Hatta kukuh PP minerba bukan pro Freeport dan Newmont
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa berkukuh Peraturan Pemerintah (PP) yang baru diteken presiden akhir pekan lalu bukan pelonggaran ekspor buat perusahaan tambang raksasa. Dia juga menyebut bahwa sasaran beleid itu adalah semua tambang, bukan hanya PT Freeport Indonesia atau PT Newmont Nusa Tenggara yang selama ini minta penundaan hilirisasi.
Dia menegaskan, esensi PP itu secara tegas melarang ekspor bahan mineral mentah. Praktik pengiriman ore atau gundukan tanah berisi tambang disebutnya pembodohan sehingga harus dihentikan.
"Jadi jangan cuma Freeport, ini menyangkut kepentingan bangsa, bangsa ini jangan dibodohin orang terus, ngerukin tanah, kita enggak tahu tanah itu apa aja isinya," ujarnya di Jakarta, Senin (13/1).
-
Apa yang dikatakan Hasto? “Sekali merah tetap merah, “ tegas Hasto.
-
Kenapa Bung Hatta diasingkan? Bung Hatta bersama Sutan Sjahrir sudah ditetapkan menjadi tahanan politik oleh Belanda, lalu mereka dibuang ke Banda Naira pada 11 Februari 1936.
-
Kenapa kita harus menjaga kemerdekaan Indonesia? Kemerdekaan adalah buah dari perjuangan dan pengorbanan. Mari kita jaga dengan terus berkontribusi untuk bangsa dan negara. Selamat HUT RI!
-
Apa cita-cita Jenderal R Hartono? Menjadi perwira di korps baret merah adalah impian setiap Taruna Akademi Militer sejak dulu. Begitu juga dengan Taruna R Hartono dan kawan-kawan akrabnya. Mereka bercita-cita masuk Korps Infanteri dan masuk ke Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD, kini Kopassus) setelah dilantik menjadi perwira muda di Lembah Tidar.
-
Dimana Bung Hatta diasingkan? Banda Naira, salah satu pulau kepulauan Banda di Kabupaten Maluku Tengah terkenal dengan destinasi wisata yang begitu indah.
-
Siapa yang mengasingkan Bung Hatta? Bung Hatta bersama Sutan Sjahrir sudah ditetapkan menjadi tahanan politik oleh Belanda, lalu mereka dibuang ke Banda Naira pada 11 Februari 1936.
Oleh karena pelarangan ekspor bahan mentah itu jadi aturan utama dari isi PP tersebut maka Hatta yakin tak ada perusahaan diistimewakan atau diberi pelonggaran. Kalaupun memang ada aturan ternyata menguntungkan korporasi tertentu, dia membolehkan selama tidak melanggar hukum.
"Saya tidak ingin ada istilah pelonggaran pengetatan. Saya hanya ingin UU ini harus dijalankan. Perkara di luar UU itu, teknis yang tidak melanggar UU, silakan menteri ESDM yang mengaturnya," cetusnya.
Jika kemudian ada bea keluar progresif buat perusahaan yang sudah mengolah dalam kadar tertentu, dia menyebutnya wewenang teknis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dia juga mengaku tidak tahu bila Freeport dan Newmont diuntungkan melalui beleid ini. Dikabarkan, tembaga yang sudah diolah hingga kadar Cu 15 persen boleh langsung diekspor.
Untuk diketahui, dua perusahaan Amerika Serikat itu selama ini mayoritas produksinya berupa konsentrat tembaga dengan kadar 30-90 persen. Alhasil, ekspor keduanya dipastikan tak terganggu ketika UU Minerba berlaku per 12 Januari kemarin.
"Kalau soal itu tanyakan saja kepada menteri ESDM. Menko mana mengerti soal kadar-mengkadar, itu urusan teknis sekali, itu urusan ESDM," kata Hatta.
Mantan menteri perhubungan ini juga tidak menjelaskan kapan PP dan aturan turunannya soal larangan ekspor mineral mentah ini berjalan. Semua proses penerbitan aturan, imbuh Hatta, diserahkan kepada Kementerian ESDM.
PP itu berlaku pada 12 Januari tepat pukul 00.00 WIB. Mulai sekarang, ekspor gundukan tanah berisi bahan mineral dilarang untuk enam komoditas, yakni tembaga, mangan, nikel, bauksit, besi, emas, dan batu bara.
Sampai sekarang, Kementerian ESDM belum mengumumkan aturan turunan PP itu, khususnya revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 7/2012 soal kadar pengolahan dan pemurnian bahan mineral. Bila mengacu aturan yang dulu dibatalkan Mahkamah Agung, seharusnya pemurnian untuk bahan tambang apapun, wajib dilakukan di dalam negeri hingga 99 persen.
Sedangkan dari informasi yang diterima Asosiasi Tembaga Emas Indonesia (ATEI), syarat minimal agar boleh ekspor untuk tembaga adalah pengolahan hingga berbentuk konsentrat dengan kadar 15 persen. Sedangkan emas, meski tidak mengikat, jika akan dimurnikan sebelum diekspor harus mencapai 99 persen.
"Pokoknya kita setuju kalau tidak boleh ekspor ore," kata Ketua ATEI Natsyir Mansyur yang juga memiliki perusahaan pengolahan mineral PT Indosmelt.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bahlil Lahadalia menampik tudingan pemberian izin kelola lahan tambang bagi ormas sebagai bentuk janji politik
Baca SelengkapnyaIndonesia, kata Prabowo, memiliki kekayaan alam untuk bisa menjadi negara yang kuat dan mandiri.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Indonesia kini memegang saham 51 persen dari PT Freeport dan ditargetkan akan menjadi 61 persen.
Baca SelengkapnyaKebijakan hilirisasi di Indonesia tetap menarik bagi investor asing.
Baca SelengkapnyaBahlil menegaskan tidak ada unsur politik balas budi terkait pemberian izin tambang untuk ormas berlatarbelakang agama
Baca SelengkapnyaPemerintah telah membuat roadmap hilirisasi hingga tahun 2040.
Baca SelengkapnyaBahlil merespons sejumlah ormas keagamaan yang menolak izin kelola tambang
Baca SelengkapnyaPrabowo menjelaskan, melakukan industrialisasi adalah untuk melindungi sumber daya alam demi kepentingan rakyat.
Baca SelengkapnyaPembangunan smelter dan proses divestasi saham Freeport merupakan bagian dari program hilirisasi pemerintah, yang merupakan salah satu strategi investasi.
Baca SelengkapnyaPBNU tidak ambil soal terkait tujuan investasi yang ingin dikembangkan.
Baca SelengkapnyaLuhut mempersilakan investor asing masuk Indonesia untuk terlibat dalam program transisi energi.
Baca SelengkapnyaHendropriyono juga mencontohkan orang toxic yang tidak menerapkan ajaran moral dari orang tua.
Baca Selengkapnya