Hindari Pencucian Uang, OJK Minta Fintech Kenali Nasabah Sebelum Transaksi
Merdeka.com - Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Institute dan Keuangan Digital, Sukarela Batunanggar meminta pelaku financial teknologi atau fintech mengenali calon nasabah sebelum melakukan transaksi. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya potensi pencucian uang.
"Itu secara standar harus kenali nasabah siapa, dananya untuk apa, dari mana," ujar Sukarela di Gedung Dhanapala, Jakarta, Rabu (4/9).
Sukarela juga menyarankan fintech untuk segera melapor kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jika menemukan transaksi nasabah yang tidak biasa. "Kalau mencurigakan, suspected harus di laporkan PPATK. Sudah ada mekanismenya," jelasnya.
-
Apa yang perlu dilakukan untuk menghindari transaksi mencurigakan? Demi untuk meminimalkan risiko kecurangan dan penggelapan dana, serta kesalahpahaman dengan pihak lain yang sedang bertransaksi denganmu, maka wajib hukumnya untuk mengecek kembali mutasi rekening yang dimiliki.
-
Mengapa OJK mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan keuangan? Masyarakat Indonesia diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan. Pasalnya sudah terjadi penipuan yang merugikan banyak korban.
-
Siapa yang ngomong OJK mau terapkan strategi anti-fraud? 'Saat ini OJK akan segera menerbitkan Rancangan Peraturan OJK tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan yang diharapkan dapat menjadi pedoman penerapan strategi anti-fraud dan korupsi yang terintegrasi dan dapat digunakan seluruh Lembaga Jasa Keuangan sesuai dengan best practices maupun global practices terkini,' kata Mahendra.
-
Apa yang diminta OJK lakukan untuk nasabah pinjol? Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan aktif menyelesaikan persoalan pinjaman nasabah dengan pinjaman online (pinjol) legal.
-
Apa saja yang perlu diperhatikan fintech terkait UU PDP? Pertama, penegakan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah efektif berlaku per 17 Oktober 2024.'IFsoc menaruh perhatian pada pada keseimbangan antara penegakan dan kesiapan pemerintah serta industri dalam mengimplementasikan UU PDP,' jelas dia.
-
Kenapa Fintech perlu fokus pada tata kelola yang baik? Ketua Indonesia Fintech Society (IFSoc), Rudiantara mengatakan pada 2024 industri fintech menghadapi tantangan dari ekonomi domestik dan tata kelola yang semakin kompleks. Hal ini lantaran industrinya sendiri semakin inklusif. Bukti konkretnya adalah penambahan jumlah penggunanya setiap tahun.'Bahkan sekarang kita sudah ekspansi pembayaran lintas negara. Namun, tata kelola menjadi 'pekerjaan rumah' utama untuk menyambut berbagai inovasi teknologi baru,' kata pira yang akrab disapa Chief RA ini saat diskusi Catatan Akhir Tahun, Kamis (19/12).
Pengaturan mengenai transaksi tersebut menurut Sukarela, sudah diatur dalam Peraturan OJK nomor 77 2016 dan Peraturan OJK nomor 13 2017 terkait fintech.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, financial teknologi atau fintech rentan risiko pencucian uang. Hal tersebut pun menjadi salah satu tantangan pengembangan fintech di Indonesia.
"Indikasi penyalahgunaan data ini sudah banyak, kemudian juga fintech rentan risiko pencucian uang," ujar Menko Darmin di Gedung Dhanapala.
Dengan adanya potensi tersebut, pemerintah berupaya membuat manajemen risiko melalui regulasi pengaturan fintech tanpa menghambat perkembangannya di Indonesia. Dalam hal ini, pemerintah menggandeng Bank Indonesia dan OJK.
"Dukungan pemerintah dan otoritas pengembangan fintech ini menyeimbangkan mitigasi risiko dan membuka ruang inovasi serta memberi pemahaman mengenai landscape dan ekosistem industri ini," jelas Menko Darmin.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca SelengkapnyaKonsumen dan masyarakat agar selalu berhati hati serta tidak gegabah melakukan klik pada link sembarangan, mengunduh file dari orang tidak dikenal.
Baca SelengkapnyaKomisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan
Baca SelengkapnyaOJK juga meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online.
Baca SelengkapnyaSaat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaIni diperlukan agar dapat bermanfaat sekaligus memitigasi dan meminimalisir dampak negatif.
Baca SelengkapnyaKarena menggunakan panggilan akrab, Frederica merasa aman dan mengirimkan sejumlah uang untuk kepentingan kemanusiaan.
Baca SelengkapnyaPPATK mewaspadai penyalahgunaan teknologi di tahun politik.
Baca SelengkapnyaMenjelang lebaran, penipuan marak terjadi. Waspadalah!
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan secara aktif terus mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat.
Baca SelengkapnyaModus investasi ilegal dan pinjol kian variatif. Misbakhun mendorong OJK terus mengeluarkan regulasi yang memadai demi melindungi masyarakat.
Baca SelengkapnyaBerikut catatan penting bagi pemerintah dari komunitas tekfin agar industri semakin berkembang.
Baca Selengkapnya