Hati-Hati, Saldo Tak Cukup saat Melintas di Tol Tanpa Sentuh Bisa Didenda
Merdeka.com - Pemerintah menyatakan keseriusan untuk menerapkan teknologi Multi Lane Free Flow (MLFF) di ruas tol Indonesia. Nantinya, pengendara tidak lagi men-tap kartu uang elektronik pada gerbang dan bisa melaju seperti biasa. Pembayaran tol nantinya akan dilakukan melalui aplikasi.
Dengan menggunakan aplikasi, pengendara dapat langsung keluar tol tanpa harus berhenti beberapa waktu untuk melakukan transaksi.
Lalu, bagaimana jika saldo pengendara tidak mencukupi selama melintas di ruas tol?
Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan BPJT, Ali Rachmadi mengatakan, jika saldo pengendara kurang masih ada kesempatan selama 2 hari untuk mengisi ulang saldo.
"Jika saldo kurang, masih ada kesempatan untuk men-top up, ada waktu dua kali 24 jam untuk top up. Begitu dia keluar dari lokasi jalan tol dia masih punya kesempatan 48 jam untuk men-top up," ujar Ali dalam diskusi publik mengenai Peluang dan Tantangan Implementasi Sistem Bayar Tol Tanpa Henti, di Jakarta, Selasa (7/2).
Saat pengendara mengisi ulang saldo pada aplikasi, secara otomatis saldo akan terpotong sesuai dengan ruas tol yang dilewati.
Dia menambahkan, pihaknya juga menyiapkan denda saat menerapkan MLFF. Besarannya, saat ini masih dikaji. Yang jelas, menurut Ali, denda disesuaikan dengan kemampuan masyarakat untuk membayar.
"Tahap pertama adalah denda satu kali masanya 48 jam kurang lebih 2 hari, begitu lebih dari 2 hari menjelang ke 10 hari itu sampai 3 kali lipatnya, setelah di atas 10 hari baru kita lakukan denda maksimal 10 kali lipat," ucapnya.
Pada MLFF ini, pengendara diminta mengunduh aplikasi CANTAS. Setelah mengunduh, masyarakat bisa melakukan registrasi pada aplikasi tersebut. Setidaknya, pengguna perlu memasukkan informasi mengenai plat nomor kendaraan yang dipakai.
Kendati demikian, rincian mengenai data yang perlu dimasukkan masih akan disempurnakan kemudian sejalan dengan proses uji coba internal yang dilakukan.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit menjelaskan, dengan menggunakan sistem MLFF maka sistem transaksi tol akan lebih cepat karena pengguna tidak perlu lagi berhenti untuk menempelkan kartu elektronik, sehingga antrean di gerbang tol tidak ada lagi. Selain itu, MLFF membuat biaya operasional pengumpulan tol semakinefisien.
"Nanti untuk melintasi jalan tol, pengguna cukup mengunduh aplikasi Cantas dan melakukan registrasi, serta memastikan saldo tersedia. Karena akan ada Gantry yang akan mengawasi kendaraan di beberapa titik di ruas tol agar tidak ada pelanggaran," jelasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota DPR Andre Rosiade menyebut teknologi MLFF sebagai barang rongsokan.
Baca SelengkapnyaTulus menyebut, saldo kartu tol minus sangat mengganggu pergerakan mudik.
Baca SelengkapnyaBasuki percaya sistem pembayaran tol tanpa gerbang dan tanpa sentuh ini perlahan dapat diterima oleh para pengguna.
Baca SelengkapnyaNamun pemerintah tak ingin perusahaan tol baik BUMN maupun swasta kesulitan secara finansial lewat sistem itu.
Baca SelengkapnyaSistem pembayaran tol tanpa sentuh atau MLFF mulai diuji coba di Bali Mandara.
Baca SelengkapnyaMenteri Basuki memastikan penerapan teknologi tersebut secara bertahap dimulai dengan penerapan SLFF dengan barrier terlebih dahulu.
Baca SelengkapnyaAdapun ketujuh ruas jalan tol yang akan menerapkan MLFF.
Baca SelengkapnyaKementerian PUPR mulai melakukan uji coba transaksi nirsentuh dengan menggunakan sistem Multi Lane Free Flow (MLFF) di tol laut Bali.
Baca SelengkapnyaKementerian PUPR tengah menyiapkan BLU untuk mengkoordinasikan penerapan sistem pembayaran tol tanpa gerbang, atau Multi Lane Free Flow (MLFF).
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif Tol Pondok Aren-Serpong ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Baca SelengkapnyaJalan Tol Bali Mandara jadi jalan bebas hambatan pertama di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTeknologi pembayaran tol tanpa gerbang yang dilakukan pihaknya sebenarnya sudah siap diimplementasikan.
Baca Selengkapnya