Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hatta tak yakin Freeport sengaja tunggak bayar dividen 2 tahun

Hatta tak yakin Freeport sengaja tunggak bayar dividen 2 tahun Menko Perekonomian Hatta Rajasa. (c) merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Perusahaan tambang berinduk ke Amerika Serikat, PT Freeport Indonesia, tersandung masalah terkait bagi hasil atas kepemilikan saham pemerintah sebesar 10 persen. Selama dua tahun terakhir, tambang tembaga dan emas di Papua itu belum menyetorkan dividen ke kas negara.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa memastikan bakal meminta anak buahnya menagih kewajiban itu. Cuma dia mengaku belum mendapat informasi bila Freeport ternyata belum memenuhi kewajiban setoran dividen.

"Itu sudah kewajiban Freeport, kalau dividen kita tidak dibagikan wajib kita minta," ujarnya selepas menghadiri acara Muslimat NU di Jakarta, Selasa (25/3) malam.

Untuk sementara, Hatta menduga belum disetorkannya dividen ini masalah administrasi. Soalnya tambang terbesar di Tanah Air itu produksinya relatif berjalan normal. "Kok saya tidak yakin untuk perusahaan sekelas Freeport disengaja, mungkin soal administratif," cetusnya.

Tapi, buat memastikan apa penyebab Freeport belum membayar hak pemerintah Indonesia, dia menyebut itu tugas Kementerian Keuangan selaku bendahara negara. "Sebetulnya itu sudah jadi kewajiban Kemenkeu," tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan dengan menunggak dividen selama dua tahun terakhir, Freeport telah melanggar kewajiban ke Indonesia. Harus ada langkah tegas agar Freeport memenuhi kewajiban itu.

"Memang haknya pemerintah untuk mendapatkan dividen," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Harya Adityawarman.

Menteri BUMN Dahlan Iskan geram dengan tingkah PT Freeport Indonesia yang sudah dua tahun terakhir tidak menyetor ke Indonesia dalam bentuk dividen. Aksi bandel perusahaan tambang emas yang berafiliasi ke Amerika Serikat tersebut membikin target dividen dari Kementeriannya tahun lalu tidak sesuai target.

Menurut Dahlan, tidak adanya setoran dari Freeport jelas mengurangi pendapatan negara. Dahlan berjanji akan segera akan menagih tunggakan perusahaan tambang emas terbesar di dunia itu.

"Ya ditagih, harus ditagih. Dan ini betul mengurangi pendapatan negara," ucap Dahlan di Klender, Jakarta, kemarin.

Seharusnya Freeport memberikan dividen sebesar Rp 1,5 triliun setiap tahun. "Tapi dua tahun lalu sudah berhenti," kata Wakil Menteri BUMN Muhammad Yasin.

Sesuai Kontrak Karya antara Indonesia dan Freeport, kepemilikan saham pemerintah pusat hanya sebesar 9,36 persen dan selebihnya milik investor Amerika Freeport- McMoran Copper & Gold. Porsi saham pemerintah berpeluang naik, selepas terbit Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2013 mengenai renegosiasi Kontrak Karya. 

Seusai beberapa kali pertemuan yang alot, awal bulan ini Presiden Direktur Freeport Indonesia Rozik Soetjipto mengaku berniat meningkatkan saham Indonesia di tambang Grasberg, Tembagapura, Papua. Diupayakan saham pemerintah pusat naik menjadi 20 persen selambat-lambatnya pada 2021 melalui skema divestasi. Itu ditambah penaikan royalti untuk beberapa komoditas, semisal emas dari 1 persen menjadi 3,75 persen.

Akan tetapi, Menteri ESDM Jero Wacik memastikan Freeport belum juga bersedia merealisasikan janji itu. Alasannya, mereka dulu menjalin kerja sama dalam format Kontrak Karya yang tak bisa diubah-ubah seenaknya oleh pemerintah. Ada kemungkinan renegosiasi dengan Freeport baru tuntas selepas pemilihan umum tahun ini.

"Mereka merasa KK-nya kuat. Jadi, ada tarik ulur," kata Wacik. (mdk/ard)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Bos Freeport Usai Disentil Bahlil karena Lamban Urus Izin Tambang
Respons Bos Freeport Usai Disentil Bahlil karena Lamban Urus Izin Tambang

Beberapa waktu lalu, Bahlil Lahadalia sempat menyentil proses pemenuhan syarat oleh Freeport Indonesia terkait perpanjangan IUPK.

Baca Selengkapnya
Freeport Mau Gugat RI Soal Bea Keluar Ekspor Tembaga, Ini Kata Airlangga
Freeport Mau Gugat RI Soal Bea Keluar Ekspor Tembaga, Ini Kata Airlangga

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Kreditur PT Hitakara Harap Putusan Majelis Hakim Ikuti UU Kepailitan
Kuasa Hukum Kreditur PT Hitakara Harap Putusan Majelis Hakim Ikuti UU Kepailitan

Kasus yang menyeret dua pengacara yakni Indra Ari Murto dan Riansyah ini bermula dari penawaran investasi condotel oleh PT. Hitakara pada tahun 2012

Baca Selengkapnya
DJP Jateng II Nilai Janggal Pengakuan Pramono soal Tagihan Pajak Rp2 M, Tantang Tunjukkan Bukti-Bukti
DJP Jateng II Nilai Janggal Pengakuan Pramono soal Tagihan Pajak Rp2 M, Tantang Tunjukkan Bukti-Bukti

Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.

Baca Selengkapnya
Kejari Bongkar Korupsi Proyek Pelabuhan Batang Rugikan Negara Rp12 Miliar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Kejari Bongkar Korupsi Proyek Pelabuhan Batang Rugikan Negara Rp12 Miliar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.

Baca Selengkapnya
Agen LPG 3 Kg di Indonesia Keluhkan Kebijakan Pungutan Pajak
Agen LPG 3 Kg di Indonesia Keluhkan Kebijakan Pungutan Pajak

Keresahan ini muncul setelah Dirjen Pajak mulai menagih pajak atas selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya