Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hingga 14 Mei, suku bunga penjaminan simpanan tetap di 5,75 persen

Hingga 14 Mei, suku bunga penjaminan simpanan tetap di 5,75 persen LPS. ©istimewa

Merdeka.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tidak mengubah tingkat bunga penjaminan untuk periode 16 Januari 2018 sampai dengan 14 Mei 2018. Tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam Rupiah di bank umum nominalnya tetap 5,75 persen, untuk Valas tetap di 0,75 persen, dan penjaminan rupiah di BPR, berada di angka 8,25 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menjelaskan keputusan ini didasarkan pada beberapa hal, di antaranya adalah kondisi perbankan. Di mana sepanjang periode pengamatan pada evaluasi Januari 2018 komponen Suku Bunga Pasar (SBP) untuk rupiah menunjukkan pergerakan yang stabil pada level 5,21 persen. Sementara SBP valas pada periode yang sama menunjukkan sedikit kenaikan sebesar 2 bps (0,57 persen).

"Distance margin yang merupakan ukuran tingkat persaingan bunga antar bank juga stabil pada kisaran yang sama dengan periode sebelumnya yakni masing-masing untuk Rupiah sebesar 1,06 persen dan Valas sebesar 0,25 persen," kata Halim di Kantornya, Jakarta, Jumat (12/1).

Selain itu, kondisi likuiditas yang terjaga. Yang mana LDR bank umum mengalami sedikit kenaikan dari 89,1 persen pada Oktober 2017 menjadi 89,35 persen pada November 2017. Kondisi Ekonomi yang kondusif dan stabil juga penyebab dari tingkat bunga penjaminan tak berubah.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

"Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," tuturnya.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.

"Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," tandasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan di Level 4,25 Persen
LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan di Level 4,25 Persen

Angka ini merupakan batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah dapat masuk dalam program penjaminan simpanan.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan, Ternyata Ini Alasannya
Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan, Ternyata Ini Alasannya

Keputusan ini konsisten dengan arah kebijakan moneter untuk memastikan tetap terkendalinya inflasi pada sasaran 2,5±1 persen pada tahun 2024 dan 2025.

Baca Selengkapnya
Suku Bunga Acuan Naik, Bagaimana Bunga KPR?
Suku Bunga Acuan Naik, Bagaimana Bunga KPR?

Kenaikan suku bunga ini dilakukan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah.

Baca Selengkapnya
520,5 Juta Rekening Nasabah Bank Umum Dijamin LPS per Juni 2023
520,5 Juta Rekening Nasabah Bank Umum Dijamin LPS per Juni 2023

Jumlah rekening nasabah Bank Umum yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS pada bulan Juni 2023, sebanyak 99,94 persen dari total rekening.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Alasan Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan di 5,75 Persen
Ternyata Ini Alasan Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan di 5,75 Persen

Putusan mempertahankan suku bunga acuan ini dibuat untuk menjaga tingkat inflasi nasional agar terkendali, seiring pergolakan ekonomi di tingkat global.

Baca Selengkapnya
Demi Rupiah, BI Tahan Suku Bunga di Level 6,25 Persen
Demi Rupiah, BI Tahan Suku Bunga di Level 6,25 Persen

Bank Indonesia mempertahankan suku bunga acuan di level 6,25 persen demi menjaga stabilitas Rupiah.

Baca Selengkapnya
FOTO: BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 6,25 Persen, Ini Alasannya
FOTO: BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 6,25 Persen, Ini Alasannya

Keputusan mempertahankan suku bunga ini bertujuan menjaga aliran masuk modal asing dan stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan 6,5 Persen di Agustus 2024, Ternyata Ini Alasannya
Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan 6,5 Persen di Agustus 2024, Ternyata Ini Alasannya

Perry menjelaskan keputusan ini diambil agar tetap konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability.

Baca Selengkapnya
Demi penguatan Rupiah, Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan di 6,25 Persen
Demi penguatan Rupiah, Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan di 6,25 Persen

Melansir data Bloomberg, nilai tukar Rupiah diperjualbelikan direntang Rp16.417 per dolar AS.

Baca Selengkapnya
Tok! Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 6,25 Persen
Tok! Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 6,25 Persen

Dengan demikian, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,5 persen, dan suku bunga Lending Facility 7 persen.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Putuskan Tahan Suku Bunga Acuan di Level 6 Persen
Bank Indonesia Putuskan Tahan Suku Bunga Acuan di Level 6 Persen

kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap pro-growth untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan di 5,75 Persen, Ini Alasannya
Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan di 5,75 Persen, Ini Alasannya

Bank Indonesia juga terus memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk untuk menjaga stabilitas.

Baca Selengkapnya