Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hentikan Sementara Impor Hewan Hidup dari China, Pemerintah Siapkan Regulasi

Hentikan Sementara Impor Hewan Hidup dari China, Pemerintah Siapkan Regulasi Ekspor Impor. ©shutterstock.com

Merdeka.com - Kementerian Perdagangan tengah mengeluarkan larangan impor sementara dari China sebagai antisipasi mewabahnya virus corona. Pelarangan sementara ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Impor Sementara Binatang Hidup dari China.

"Intinya ada larangan sementara impor binatang hidup dari China dihentikan," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/2).

Oke mengatakan, ada pengecualian dalam hewan hidup kali ini, seperti jenis ikan yang tidak dikategorikan sebagai media pembawa virus corona. "Binatang hidup tidak termasuk produk ikan karena tidak dikategorikan sebagai carrier. Sementara, scientific evidence adalah untuk binatang hidup. Lain lain tidak ada pengaturan lebih lanjut," imbuhnya.

Orang lain juga bertanya?

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan tersebut terdapat, 53 pos tarif barang atau jenis binatang yang dilarang importasinya. Di antaranya adalah kuda, keledai, bagal, dan hinny hidup; binatang hidup jenis lembu; babi hidup; biri-biri dan kambing hidup; unggas hidup, yaitu ayam dari spesies gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun dan ayam guinea; serta binatang hidup lainnya yang menyusui.

Selain itu, larangan impor juga termasuk pada binatang hidup yang ada pada komedi putar, ayunan, galeri tembak dan permainan taman hiburan lainnya; dan binatang hidup pada sirkus keliling dan travelling menagerie; serta teater keliling.

Impor Ikan dari China Sempat Ditutup

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, menutup sementara impor produk ikan dari China untuk mengantisipasi menyebarnya virus Corona ke Indonesia.

Keputusan moratorium impor produk China, menurutnya, wajar untuk kepentingan keamanan warga Indonesia.

"Sementara kita sedang mendata sejauh ini belum ada masalah," ujar Menteri Edhy kepada awak media saat ditemui dalam acara Rapat Kerja Pengawas (Rakerwas) di Gedung Mina Bahari III, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Selain itu, pihak kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk memperkuat pengawasan terhadap izin produk-produk impor dari wilayah asal virus corona. Saat ini ada 10 pintu masuk impor produk ikan.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Zulhas Soal Larangan Produk Impor di Bawah Rp1,5 Juta: Hanya untuk Cross Border E-Commerce
Zulhas Soal Larangan Produk Impor di Bawah Rp1,5 Juta: Hanya untuk Cross Border E-Commerce

Rencana pelarangan penjualan produk impor harga di bawah Rp1,5 juta tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bantah Ada Peran E-Commerce Dibalik Penutupan TikTok Shop
Pemerintah Bantah Ada Peran E-Commerce Dibalik Penutupan TikTok Shop

Penerbitan Permendag 31 tersebut juga akan menyasar aktivitas perdagangan oleh penyelenggara e-commerce lainnya.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Rancang Aturan TPP untuk Selamatkan Industri Pakaian Dalam Negeri
Kemenkeu Rancang Aturan TPP untuk Selamatkan Industri Pakaian Dalam Negeri

Langkah ini dilakukan untuk melindungi industri lokal dari lonjakan impor yang dapat mengancam daya saing produk dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Tak Mau RI Banjir Impor, Kemenperin Minta Pembatasan Barang Jadi Tetap Dilakukan
Tak Mau RI Banjir Impor, Kemenperin Minta Pembatasan Barang Jadi Tetap Dilakukan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengingatkan dampak melambungnya impor barang jadi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kemendag Ambil Langkah Ini Atasi Barang Impor Ilegal
Kemendag Ambil Langkah Ini Atasi Barang Impor Ilegal

Kemendag Ambil Langkah Ini Atasi Barang Impor Ilegal.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jamin Industri Dalam Negeri Terlindungi Lewat Regulasi Ini
Pemerintah Jamin Industri Dalam Negeri Terlindungi Lewat Regulasi Ini

Untuk menerbitkan regulasi ini setidaknya membutuhkan waktu satu bulan.

Baca Selengkapnya
Mendag Zulkifli Hasan Amankan Sementara Kapal Tanker Tanpa Izin Impor
Mendag Zulkifli Hasan Amankan Sementara Kapal Tanker Tanpa Izin Impor

Mendag memimpin ekspose temuan kapal tanker asal impor yang tidak memenuhi ketentuan impor.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Tujuan Pemerintah Larang E-Commerce Jual Barang Impor Harga di Bawah Rp1,5 Juta
Terungkap, Ini Tujuan Pemerintah Larang E-Commerce Jual Barang Impor Harga di Bawah Rp1,5 Juta

Menurut Mendag, hal yang dibatasi dalam Revisi Permendag ini hanyalah larangan impor. Sementara, pemerintah tidak membatasi barang yang akan diekspor.

Baca Selengkapnya
Curhat Pelaku UMKM Soal Rencana Pembatasan Penjualan Produk Impor di Bawah Rp1,5 Juta
Curhat Pelaku UMKM Soal Rencana Pembatasan Penjualan Produk Impor di Bawah Rp1,5 Juta

Rencana pembatasan penjualan produk impor di bawah Rp1,5 Juta untuk melindungi produk UMKM dari ancaman produk impor, salah satunya TikTok Shop.

Baca Selengkapnya
Tinggal Tunggu Restu Sri Mulyani, Barang Impor dari China Bakal Kena Bea Masuk Anti Dumping
Tinggal Tunggu Restu Sri Mulyani, Barang Impor dari China Bakal Kena Bea Masuk Anti Dumping

BMAD akan dikenakan 40-50 persen sebagaimana disampaikan Menteri Perdaganga (Mendag) Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya
Kemendag Sosialisasikan Kebijakan Perdagangan Luar Negeri di Bidang Ekspor
Kemendag Sosialisasikan Kebijakan Perdagangan Luar Negeri di Bidang Ekspor

Sosialisasi digelar secara hibrida yang dihadiri para eksportir dan pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya
Catat! Ini Sanksi Pedagang Nakal yang Langgar Aturan Impor Barang di Bawah Harga Rp1,5 Juta
Catat! Ini Sanksi Pedagang Nakal yang Langgar Aturan Impor Barang di Bawah Harga Rp1,5 Juta

Salah satu aturan dalam peraturan tersebut mengatur soal harga minimum per unit barang yang diimpor.

Baca Selengkapnya