Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hindari perang tarif, Kemenhub tetap atur batas atas dan bawah taksi online

Hindari perang tarif, Kemenhub tetap atur batas atas dan bawah taksi online Hindro Surahmat. ©2017 merdeka.com/anggun situmorang

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan menyelenggarakan Uji Publik Revisi Peraturan Menteri (PM) 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Beberapa hal yang direvisi terkait aturan tersebut antara lain tarif dan kuota taksi.

Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat mengatakan pengaturan tarif harus tetap dilakukan untuk menghindari perang tarif antara angkutan online dan angkutan reguler. Dalam aturan yang baru, nantinya pemerintah tetap akan mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah.

"(Apabila tidak diatur) itu pasti akan terjadi ada tarif yang dibawah untuk menarik pelanggan dan bisa jadi perang tarif. Sehingga yang kuat akan bisa menentukan tarif dibawah dan menjadikan yang lain mati. Ternyata sudah terbukti juga sebenarnya, kemarin ada yang melapor tarif itu terlalu tinggi, sehingga jauh diatas batas," ujar Hindro di Hotel Alila, Jakarta, Senin (9/10).

Hindro mengatakan, revisi aturan yang baru lebih banyak mengatur mengenai sanksi apabila melanggar aturan yang ditetapkan. Hal itu sebagai bentuk perbaikan terhadap putusan pembatalan aturan tersebut yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.

"Itu perlu dibuat sanksi-sanksi terhadap yang kita buatkan aturan. Itulah prinsipnya kita memperbaiki terhadap aturan putusan MA. Kita perbaiki semua, semua dari pasal yang diperintah untuk dicabut dan diperbaiki," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana mengatakan selain pengaturan tarif, aturan yang baru juga akan mengatur masalah kuota taksi. Nantinya, kuota akan diatur sendiri oleh pemerintah daerah tanpa harus menunggu persetujuan dari pemerintah pusat.

"Kalau di PM 26 kuota itu sebelum ditetapkan harus dikonsultasikan dulu dengan pusat, ini kita ganti. Jadi tidak perlu dikonsultasikan dengan pusat langsung di tetapkan oleh daerah. Langsung memberikan kewenangan lebih kepada pemda. Karena pemda lebih tahu persoalan persoalan yang ada didaerah masing-masing," jelas Cucu.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak

Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.

Baca Selengkapnya
Bolehkah Taksi Online Beli BBM Subsidi? Menteri UMKM Bocorkan Rencana Aturannya
Bolehkah Taksi Online Beli BBM Subsidi? Menteri UMKM Bocorkan Rencana Aturannya

Pembelian BBM subsidi untuk transportasi umum dapat ditentukan berdasarkan jenis pelat kendaraan, yakni pelat berwarna kuning.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Bakal Revisi Pergub, Atur Biaya Parkir Tertinggi untuk Roda Dua
Pemprov DKI Bakal Revisi Pergub, Atur Biaya Parkir Tertinggi untuk Roda Dua

Selama ini, penerapan tarif tertinggi baru berlaku bat kendaraan roda empat alias mobil.

Baca Selengkapnya
Kemenhub Jawab Bos Garuda soal Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Kemenhub Jawab Bos Garuda soal Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra meminta Kemenhub meninjau ulang TBA tiket pesawat.

Baca Selengkapnya
Menyorot Rencana Subsidi Tarif KRL Jabodetabek Berbasis NIK, Adilkah Untuk Semua Penumpang?
Menyorot Rencana Subsidi Tarif KRL Jabodetabek Berbasis NIK, Adilkah Untuk Semua Penumpang?

Rencana subsisi KRL Jabodetabek berbasis NIK tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Baca Selengkapnya
Aturan Pembatasan Kendaraan di Jakarta Rampung Akhir Tahun, Ada Pembatasan Usia dan Jumlah Kendaraan
Aturan Pembatasan Kendaraan di Jakarta Rampung Akhir Tahun, Ada Pembatasan Usia dan Jumlah Kendaraan

Zulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.

Baca Selengkapnya
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket

KAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.

Baca Selengkapnya
Rekomendasi Kemenhub untuk Turunkan Harga Tiket Pesawat, Termasuk Hilangkan Monopoli Penyuplai Avtur
Rekomendasi Kemenhub untuk Turunkan Harga Tiket Pesawat, Termasuk Hilangkan Monopoli Penyuplai Avtur

Rekomendasi jangka pendek lebih banyak terkait dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik

Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.

Baca Selengkapnya
Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta Segera Terbit
Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta Segera Terbit

Pembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.

Baca Selengkapnya
Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Naik Mulai 3 Agustus, Cek Rincian Besarannya di Sini
Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Naik Mulai 3 Agustus, Cek Rincian Besarannya di Sini

Aturan baru ditetapkan pada 4 Juli 2023 lalu dan diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif.

Baca Selengkapnya
Ojek Online Demo di Batam, Maxin Indonesia Siap Buka Ruang Diskusi
Ojek Online Demo di Batam, Maxin Indonesia Siap Buka Ruang Diskusi

Maxim Indonesia mengimbau mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya