Hindari kepanikan, pemerintah diminta tentukan ambang batas data kartu kredit
Merdeka.com - Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Indivasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Indivasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Dalam beleid itu, Ditjen Pajak meminta perbankan untuk menyerahkan data-data transaksi kartu kredit ke pemerintah.
Pengamat Ekonomi Chatib Basri mengatakan, pemerintah harus segera memastikan ambang batas (threshold) besaran kartu kredit yang boleh diintip oleh Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini demi menghindari kepanikan masyarakat.
"Tentu penerapannya harus dilihat dari yang tidak menimbulkan panik, range nya berapa mau dipakai sebagai threshold (ambang batas)," ujar Chatib saat ditemui media di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (7/2).
-
Mengapa penting memantau transaksi kartu kredit secara berkala? Mengecek transaksi kartu kredit secara berkala juga dapat meminimalkan risiko kerugian akibat penipuan mengatasnamakan kartu kredit, lho.
-
Kenapa transaksi kartu kredit masih tinggi? Transaksi kartu kredit tetap tumbuh di tengah gempuran kemudahan kredit seperti layanan paylater. Berdasarkan data Statistik Sistem Pembayaran dan Infrastruktur Pasar Keuangan Indonesia (SPIP) yang dirilis Bank Indonesia Kamis (18/1) nilai transaksi tunai kartu kredit pada November 2023 mencapai Rp34,356 triliun.
-
Bagaimana KKP menargetkan indeks kepatuhan pelaku usaha? Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono juga menargetkan indeks kepatuhan pelaku usaha pada 2025 sebesar 82 persen.
-
Bagaimana Sulut kontrol penggunaan kartu kredit? Sistemnya, kata dia, bisa melalui transfer atau metode lain di mana sistem pembayaran yang sifatnya cash (dalam artian menggunakan fisik uang kertas) mulai ditransformasi sepenuhnya agar kontrolnya lebih mudah karena tertata dan terdata.
-
Mengapa BI Checking penting untuk pengajuan kredit? BI Checking, yang kini dikenal dengan nama Sistem Informasi Debitur (SID), adalah data yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencatat riwayat pinjaman dan pembayaran debitur dari berbagai lembaga keuangan. Setiap individu yang pernah mengajukan kredit, baik itu kartu kredit, pinjaman bank, ataupun jenis kredit lainnya, akan tercatat dalam sistem ini. Apabila catatan dalam BI Checking buruk, seperti terlambat membayar atau macet, bank atau lembaga keuangan lainnya akan lebih cenderung menolak pengajuan kredit.
-
Apa saja syarat punya kartu kredit? Syarat pengajuan kartu kredit tiap bank penerbit pada dasarnya tidak banyak berbeda, berikut persyaratannya secara umum: Berusia minimal 21 tahun atau telah menikah. Memiliki penghasilan per bulan minimum Rp 3 juta. Memiliki Kartu Identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) bagi calon nasabah berstatus Warga Negara Asing. Memiliki NPWP.
Penentuan threshold tersebut juga membantu pemerintah dalam memeriksa kartu kredit masyarakat. Sehingga, tidak semua besaran kartu kredit harus diperiksa satu per satu.
"Apa dia punya cukup orang meriksa transaksi misalnya Rp 10.000 atau Rp 15.000. Jadi mesti ditentukan threshold yang masuk akal berapa, soal teknis mereka harus bicara dengan perbankan," jelasnya.
Lebih lanjut, Mantan Menteri Keuangan tersebut mengatakan, dengan adanya aturan ini pemerintah harus dapat menjamin tidak ada data nasabah yang disalah gunakan. "Harus dijamin dong, bahwa datanya aman. Tidak boleh itu, pajak harus jamin pajak mestinya bisa menjaga kerahasiannya. Data pajak kan tidak boleh dibuka orang," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lewat PMK Nomor 47 tahun 2024, Ditjen Pajak kini bisa melihat informasi rekening dengan saldo di atas Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaKredivo mengakui sulit untuk mengetahui aktivitas uang pinjaman penggunanya, termasuk jika digunakan untuk judi online.
Baca SelengkapnyaSetiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.
Baca SelengkapnyaSelalu ada kemungkinan permohonan pengajuan tersebut ditolak pihak bank.
Baca SelengkapnyaAturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca SelengkapnyaHal yang perlu menjadi perhatian adalah terjaganya tingkat pertumbuhan kredit dan DPK di level yang hampir sama.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca SelengkapnyaHanif Dhakiri berharap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhati-hati dalam merumuskan kategori barang-barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen.
Baca SelengkapnyaTigor mengingatkan penting juga untuk waspada. Sebab, perekonomian global masih dihadapkan dengan ketidakpastian.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah terus memberikan support terhadap pertumbuhan kredit perbankan dan investasi.
Baca SelengkapnyaBappebti menilai pengenaan pajak kripto seharusnya dilakukan saat industri bersangkutan sudah maju.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan menerapkan model ‘zero trust’ dalam pengembangan maupun penggunaan Pusat Data Nasional (PDN) guna mencegah serangan siber di masa mendatang.
Baca Selengkapnya