Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hindari denda tinggi, Asian Agri diduga kaburkan kasus pajaknya

Hindari denda tinggi, Asian Agri diduga kaburkan kasus pajaknya SPT pajak. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Asian Agri Group (AAG) dituding sengaja mengaburkan kasus pengemplangan pajak dari ranah pidana ke ranah pelanggaran administrasi. Ini dilakukan dengan cara melontarkan wacana bahwa kasus pajak seharusnya tidak dapat diselesaikan melalui ranah pengadilan umum.

Peneliti Katadata Metta Dharmasaputra mengatakan, terdapat alasan mengapa AAG berusaha dengan sangat keras agar kasus tersebut diselesaikan melalui pengadilan pajak. Menurut dia, AAG akan mendapat tuntutan untuk membayar tunggakan pajak jauh lebih besar dari beban yang dikenakan jika kasus tersebut ma400suk ranah pidana.

"Kalau pidana, dia (AAG) bisa dituntut 400 persen dari tunggakan plus pokoknya. Jadi total Rp 6,5 triliun. Jelas nilai yang sangat besar," ujar Metta dalam diskusi 'Quo Vadis Skandal Pajak Asian Agri' di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Jumat (24/1).

Metta melanjutkan, AAG sangat berambisi agar lepas dari jeratan pidana dan kasus ini beralih ke Pengadilan Pajak. Ini karena AAG hanya akan dinyatakan melanggar administrasi perpajakan dan hanya mendapat denda sebesar 24 persen per tahun selama 2 tahun.

"Artinya, hanya 48 persen kali pokoknya," ungkap Metta.

Padahal, terang Metta, seluruh fakta yang terjadi terkait kasus ini sebenarnya menunjukkan ada upaya kesengajaan yang dilakukan beberapa direksi AAG untuk menyiasati pajak. Hal ini didasarkan pada adanya tax planning meeting beberapa kali yang hasilnya menyatakan pendapatan perusahaan kecil sehingga beban pajak tidak terlalu tinggi.

"Jelas ini kasus tax evasion (pengemplangan pajak). Ini yang bertahun-tahun berusaha disumirkan, bahwa ini adalah tax avoidance (pengecilan pajak), bukan tax evasion. Karena tax evasion ini implikasinya pidana," ungkap Metta.

Pada kesempatan yang sama, Pakar Perpajakan Yustinus Prastowo melihat kejanggalan pada kasus ini. Pasalnya, hanya ada satu tersangka yang ditetapkan yaitu Suwir Laut (SL).

"SL mengadakan tax planning meeting. Berarti ada perencanaan. Bukan SL punya ide dari langit. Jelas dalam dakwaan ada rapat," jelas Prastowo.

Selain itu, Prastowo menerangkan, jika dicermati, putusan MA pun mengandung kejanggalan. Ini lantaran semua pertimbangan yang digunakan dalam menjatuhkan putusan Kasasi tersebut menggunakan bahasa yang merujuk pada makna pengecilan pajak meski pada akhirnya amar putusan tersebut menyatakan ada pengemplangan.

"Putusan MA dekat sekali dengan 'pengecilan'. Putusannya jadi bukan pidana, tapi dengan administratif," pungkas dia. (mdk/bim)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fantastis, Kejagung Sita Rp450 Miliar Kasus TPPU Grup Duta Palma
Fantastis, Kejagung Sita Rp450 Miliar Kasus TPPU Grup Duta Palma

Kejagung telah menyita sebanyak Rp450 miliar uang hasil TPPU yang dilakukan oleh PT Asset Pacific salah satu grup PT Duta Palma.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Denda Impor Beras di Pelabuhan Tanjung Priok & Tanjung Perak Tetap Dibayarkan
Pakar Nilai Denda Impor Beras di Pelabuhan Tanjung Priok & Tanjung Perak Tetap Dibayarkan

Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal dengan demurrage sebesar Rp294,5 miliar yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Sur

Baca Selengkapnya
Kejagung Geledah Kantor Kementerian LHK, terkait Kasus Apa?
Kejagung Geledah Kantor Kementerian LHK, terkait Kasus Apa?

Pihak Kejagung belum mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang menyasar

Baca Selengkapnya
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun

Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita Uang Tunai Rp301 Miliar Terkait TPPU Kasus Korupsi Mafia Minyak Goreng
Kejagung Sita Uang Tunai Rp301 Miliar Terkait TPPU Kasus Korupsi Mafia Minyak Goreng

Kejagung menyampaikan, uang dugaan hasil tindak pidana itu diduga dialihkan di PT Darmex Plantations (DP) dan disamarkan melalui yayasan Darmex.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Dugaan Denda Impor di Pelabuhan Diusut Guna Pembenahan Tata Kelola
Pakar Nilai Dugaan Denda Impor di Pelabuhan Diusut Guna Pembenahan Tata Kelola

Ia meyakini pengusutan kasus tersebut untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Baca Selengkapnya
KPK Siap Turun Tangan Dalami Soal Demurrage Beras Bulog Rp350 Miliar
KPK Siap Turun Tangan Dalami Soal Demurrage Beras Bulog Rp350 Miliar

Sebanyak 490.000 ton beras impor tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Bulog diwajibkan bayar denda hingga Rp350 M

Baca Selengkapnya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya

Kejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.

Baca Selengkapnya
Keberanian Kejagung Bongkar Kasus Kakap Diharapkan Bisa Dilanjutkan di Pemerintahan Prabowo
Keberanian Kejagung Bongkar Kasus Kakap Diharapkan Bisa Dilanjutkan di Pemerintahan Prabowo

Di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejagung dinilai berhasil membongkar sejumlah kasus kakap.

Baca Selengkapnya