Hindari perang tarif, Kemenhub tetap atur batas atas dan bawah taksi online
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan menyelenggarakan Uji Publik Revisi Peraturan Menteri (PM) 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Beberapa hal yang direvisi terkait aturan tersebut antara lain tarif dan kuota taksi.
Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat mengatakan pengaturan tarif harus tetap dilakukan untuk menghindari perang tarif antara angkutan online dan angkutan reguler. Dalam aturan yang baru, nantinya pemerintah tetap akan mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah.
"(Apabila tidak diatur) itu pasti akan terjadi ada tarif yang dibawah untuk menarik pelanggan dan bisa jadi perang tarif. Sehingga yang kuat akan bisa menentukan tarif dibawah dan menjadikan yang lain mati. Ternyata sudah terbukti juga sebenarnya, kemarin ada yang melapor tarif itu terlalu tinggi, sehingga jauh diatas batas," ujar Hindro di Hotel Alila, Jakarta, Senin (9/10).
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Apa yang dilakukan oleh Pejabat Kemenhub? 'Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Apa yang akan dievaluasi Kemenhub? Tujuannya, agar kejadian serupa tidak terjadi kembali. Nantinya, tim investigasi internal akan mengevaluasi kasus kekerasan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta dan bagaimana kaitannya dengan pola pengasuhan.
-
Gimana cara pemerintah menjaga keselamatan pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
-
Bagaimana Kemenhub meningkatkan kualitas transportasi darat? Dengan tujuan menjadikan jalur darat sebagai akses utama bagi masyarakat, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan layanan dan mengatasi berbagai tantangan, seperti kemacetan lalu lintas dan polusi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih baik untuk masa depan.
Hindro mengatakan, revisi aturan yang baru lebih banyak mengatur mengenai sanksi apabila melanggar aturan yang ditetapkan. Hal itu sebagai bentuk perbaikan terhadap putusan pembatalan aturan tersebut yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.
"Itu perlu dibuat sanksi-sanksi terhadap yang kita buatkan aturan. Itulah prinsipnya kita memperbaiki terhadap aturan putusan MA. Kita perbaiki semua, semua dari pasal yang diperintah untuk dicabut dan diperbaiki," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana mengatakan selain pengaturan tarif, aturan yang baru juga akan mengatur masalah kuota taksi. Nantinya, kuota akan diatur sendiri oleh pemerintah daerah tanpa harus menunggu persetujuan dari pemerintah pusat.
"Kalau di PM 26 kuota itu sebelum ditetapkan harus dikonsultasikan dulu dengan pusat, ini kita ganti. Jadi tidak perlu dikonsultasikan dengan pusat langsung di tetapkan oleh daerah. Langsung memberikan kewenangan lebih kepada pemda. Karena pemda lebih tahu persoalan persoalan yang ada didaerah masing-masing," jelas Cucu.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaPembelian BBM subsidi untuk transportasi umum dapat ditentukan berdasarkan jenis pelat kendaraan, yakni pelat berwarna kuning.
Baca SelengkapnyaSelama ini, penerapan tarif tertinggi baru berlaku bat kendaraan roda empat alias mobil.
Baca SelengkapnyaDirektur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra meminta Kemenhub meninjau ulang TBA tiket pesawat.
Baca SelengkapnyaRencana subsisi KRL Jabodetabek berbasis NIK tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Baca SelengkapnyaZulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.
Baca SelengkapnyaKAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca SelengkapnyaRekomendasi jangka pendek lebih banyak terkait dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah.
Baca SelengkapnyaKemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca SelengkapnyaPembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaAturan baru ditetapkan pada 4 Juli 2023 lalu dan diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif.
Baca SelengkapnyaMaxim Indonesia mengimbau mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Selengkapnya