Heboh Polemik Lahan Permukiman Depo Plumpang, Ini Beda Sertifikat Tanah & IMB
Merdeka.com - Kebakaran Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) atau Depo milik PT Pertamina di Plumpang, Koja, Jakarta Utara hingga saat ini melibatkan persoalan yang cukup komplek. Salah satunya, terkait dengan izin mendirikan bangunan (IMB) di lahan milik Pertamina.
Lurah Rawa Badak Selatan, Suhaena menyatakan warga di Tanah Merah tidak memiliki sertifikat kepemilikan tanah. Namun hanya mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kawasan bukan IMB perorangan.
"Kalau itu, IMB kawasan. Jadi untuk mengakui bangunan saja, tapi bukan untuk lahan," katanya di lokasi, Minggu (5/3).
-
Kenapa TPA Putri Cempo terbakar? Dugaan awal, kebakaran terjadi akibat suhu panas akibat kemarau dan tingginya gas metana yang menumpuk di bawah sampah.
-
Dimana lokasi kebakaran? Pabrik Mainan Kader adalah pabrik mainan Thailand yang memproduksi boneka mainan dan boneka plastik berlisensi. Mainan-mainan yang diproduksinya ini terutama ditujukan untuk ekspor ke Amerika Serikat dan negara maju lainnya.
-
Dimana peristiwa kebakaran terjadi? Peristiwa tersebut terjadi di ibu kota Kerajaan K'anwitznal dekat lokasi pemakaman.
-
Dimana kebakaran terjadi? Sebuah bangunan rumah dua tingkat yang berada di Jalan Kebagusan Raya, RT. 004, RW.04, Nomor 5, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
-
Kenapa Pertamina bangun terminal LPG di Bima dan Kupang? 'Terminal LPG Bima dan Kupang akan mendukung terwujudnya availability, accessibility, dan affordability energi khususnya LPG di wilayah NTB dan NTT. Penyelesaian PSN ini menjadi penting karena besarnya manfaat ketersediaan energi yang berkeadilan bagi masyarakat bahkan sampai pelosok,' jelas Riva.
-
Di mana kebakaran terjadi? Tragedi kebakaran ini pertama kali ditemukan oleh keponakannya, Nurul Mufid (40). Ia melihat api berkobar di belakang rumah dan langsung mengecek sumbernya, menemukan tumpukan daun dan ranting bambu kering di pekarangan.
Dia menerangkan, terbitnya IMB kawasan berarti warga diizinkan mendirikan bangunan. Suhaena menegaskan, IMB kawasan tak ada sangkut-pautnya dengan lahan. "Untuk bangunannya, bukan tanahnya. bukan IMB-nya, IMB untuk bangunan saja. bukan untuk lahan. Pemiliknya ya bangunan saja," jelasnya.
Lalu, apa bedanya dengan sertifikat tanah atau sertifikat hak milik terkait hal tersebut?
Berikut rangkuman Merdeka.com terkait perbedaan sertifikat tanah atau sertifikat hak milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB):
Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah merupakan suatu bukti yang sah dari kepemilikan seseorang atas suatu tanah dengan status hukum yang jelas. Sertifikat tersebut perlu didaftarkan demi kepastian hukum. Tujuan dari pendaftaran tanah tertera dalam pasal 3 huruf a hingga c dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi:
Pendaftaran tanah bertujuan:
a. untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan
b. untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar
c. untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan
IMB
Sedangkan IMB adalah izin mendirikan bangunan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah setempat kepada si pemilik bangunan untuk membangun bangunan baru, memperluas atau mengurangi bangunan. IMB juga merupakan salah satu syarat, apabila anda ingin menambah bangunan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2005 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, juga mengatur tentang penjatuhan sanksi apabila tidak memiliki IMB.
Pada Pasal 113 ayat (1) berbunyi "Pemilik dan/atau pengguna yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah ini dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. peringatan tertulis
b. pembatasan kegiatan pembangunan
c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
d. penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung
e. pembekuan izin mendirikan bangunan gedung
f. pencabutan izin mendirikan bangunan gedung g. pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung h. pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung i. perintah pembongkaran bangunan gedung," bunyi pasal 113 ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2002.
"Selain pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun," bunyi pasal pasal 113 ayat (2).
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Jambi akan terus mengawal sudah sejauh mana pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Batanghari.
Baca SelengkapnyaPetugas masih berjuang mengendalikan asap kebakaran yang masih mengepul dan menutupi jarak pandang pengguna jalan Tol Cibitung-Cilincing.
Baca SelengkapnyaKondisi rumah membuat warga cemas terjadi bahaya, mereka meminta pihak terkait bertanggung jawab.
Baca SelengkapnyaPetugas juga kesulitan melakukan pemadaman karena tingginya tumpukan sampah yang terbakar, sehingga bagian bawah sulit dipadamkan.
Baca SelengkapnyaKebocoran pipa itu sempat menimbulkan semacam kabut asap yang berbau menyengat dan membuat sesak napas.
Baca SelengkapnyaVapour cloud atau uap yang timbul dari rembesan minyak dari pipa Tuban sudah tidak terdeteksi lagi.
Baca SelengkapnyaHoras menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Baca SelengkapnyaUsaha pemadaman dilakukan dengan mengerahkan tim damkar dari daerah-daerah lain
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, Hakim meminta Pertamina untuk membayar ganti rugi total Rp23,1 miliar.
Baca SelengkapnyaPertamina Patra Niaga memastikan penyaluran BBM ke Surabaya sudah berjalan lagi sejak pagi tadi.
Baca SelengkapnyaKasudin Gulkarmat Kota Jakarta Selatan, Syamsul Huda menyebut saat ini petugas damkar sudah datang ke lokasi untuk membantu pengamanan area sekitar.
Baca SelengkapnyaAset Pertamina penting bagi hajat hidup masyarakat umum, sehingga keamanannya menjadi salah satu fokus utama bersama.
Baca Selengkapnya