Hatta tak dukung ide capres ungkap setoran pajak
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa tak terlalu mendukung gagasan politikus maupun calon presiden membuka data pembayaran pajaknya ke publik. Baginya, asal punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak terutang, itu sudah cukup.
Dia beralasan hanya dua hal itu yang dituntut oleh undang-undang terhadap wajib pajak pribadi. "Yang jelas, setiap orang harus menyerahkan SPT, harus punya NPWP itu saja. Karena kita wajib pajak," ujarnya di Jakarta, Selasa (26/3) malam, seusai menghadiri acara Muslimat NU.
Saat didesak soal perlu tidaknya capres mengungkap data pajak seperti praktik di Amerika, Hatta yang juga politikus PAN ini hanya tersenyum. Dia pun enggan mengungkap berapa besar pajak yang disetorkan olehnya ke kas negara tahun lalu.
-
Kenapa orang harus punya NPWP? Setiap orang atau badan usaha yang melakukan aktivitas ekonomi wajib memiliki NPWP.
-
Siapa saja yang wajib patuhi hukum? Menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja. Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas NPWP? Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP adalah identitas pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada pihak yang memiliki kewajiban membayar pajak di Indonesia.
-
Apa itu Obligasi Pemerintah? Adapun obligasi pemerintah adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk mendapatkan pendanaan.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa fungsi NPWP? NPWP berfungsi sebagai pengenal untuk keperluan administrasi perpajakan dan digunakan dalam berbagai transaksi terkait pajak, seperti pelaporan pajak, pembayaran pajak, dan pengajuan kredit.
Mantan menteri perhubungan ini mengaku sudah melaporkan SPT tahunannya lewat skema e-Filing melalui situs pajak.go.id. "Kan online sekarang, enggak perlu datang lagi ke kantor pajak," kata Hatta.
Ditemui terpisah, Kepala Ekonom Bank Standard Chartered Fauzi Ichsan tidak terlalu optimis pengungkapan data pajak oleh capres bisa berdampak positif. Dia juga mengaku tak yakin rencana Ditjen Pajak meminta bank membuka data rekening kaya bisa membantu penemuan wajib pajak bermasalah.
Soalnya, pengemplang pajak, siapapun dia, sejak awal tidak memarkir uangnya di Indonesia. "Nasabah-nasabah besar yang khawatir dengan isu pajak sudah memarkir dana mereka di luar negeri. Kalaupun kembali ke Indonesia mereka akan masuk sebagai investor asing," kata Fauzi.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Fuad Rahmany jadi salah satu pihak yang mendorong kesediaan capres mengungkap data pajak pribadi. Soalnya itu bisa menginspirasi masyarakat agar ikut taat membayar pajak. "Jadi paling tidak calon-calon legislator, bupati, gubernur, presiden itu kasih contoh warga negara bayar pajak," ujarnya.
Undang-Undang Perpajakan Nomor 28 Tahun 2009 melarang otoritas melansir data wajib pajak pribadi untuk alasan apapun. Oleh karena itu, bila ada desakan publik agar capres membuka SPT pribadinya, maka itu hanya bisa dilandasi kerelaan para elit politik.
"Dari kemenkeu tidak akan buka data pajak karena itu kerahasiaan. Tapi kalau dari para calon dengan kesadaran sendiri dan governance merasa bahwa rakyat harus tahu silakan saja," kata Menteri Keuangan Chatib Basri yang turut mendukung gagasan ini.
Pajak di negara demokrasi maju seperti Amerika Serikat jadi alat ampuh masyarakat menyoroti rekam jejak calon presiden. Contohnya tekanan dialami Mantan Calon Presiden Mitt Romney dari Partai Republik yang kalah dua tahun lalu. Dia merupakan pengusaha sukses, tapi dicurigai para pemilih karena hanya mau mengungkap data laporan pajak pribadi untuk 2010 dan 2011.
Penghasilan Romney pada 2010 mencapai USD 21,6 juta, sedangkan pajak penghasilan (setara PPh di Indonesia-red) yang harus dia bayar tak sampai 14 persen. Temuan itu membuat persepsi pemilih negatif, dan ditengarai salah satu alasan suaranya jeblok dalam pemilu.
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DJP sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Baca SelengkapnyaHasto menyebut pemerintah semestinya mendengarkan aspirasi rakyat terhadap aturan sebelum diterapkan.
Baca SelengkapnyaBesaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Baca SelengkapnyaDJP mengundur target implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi pada 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaApalagi, terdapat program BPJS Ketenagakerjaan serupa yakni Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang menawarkan manfaat sama.
Baca SelengkapnyaKomisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan tidak semua pekerja wajib memiliki Tapera.
Baca SelengkapnyaProgram ini sejatinya sudah mengakomodir kebutuhan masyarakat dalam tabungan rumah.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020 untuk iuran Tapera.
Baca SelengkapnyaSedangkan, peserta yang tidak diwajibkan mengikuti program Tapera ialah karyawan atau pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum.
Baca SelengkapnyaSalah seorang warga Kota Bukittinggi Icha (30) mengaku belum memadankan NIK dengan NPWP sebagaimana ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Selengkapnya