilan dan menguntungkan pihak pengusaha dan pekerja/buruh dapat terwujud.
"Apabila penerapan struktur dan skala upah dapat dilakukan oleh seluruh pihak, maka akan mendorong perekonomian yang pada ujungnya meningkatkan daya saing kita sebagai bangsa Indonesia," kata Menaker dalam acara NGOPI SUSU (Ngobrol Pintar Struktur dan Skala Upah) di Jakarta, Kamis (9/12).
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah? Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan
-
Kenapa Menaker mendorong perusahaan bantu UMKM? Jadi bangun UMKM bukan hanya tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota Malang, Dinas UMKM Provinsi, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, tapi juga harus menjadi perhatian perusahaan-perusahaan besar,' kata Menaker saat membuka Festival Bentoel Bangun Bangsa 2023 di Malang, Selasa (29/8).
-
Apa itu persentase? Persen atau persentase adalah sebuah cara untuk menyatakan perbandingan antara sebagian dan keseluruhan dalam bilangan per seratus.
-
Apa target produksi beras Kementan? Menyambut Peringatan Hari Pangan Sedunia (HPS) 2023, Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong kepala daerah memperkuat produksi pangan guna menekan inflasi, khususnya merealisasikan target produksi beras sebanyak 35 juta ton pada musim panen yang akan datang.
-
Mengapa menghitung persentase kenaikan penting untuk para pelaku usaha? Persentase kenaikan sendiri sangat diperlukan oleh para pelaku usaha dalam menghitung keuntungan.
Menaker Ida menyayangkan masih sedikitnya perusahaan yang menetapkan SUSU. Hingga kini, baru sebanyak 23 persen perusahaan yang menerapkan SUSU.
Melihat masih sedikitnya perusahaan yang menerapkan SUSU, Menaker Ida akan terus mendorong forum-forum dialog, sehingga kesadaran sosial tentang penerapan struktur dan skala upah dapat terwujud.
"Saya akan terus mengajak perusahaan-perusahaan lain agar menerapkan struktur dan skala upah. Ini tidak akan tercapai kalau hanya pemerintah yang ngotot, tapi dari pihak perusahaan juga harus ngotot. Makanya ini butuh komitmen bersama," tegasnya.
Menaker mengatakan, pada tahun 2022, pihaknya akan lebih meningkatkan berbagai bentuk sosialisasi dan bimbingan teknis SUSU.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.
Baca SelengkapnyaKenaikan UMP 2024 berlaku untuk pekerja formal dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Baca SelengkapnyaProses pembahasan PP 28/2024 maupun Rancangan Permenkes tidak sejalan dengan tata cara perumusan kebijakan yang baik karena minimnya partisipasi bermakna.
Baca SelengkapnyaMinuman berpemanis dianggap sebagai pemicu penyakit diabetes, pengusaha berikan data lain.
Baca SelengkapnyaPengusaha memang menaruh perhatian lebih terhadap pungutan cukai untuk minuman berpemanis.
Baca SelengkapnyaRPMK ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 inisiatif Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Baca SelengkapnyaPara pengusaha cemas jika pengenaan cukai minuman berpemanis bakal merubah komposisi dari produk yang ada.
Baca SelengkapnyaKeputusan pemerintah sangat mengecewakan karena aspirasi dan masukan dari pihaknya tidak diperhatikan selama proses penyusunan beleid tersebut.
Baca SelengkapnyaHal itu dampak dari rencana Kementerian Keuangan yang akan menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).
Baca Selengkapnya