Heboh mainan impor dirusak pemilik, ini penjelasan Bea Cukai soal label SNI
Merdeka.com - Masyarakat dihebohkan dengan beredarnya video seorang pengguna Facebook, Faiz Ahmad menghancurkan barang mainan yang baru saja dibelinya dari luar negeri. Faiz kecewa lantaran mainan dengan harga kurang lebih Rp 450 ribu tersebut tidak bisa keluar tanpa sertifikasi SNI.
Dari informasi yang diperoleh, Faiz membutuhkan dana sebesar Rp 7 sampai Rp 8 juta untuk mengurus SNI mainan yang dibawanya. Angka tersebut tentu tidak sebanding dengan harga mainan.
Di hadapan petugas Bea Cukai, Faiz merusak sendiri mainan yang dibelinya menggunakan batu. Sebab, apabila tidak dihancurkan maka barang tersebut harus dikembalikan ke negara asal.
-
Kapan BPOM mengeluarkan aturan pelabelan BPA? Meskipun menimbulkan pro dan kontra, namun Epidemiolog Dicky Budiman menyatakan bahwa langkah BPOM ini sudah tepat dan penting dalam melindungi kesehatan masyarakat.'Yang pertama bahwa bicara label bebas BPA atau bisphenol A pada kemasan produk ini sebenarnya adalah langkah atau kebijakan yang cukup tepat dalam konteks kesehatan masyarakat,' kata Dicky dalam wawancaranya, Jumat (23/8/2024).
-
Kapan waktu tenggang bagi produsen untuk mematuhi aturan label BPA? Ada juga pasal lain yang menyebutkan produsen galon air minum bermerek memiliki waktu tenggang (grace period) 4 tahun untuk menaati peraturan tersebut.
-
Kapan aturan label BPA berlaku? Nantinya, saat masa tenggang (grace period) penerapan aturan tersebut berakhir pada 2028, produsen yang menggunakan kemasan polikarbonat, jenis galon berplastik keras yang paling jamak di pasar, wajib menerapkan peringatan: 'Dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan'.
-
Kapan BPOM menetapkan batas migrasi BPA? Sementara di Indonesia, katanya, sejak 2019 BPOM menetapkan batas migrasi BPA pada kemasan pangan berbahan polikarbonat adalah 0,6 ppm.
-
Kapan Kemendag memusnahkan barang ilegal? Kementerian Perdagangan (Kemendag) sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan ratusan miliar barang impor ilegal.
-
Dimana peraturan PPN kendaraan di atur? Ada beberapa spesifikasi khusus yang terpengaruh oleh kenaikan PPN 12 persen, yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021. Peraturan ini mengatur tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta tata cara pengenaan dan pengelolaan pembebasan serta pengembalian pajak tersebut.
Sehubungan dengan beredarnya video tersebut, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan memberikan penjelasan melalui akun Facebook Bravo Bea Cukai. Mainan tersebut tercatat masuk pada 11 Januari 2017, melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bengkulu, dengan nomor registrasi AWB LP009231284HK.
Pemilik barang diketahui telah dua kali mendatangi Kantor Bea Cukai Bengkulu menanyakan status barang. Telah dijelaskan juga terkait aturan tentang persyaratan SNI sesuai Peraturan Menteri Perindustrian serta telah diberikan pilihan untuk retur atau pengembalian barang.
Pada kunjungan yang pertama, pemilik barang tidak memberikan jawaban dan langsung meninggalkan kantor. Pada kunjungan kedua petugas memberikan penjelasan yang sama terkait aturan yang berlaku. Pemilik barang tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan impor dan yang bersangkutan atas inisiatif sendiri memilih untuk menghancurkan barang.
Bea Cukai melalui akunnya juga menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang SNI Mainan, pemasukan barang berupa mainan diwajibkan melampirkan SNI dari Kementerian Perindustrian sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Apabila pemilik barang atau penerima barang tidak dapat melampirkan dokumen yang dipersyaratkan, maka atas importasi melalui barang kiriman tersebut tidak dapat diberikan persetujuan keluar. Pemilik barang dapat mengajukan retur atau melakukan pengembalian barang.
Sesuai dengan kewenangan yang berlaku, atas barang yang tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu tertentu dinyatakan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD). Selanjutnya apabila tetap tidak dapat dipenuhi dokumen persyaratan impor sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka akan dinyatakan sebagai Barang Milik Negara yang selanjutnya dapat diusulkan untuk dimusnahkan.
Bahwa atas pemasukan barang melalui jasa kiriman, diberikan pembebasan sebesar USD 100 per kiriman, namun atas barang tersebut tetap harus memenuhi ketentuan impor yang berlaku. Termasuk di dalamnya ketentuan tentang SNI mainan dari Kementerian Perindustrian, sehingga atas pernyataan biaya sebesar Rp 7 hingga Rp 8 juta bukan merupakan pungutan oleh Bea Cukai karena barang tersebut sesuai ketentuan bebas pungutan bea masuk dan pajak impor.
"Kami menyayangkan tindakan tidak terpuji yang bersangkutan yang berusaha menyuap petugas dengan tujuan agar barang dimaksud dapat dikeluarkan. Namun ditolak oleh petugas dan atas pengeluaran barang tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Ke depannya kami imbau kepada seluruh masyarakat sebelum melakukan kegiatan impor untuk mengecek serta memahami ketentuan impor atas barang tersebut."
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemendag terus mengawasi barang sesuai Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).
Baca SelengkapnyaPengetatan impor juga dilakukan berbagai negara demi melindungi industri dalam negeri.
Baca SelengkapnyaMengingat biaya bea masuk pakaian impor sekitar Rp60.000 per buah.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi juga telah menegaskan bahwa produk-produk yang dapat diproduksi dalam negeri sebaiknya tidak perlu diimpor.
Baca SelengkapnyaTemuannya, besi baja siku tersebut tidak sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Baca SelengkapnyaBea Cukai menilai kejadian yang terjadi belakangan karena salah paham
Baca SelengkapnyaPenegakan ketentuan izin edar bagi pelaku jastip kosmetik bertujuan untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.
Baca SelengkapnyaBarang ilegal tersebut merugikan masyarakat, termasuk UMKM.
Baca SelengkapnyaKnalpot Aftermarket Produksi UMKM yang Punya Label SNI Bakal Bebas dari Razia Polisi
Baca SelengkapnyaJika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.
Baca SelengkapnyaSalah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaPelaku kemudian memalsukan nama barang yang dikirim.
Baca Selengkapnya