Hingga Agustus 2017, penerimaan pajak RI capai Rp 685 triliun
Merdeka.com - Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2)Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan penerimaan pajak hingga Agustus tahun ini mencapai Rp 685,5 triliun dengan angka pertumbuhan 10,23 persen. Beberapa rincian penerimaan pajak di antaranya PPH non migas Rp 378 triliun, PPNBM Rp 267 triliun, PPH Migas Rp 35 triliun, pajak lainnya Rp 4,3 triliun dan PBB 1,2 triliun.
"PBB ini masih Rp 1,2 triliun. Tahun lalu Agustus sudah masuk Rp 15 triliun. Sekarang ada ketentuan PBB masuk September," ujar Yoga, di kantornya, Senin (4/9).
Hal tersebut, menyebabkan penerimaan bulan Agustus tahun ini lebih rendah dibanding Agustus 2016. "Agustus sendiri lebih rendah dari tahun lalu Agustus tahun lalu itu Rp 87 triliun, tahun ini Agustus itu hanya Rp 85 triliun atau sekitar tiga persen minus dari tahun lalu," katanya.
-
Bagaimana Jasa Raharja meningkatkan pendapatannya di tahun 2022? Di sisi pendapatan, Jasa Raharja berhasil menorehkan kinerja positif dengan catatan pertumbuhan pendapatan sebesar 6,94 persen yakni Rp5,9 triliun pada tahun 2021, menjadi Rp6,4 triliun di tahun 2022.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Bagaimana pajak membantu kesejahteraan warga Sumut? Pajak digunakan sebagai sumber pendapatan bagi pemerintah untuk membiayai berbagai program dan kegiatan publik seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dengan demikian, pajak berperan dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
-
Apa manfaat pajak untuk ekonomi Sumut? Pajak dapat digunakan untuk mengatur aktivitas ekonomi dengan memberikan insentif melalui berbagai pajak seperti pajak penjualan, pajak pertambahan nilai, dan lain sebagainya. Hal ini dapat membantu mengendalikan inflasi dan mengurangi dampak ketimpangan sosial.
-
Pajak apa yang dikenakan di Jakarta tahun 1950an? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan. Ini menjadi hal yang unik lantaran di masa sekarang, pemilik sepeda dan hewan peliharaan tidak perlu dikenakan pajak.
Yoga mengungkapkan, ada sekitar Rp 10 triliun hingga Rp 15 triliun penerimaan dari sektor PBB yang belum masuk ke kas negara. Selain itu, penerimaan tahun lalu mendapatkan suntikan sebesar hampir Rp 5.000 triliun dari Tax Amnesty.
"Tahun lalu itu adalah penerimaan dari Tax Amnesty hampir Rp 5.000 triliun terus ada penerimaan PBB yang sudah masuk di Agustus. Tahun ini belum masuk itu lebih dari Rp 10 triliun," ungkapnya.
Sementara itu, untuk penerimaan kumulatif Januari-Agustus dilihat dari angka pertumbuhan pajak, Agustus tahun ini lebih tinggi dari tahun 2016. "Agustus tahun ini 53,5 persen kalau tahun lalu penerimaan kita baru 46 persen pencapaiannya dari target. Jadi ada sekitar 7,5 persen lebih tinggi dari tahun lalu sampai dengan Agustusnya," jelasnya.
Untuk tahun ini, Ditjen Pajak menghadapi tantangan yang sangat berat untuk mengejar target penerimaan pajak. Untuk itu, dia mengimbau agar semua wajib pajak terutama yang sudah mengikuti program Tax Amnesty untuk membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tantangan terberatnya adalah di September ini tahun lalu ada Tax Amnesty sekitar Rp 5.000 triliun, tahun ini enggak ada tambahan. Sampai akhir tahun nanti kita akan melakukan ekstra effort kita meminta wajib pajak yang dapat pengampunan, tolong kita minta komitmennya tentunya bayar pajaknya tidak sama dengan sebelum pengampunan. Bayarnya harus sudah sesuai dengan yang sebenarnya, sesuai dengan penghasilan yang sebenarnya," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kinerja penerimaan pajak daerah mencapai Rp154,05 triliun hingga Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaHingga September 2023, penerimaan pajak capai Rp1.387,78 Triliun.
Baca SelengkapnyaAngka ini sudah mencapai 60,42 persen dari target penerimaan Rp10,11 triliun.
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimis outlook penerimaan pajak tahun ini bisa melebihi target yang sudah ditentukan sebesar Rp1.818,2 triliun.
Baca SelengkapnyaAngka ini sudah 88,69 persen dari target Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Baca SelengkapnyaSri Mulyani merinci, penerimaan pajak terbesar disumbang Pajak penghasilan (PPh) Non Migas mencapai Rp593,76 triliun.
Baca SelengkapnyaProses mencapai target penerimaan pajak tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor.
Baca SelengkapnyaMayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaPenerimaan pajak sejak Januari-Agustus 2024 telah mencapai Rp1.196,54 triliun atau 60,16 persen dari target APBN.
Baca SelengkapnyaJika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaPer Maret 2024, realisasi PPh Migas mencapai Rp14,53 triliun atau 19,02 persen dari target.
Baca SelengkapnyaAngka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.
Baca Selengkapnya