Hindari Kecelakaan, KNKT Minta Kelistrikan Seluruh Bus Diperiksa Saat Uji Berkala
Merdeka.com - Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono meminta, Kementerian Perhubungan memperhatikan betul masalah kelistrikan kendaraan di dalam uji berkala atau KIR. Sebab, selama ini masalah kelistrikan tidak pernah dimasukkan di dalam list uji berkala.
"Sampai saat ini di dalam uji berkala masalah kelistrikan tidak masuk tapi saya himbau masalah kelistrikan ini bisa menjadi bagian dari pengujian berkala," kata dia dalam diskusi Keselamatan Kelistrikan Mobil Bus, secara virtual, Kamis (18/3).
Peraturan uji KIR tertuang dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di mana Pasal 53 ayat 1 menyatakan uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum dan mobil barang, bus, mobil berkereta gandengan dan berkereta tempelan yang beroperasi di jalan.
-
Apa fokus penelitian Kemenhub dan KNKT? Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bersama dengan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengatakan bahwa masyarakat diimbau untuk tidak terlalu khawatir terkait masalah rangka enhanced Smart Architecture Frame (eSAF) sepeda motor Honda.'Diharapkan masyarakat tidak perlu khawatir karena saat ini sedang dalam proses perbaikan tentu untuk mengutamakan kendaraan bermotor yang berkeselamatan ke depannya. Hasil Penelitian yang dilakukan oleh tim peneliti telah ditindaklanjuti,' kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno.
-
Dimana peraturan tentang lampu KRL? Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak Kereta Api Indonesia (KAI) melalui komentarnya menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 63 tahun 2019, lampu di dalam Commuter Line harus tetap dinyalakan sebagai sumber cahaya untuk berbagai keperluan, seperti membaca dan berkomunikasi.
-
Kenapa Kemenhub dan KNKT teliti rangka eSAF? Menurut dia, pihaknya akan terus berupaya netral dalam melakukan penelitian atau pengungkapan terhadap rangka eSAF yang diisukan memiliki karat dan kropos di beberapa bagian.'Kami bersama KNKT akan mengawal dan mengawasi proses pemeriksaan dan penanganan rangka eSAF ini,' jelas dia.
-
Apa yang akan dievaluasi Kemenhub? Tujuannya, agar kejadian serupa tidak terjadi kembali. Nantinya, tim investigasi internal akan mengevaluasi kasus kekerasan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta dan bagaimana kaitannya dengan pola pengasuhan.
-
Mengapa Kementerian ATR meninjau PELATARAN? Ia ingin memastikan program tersebut benar-benar bermanfaat bagi warga yang tak bisa mengurus administrasi pertanahannya di hari kerja pada umumnya, yaitu Senin-Jumat.
-
Mengapa lampu KRL selalu menyala? Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak Kereta Api Indonesia (KAI) melalui komentarnya menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 63 tahun 2019, lampu di dalam Commuter Line harus tetap dinyalakan sebagai sumber cahaya untuk berbagai keperluan, seperti membaca dan berkomunikasi.
Selanjutnya
Dalam uji KIR selama ini kendaraan yang dicek menyeluruh hanya kepada mulai lampu, emisi gas buang, sistem kemudi, kaki-kaki, speedometer, sistem pengereman, kelayakan ban, kaca, klakson dan keadaan mobil yang wajib tidak boleh dimodifikasi.
"Ketika kendaraan ini masuk uji berkala tolonglah lihat masalah kelistrikannya kalau sudah kabelnya blewer atau semerawut ya diminta untuk dirapikan terlebih dahulu ya," jelas dia.
Dia pun beraharap teman-teman Perusahaan Otobus (PO) juga memiliki mekanik yang memang memahami kelistrikan dengan baik, tidak asal pasang kabel. Mengingat kebanyakan kecalakaan terjadi karena masalah pengkabelan dan kelistrikan.
"Karena di beberapa kecelakaan itu kita melihat yang kebakar itu satu, banyaknya kabel melewati plat atau bolongan yang tidak diberi pengaman sehingga terjadi gesekan terus terbakar," jelas dia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenhub: Masyarakat Harus Bearni Tolak Bus Tak Ada Uji KIR, Minta Ganti Bus yang Baru
Baca SelengkapnyaPemerintah mengaku terdapat tantangan dalam pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor pertama, adanya dugaan pemalsuan atau manipulasi KIR.
Baca SelengkapnyaKecelakaan bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5) akibat rem blong.
Baca SelengkapnyaUji KIR merupakan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaPemilihan PO yang aman ini bisa mencegah kecelakaan maut seperti yang menimpa rombongan SMK Lingga Kencana Depok pada Sabtu (11/5).
Baca SelengkapnyaKCIC harus menjamin keselamatan penumpang yang akan mengikuti uji coba terbatas tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaBus diduga mengalami rem blong di jalan yang kondisinya menurun. Akibatnya sebanyak 11 orang dinyatakan meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaKlakson telolet dapat membuat komponen vital pada bus tidak berfungsi optimal dan sangat rawan mengalami malafungsi.
Baca Selengkapnya"Banyak kita mendapatkan masukan di antaranya membuat koalisi instansi jalan."
Baca SelengkapnyaBus tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti uji KIR, STNK.
Baca SelengkapnyaBahkan, Kemenhub menemukan 2 bus pariwisata dengan Bukti Lulus Uji Elektronik palsu.
Baca SelengkapnyaSaat ini alat pemadam api ringan (APAR) wajib disertakan dalam penjualan mobil baru. Untuk mencegah kebakaran mobil.
Baca Selengkapnya