Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hingga April 2020, Pemerintah Tanggung Iuran 132 Juta Peserta BPJS Kesehatan

Hingga April 2020, Pemerintah Tanggung Iuran 132 Juta Peserta BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Pemerintah telah menerbitkan Perpres 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang mengatur antara lain perubahan iuran peserta BPJS untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP). Pemerintah melakukan langkah lanjutan untuk memperbaiki dan menjaga kesinambungan ekosistem program Jaminan Kesehatan (JKN).

"Sebetulnya, kehadiran perpres ini justru mengembalikan nilai-nilai fundamental dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris dalam media briefing Anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kamis (14/5).

Fachmi mengatakan, melalui perpres tersebut, pemerintah hadir lebih banyak dalam menjamin keberlangsungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Di mana konstruksi dasar dari program JKN adalah membangun sosial solidaritas atau gotong royong, yang tidak mampu dibiayai pemerintah.

Orang lain juga bertanya?

Dalam paparannya, per 30 April 2020, negara telah membayar untuk 132 juta jiwa, yang terdiri dari penerima bantuan iuran (miskin tidak mampu) sebanyak 96.536.203 jiwa, dan 36.064.703 jiwa merupakan penduduk yang didaftarkan oleh Pemda.

"Kita melihat angkanya dahsyat, bagaimana Pak Jokowi berkomitmen untuk membiayai masyarakat miskin baik, yang pemerintah pusat maupun yang pemerintah daerah," kata Fachmi.

Sementara untuk pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja, untuk kelas III - yang menurut Perpres 75/2019 jumlah iurannya adalah Rp42.000, dalam Perpres 64/2020 jumlahnya sama. Namun peserta hanya membayar Rp25.500 dan selisih sebesar Rp16.500 (dari tarif Rp42.000) dibayar pemerintah pusat sebagai bantuan iuran, tercatat sebanyak 21.814.335 jiwa.

Reporter: Pipit Ika Ramadhani

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Iuran BPJS Kesehatan Diklaim Naik hingga Rp400.000, Cek Faktanya
Iuran BPJS Kesehatan Diklaim Naik hingga Rp400.000, Cek Faktanya

Benarkah iuaran BPJS Kesehatan naik Rp400.000? Simak penelusurannya:

Baca Selengkapnya
BPJS Kesehatan Gelontorkan Dana Klaim Hingga Rp113,47 Triliun di 2022
BPJS Kesehatan Gelontorkan Dana Klaim Hingga Rp113,47 Triliun di 2022

BPJS Kesehatan mencatat, jumlah peserta JKN pada 2022 mencapai 248,7 juta jiwa, naik dibandingkan 2021 yang mencapai 235,7 juta jiwa.

Baca Selengkapnya
UU Kesehatan Baru Tak Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pegawai sebagai Peserta BPJS Kesehatan
UU Kesehatan Baru Tak Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pegawai sebagai Peserta BPJS Kesehatan

UU Kesehatan yang baru disahkan tidak lagi mewajibkan perusahaan mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Usulkan Aturan Baru Penerima Bantuan Iuran untuk Jamsostek
Pemerintah Usulkan Aturan Baru Penerima Bantuan Iuran untuk Jamsostek

Program Jamsostek telah memberikan perlindungan kepada 39,2 juta pekerja

Baca Selengkapnya
Dirut BPJS Kesehatan: Tak Ada Kenaikan Iuran Sampai 2024
Dirut BPJS Kesehatan: Tak Ada Kenaikan Iuran Sampai 2024

BPJS Kesehatan tidak memiliki utang di rumah sakit manapun. Sebaliknya, BPJS Kesehatan telah mampu membayar uang muka di berbagai rumah sakit.

Baca Selengkapnya
Karyawan Makin Sengsara, Gaji UMR Tinggal Segini Sebelum Dipotong Program Iuran Pensiun Wajib
Karyawan Makin Sengsara, Gaji UMR Tinggal Segini Sebelum Dipotong Program Iuran Pensiun Wajib

OJK tengah mempersiapkan program iuran peniun tambahan yang bersifat wajib bagi pekerja.

Baca Selengkapnya
Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN
Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN

Pemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanankesehatan terkait Covid-19

Baca Selengkapnya
Aturan Baru soal Fasilitas Rawat Inap KRIS, Dirut BPJS Kesehatan: Iuran akan Dibedakan Antara Kaya dan Miskin
Aturan Baru soal Fasilitas Rawat Inap KRIS, Dirut BPJS Kesehatan: Iuran akan Dibedakan Antara Kaya dan Miskin

Dirut BPJS itu menegaskan iuran BPJS Kesehatan dengan skema KRIS ini akan dibayarkan dengan nominal yang berbeda antara masyarakat mampu dan tidak mampu.

Baca Selengkapnya
Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru
Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

BPJS Kesehatan juga terus berbenah melakukan perbaikan layanan dari masa ke masa.

Baca Selengkapnya
Program Rehab BPJS Kesehatan Ringankan Pembayaran, Tunggakan Bisa Dicicil
Program Rehab BPJS Kesehatan Ringankan Pembayaran, Tunggakan Bisa Dicicil

Program Rehab merupakan inovasi dari BPJS Kesehatan dalam upaya memberikan kemudahan.

Baca Selengkapnya
Selangkah Lagi Indonesia Menuju Cakupan Kesehatan Semesta
Selangkah Lagi Indonesia Menuju Cakupan Kesehatan Semesta

Sustainibilitas Program JKN ini tak lepas dari peran pekerja informal yang sehat, produktif, dan mampu.

Baca Selengkapnya
Belanja Pemerintah Per Agustus 2024 Tembus Rp1.368 Triliun
Belanja Pemerintah Per Agustus 2024 Tembus Rp1.368 Triliun

Realisasi belanja ini dalam bentuk distribusi jaminan sosial, hingga bantuan sosial.

Baca Selengkapnya