Hindari persaingan tidak sehat, Mendag janji buat aturan bisnis online
Merdeka.com - Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita juga memberikan pandangannya terkait pertumbuhan bisnis online yang terus meningkat. Menurutnya, bisnis online merupakan sebuah kondisi yang harus diterima sebagai bagian dari perkembangan zaman.
Dia pun mengakui terjadi pergeseran pola konsumsi masyarakat dari konvensional ke online. Ini yang kemudian memunculkan persepsi negatif, bahwa adanya persaingan tidak sehat antara bisnis online dan konvensional.
"Hanya saja memang tidak bisa dipungkiri bahwa peningkatan online itu meningkat dan disebut sebagai terjadi persaingan tidak sehat antara online dan offline, karena mereka tidak terjangkau pajak, dan tidak sewa tempat," ungkapnya di ICE, BSD City, Tanggerang Selatan, Rabu (11/10).
-
Kenapa bisnis online shop berkembang pesat? Melansir laman CIMB Niaga, usaha online shop kian menjamur di berbagai wilayah usai pandemi covid-19. Tidak hanya barang yang diperlukan saja, bahkan kebutuhan sehari-hari, seperti obat, frozen food, dan sayur, sudah dibeli secara online.
-
Di mana bisnis online menjangkau pasar? Dengan bisnis online, Anda dapat memperluas jangkauan pasar secara signifikan dengan menargetkan pelanggan di seluruh dunia, mengingat bisnis online tidak pernah terbatas oleh geografi.
-
Bagaimana UMKM bisa berkembang lewat e-commerce? Dirinya kembali menambahkan, bahwa UMKM lokal akan bisa lebih berkembang melalui e-commerce.'Kamu semua bisa jualan bahkan sampai ke luar negeri, semuanya ada lengkap kan? Kaya mas Ardi ini sampai diajarin buka toko dan pakai fitur-fitur di Kampus Shopee, jadi omset bisa tambah banyak,' tambah Zulkifli Hasan.
-
Mengapa PT ERELA mengembangkan penjualan online? Saat ini, PT ERELA telah fokus pada penjualan online melalui berbagai platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Lazada, JD.ID, dan BliBli dengan toko online bernama Erelastore.
-
Kenapa bisnis online menjadi pilihan yang tepat? Dengan penjualan ritel online yang diperkirakan akan terus mengalami peningkatan, maka ini adalah saat yang tepat bagi Anda untuk memulai bisnis online.
-
Siapa yang menyatakan bahwa ada tren peningkatan permintaan koneksi internet? 'Ada tren yang jelas dan permintaan yang semakin meningkat akan koneksi internet berkecepatan tinggi dan konektivitas yang tanpa hambatan di era digital ini,' ujar Yuwono Pranata, CEO MBT.
Untuk itu, diperlukan pengaturan dari Pemerintah agar jangan sampai perubahan yang terjadi dalam pola bisnis maupun pola konsumsi kemudian berdampak fatal bagi salah satu jenis usaha. "Maka mereka yang offline yang ada di pusat pertokoan atau tenant mix harus mendapatkan perhatian," katanya.
Dalam proses penyusunan peraturan tersebut, kata Enggar, Pemerintah tentu akan berhati-hati dan mendengarkan suara dari semua pihak agar peraturan yang dihasilkan tidak justru melesukan iklim bisnis yang sedang tumbuh.
"Tapi tentu tidak bisa kenakan pajak berlebihan (pada bisnis online) sehingga menghambat investasi. Keseimbangan ini yang sedang dirumuskan. Kita pasti akan libatkan dunia usaha, karena kita percaya dunia usaha lebih tau apa yang dialaminya. Semuanya mereka tergabung dalam Kadin, dan mereka akan beri masukan untuk menyusun kebijakan itu," tandas Enggar.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah merevisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 untuk melindungi UMKM lokal.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau e-commerce.
Baca SelengkapnyaSemua negara seperti Amerika, Eropa, India hingga China mengatur soal sosial commerce.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop bak predator harga yang secara lambat laun akan mendominasi harga, mematikan pasar ritel, dan berdampak monopoli pasar.
Baca SelengkapnyaJangan sampai, kata Zulkifli, produk impor membanjiri pedagang di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTeten Masduki menyatakan Tiktok Shop akan menggandeng e-commerce lokal di antaranya Bukalapak dan Tokopedia
Baca SelengkapnyaLuhut memastikan larangan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap investasi TikTok di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKemendag telah mengembangkan kerja sama UMKM, ritel modern, lokapasar, dan lembaga pembiayaan, termasuk pembiayaan ekspor.
Baca SelengkapnyaJika tidak diatur, berpotensi menghadirkan persaingan dagang yang tidak sehat.
Baca SelengkapnyaKemendag memproyeksikan transaksi e-commerce tahun 2023 menjadi Rp533 triliun.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih merevisi Permendag No.50 tahun 2020 untuk melindungi produk UMKM dari serbuan barang impor.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi melarang TikTok melakukan transaksi jual beli online.
Baca Selengkapnya