Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hentikan operasi Paytren Cs, ini penjelasan bos BI

Hentikan operasi Paytren Cs, ini penjelasan bos BI Agus Martowardojo. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) telah menghentikan sementara layanan isi ulang uang elektronik milik empat perusahaan seperti TokoCash milik Tokopedia, ShopeePay milik Shopee, Paytren milik ustaz Yusuf Mansyur dan yang terbaru BukaDompet milik Bukalapak.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, jika institusi ingin melakukan bisnis elektronik, terlebih dulu harus meminta izin kepada BI. Sebab, BI ingin meyakinkan setiap penerbit uang elektronik atau institusi yang menghimpun dana dari masyarakat mengikuti peraturan.

"E-commerce itu mereka menyediakan platform untuk jual beli tetapi kalau institusi itu kemudian ingin melakukan bisnis elektronik ya tentu harus tertib. Meminta izin dulu kepada BI," kata Agus di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/10).

Orang lain juga bertanya?

Izin dari BI, lanjutnya, baru akan keluar 90 hari sejak perizinan diajukan. Sampai izin diberikan, situs jual beli harus menggunakan metode pembayaran lain.

"E-commerce pembayaraanya bisa melalui tunai, debet, kartu kredit. Tetapi kalau dia ingin menyelenggarakan uang elektronik tentu dia harus ikut dengan aturan BI," jelasnya.

Agus menegaskan kewajiban pengajuan perizinan tersebut demi perlindungan kepada konsumen. Jika ada penerbit uang elektronik yang belum mengajukan izin, maka BI akan memberikan sanksi.

"Kalau belum ajukan ada sanksi, kami tidak mau ada yang aktif tidak sesuai dengan aturan," tegasnya.

Agus mengungkapkan, selama ini, banyak penerbit yang merasa jika uang elektronik yang harus diajukan izin adalah yang open loop. Open loop adalah uang elektronik bisa digunakan untuk pembayaran di tempat umum.

Padahal, untuk uang elektronik close loop atau uang elektronik yang digunakan di satu tempat atau kalangan sendiri, juga harus memiliki izin. "Jika jumlahnya sudah di atas Rp 1 miliar harus tetap minta izin," terangnya.

Dia menambahkan, e-commerce yang mengajukan izin harus memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang baik, tata kelola manajemen risiko yang baik.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PPATK Temukan Dompet Digital yang Fasilitasi Pembayaran Judi Online, Menkominfo Respons Begini
PPATK Temukan Dompet Digital yang Fasilitasi Pembayaran Judi Online, Menkominfo Respons Begini

Budi menegaskan, e-wallet seharusnya tidak digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal seperti judi online.

Baca Selengkapnya
Reaksi Ustaz Yusuf Mansur Usai Izin Usaha Paytren Dicabut OJK
Reaksi Ustaz Yusuf Mansur Usai Izin Usaha Paytren Dicabut OJK

Ustaz Yusuf Mansur buka suara usai izin usaha Paytren dicabut OJK.

Baca Selengkapnya
OJK Blak-blakan Alasan Cabut Izin Usaha Paytren Milik Ustaz Yusuf Mansur
OJK Blak-blakan Alasan Cabut Izin Usaha Paytren Milik Ustaz Yusuf Mansur

Dengan pencabutan izin usaha ini, Paytren dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.

Baca Selengkapnya
TikTok Shop Resmi Setop Beroperasi Mulai Besok, Menkop Teten Ingatkan Hal Ini
TikTok Shop Resmi Setop Beroperasi Mulai Besok, Menkop Teten Ingatkan Hal Ini

TikTok Shop secara resmi berhenti beroperasi di Indonesia mulai besok.

Baca Selengkapnya
Dukung Pemerintah Larang TikTok Shop, Pedagang Tanah Abang Harap Pasar Kembali Ramai
Dukung Pemerintah Larang TikTok Shop, Pedagang Tanah Abang Harap Pasar Kembali Ramai

Yasril juga berharap pada pemerintah melakukan promosi-promosi untuk kembali belanja di pasar.

Baca Selengkapnya
TikTok Shop Ditutup, Menkop Teten: Penjual dan Affiliator Tetap Bisa Promosi
TikTok Shop Ditutup, Menkop Teten: Penjual dan Affiliator Tetap Bisa Promosi

TikTok Shop resmi berhenti beroperasi sore ini, Rabu (4/10).

Baca Selengkapnya
Yusuf Mansyur: Semua Dana Nasabah di PayTren Sudah Dikembalikan
Yusuf Mansyur: Semua Dana Nasabah di PayTren Sudah Dikembalikan

OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada PT PayTren.

Baca Selengkapnya
TikTok Shop Resmi Ditutup Sore Ini, Fitur Jual-Beli Sudah Tak Bisa Diakses
TikTok Shop Resmi Ditutup Sore Ini, Fitur Jual-Beli Sudah Tak Bisa Diakses

Fitur TikTok Shop sudah tidak bisa diakses alias sudah tidak terpampang produk-produk yang dijual di TikTok Shop.

Baca Selengkapnya
5 E-Wallet yang Disebut Menkominfo Dimanfaatkan Pelaku Judi Online
5 E-Wallet yang Disebut Menkominfo Dimanfaatkan Pelaku Judi Online

Menkominfo menyebut pelaku judi online kerap memanfaatkan 5 e-wallet ini untuk melakukan transaksi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Beroperasi, Perwakilan TikTok Indonesia Bilang Begini
Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Beroperasi, Perwakilan TikTok Indonesia Bilang Begini

Tiktok Indonesia menyayangkan keputusan tersebut, karena akan berdampak pada pengusha UMKM dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Bekukan 7.500 Rekening Terindikasi Judi Online
Bank Indonesia Bekukan 7.500 Rekening Terindikasi Judi Online

Menurut Juda, langkah pembekuan ini dilakukan sebagai upaya dari otoritas sistem pembayaran melindungi sistem pembayaran judi online.

Baca Selengkapnya
Influencer Diminta Dukung Pemerintah Soal Larangan TikTok Shop
Influencer Diminta Dukung Pemerintah Soal Larangan TikTok Shop

Pemerintah resmi melarang TikTok untuk melakukan transaksi jual beli online.

Baca Selengkapnya