Hingga April 2020, Pemerintah Tanggung Iuran 132 Juta Peserta BPJS Kesehatan
Merdeka.com - Pemerintah telah menerbitkan Perpres 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang mengatur antara lain perubahan iuran peserta BPJS untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP). Pemerintah melakukan langkah lanjutan untuk memperbaiki dan menjaga kesinambungan ekosistem program Jaminan Kesehatan (JKN).
"Sebetulnya, kehadiran perpres ini justru mengembalikan nilai-nilai fundamental dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris dalam media briefing Anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kamis (14/5).
Fachmi mengatakan, melalui perpres tersebut, pemerintah hadir lebih banyak dalam menjamin keberlangsungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Di mana konstruksi dasar dari program JKN adalah membangun sosial solidaritas atau gotong royong, yang tidak mampu dibiayai pemerintah.
-
Bagaimana cara menghitung iuran BPJS untuk PPU? Total iuran yang harus dibayarkan adalah 5% dari gaji atau upah bulanan. Pembagiannya adalah 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
-
Siapa yang membayar iuran BPJS PBI? Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, biaya BPJS terbaru akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
-
Mengapa iuran BPJS masih sama? 'Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama,' kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
-
Apa saja program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan? Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Apa manfaat baru yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan? Hadirnya kanal baru ini tentunya menjadi angin segar bagi penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan karena proses konfirmasi JP berkala yang dilakukan setiap 3 bulan dapat dilakukan dimana dan kapan saja dengan lebih cepat dan mudah, tanpa harus ke kantor cabang.
-
Apa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 15 Kecamatan di wilayah Kota Makassar, yang berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh harian lepas, pekerja lepas, sopir, hingga Pedagang. Selain itu, terdapat 472 pekerja disabilitas yang seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dalam paparannya, per 30 April 2020, negara telah membayar untuk 132 juta jiwa, yang terdiri dari penerima bantuan iuran (miskin tidak mampu) sebanyak 96.536.203 jiwa, dan 36.064.703 jiwa merupakan penduduk yang didaftarkan oleh Pemda.
"Kita melihat angkanya dahsyat, bagaimana Pak Jokowi berkomitmen untuk membiayai masyarakat miskin baik, yang pemerintah pusat maupun yang pemerintah daerah," kata Fachmi.
Sementara untuk pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja, untuk kelas III - yang menurut Perpres 75/2019 jumlah iurannya adalah Rp42.000, dalam Perpres 64/2020 jumlahnya sama. Namun peserta hanya membayar Rp25.500 dan selisih sebesar Rp16.500 (dari tarif Rp42.000) dibayar pemerintah pusat sebagai bantuan iuran, tercatat sebanyak 21.814.335 jiwa.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Benarkah iuaran BPJS Kesehatan naik Rp400.000? Simak penelusurannya:
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan mencatat, jumlah peserta JKN pada 2022 mencapai 248,7 juta jiwa, naik dibandingkan 2021 yang mencapai 235,7 juta jiwa.
Baca SelengkapnyaUU Kesehatan yang baru disahkan tidak lagi mewajibkan perusahaan mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaPeriksa informasi terbaru mengenai iuran BPJS Kesehatan dan manfaatnya, serta perubahan kelas perawatan yang mulai berlaku pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaProgram Jamsostek telah memberikan perlindungan kepada 39,2 juta pekerja
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan tidak memiliki utang di rumah sakit manapun. Sebaliknya, BPJS Kesehatan telah mampu membayar uang muka di berbagai rumah sakit.
Baca SelengkapnyaOJK tengah mempersiapkan program iuran peniun tambahan yang bersifat wajib bagi pekerja.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanankesehatan terkait Covid-19
Baca SelengkapnyaDirut BPJS itu menegaskan iuran BPJS Kesehatan dengan skema KRIS ini akan dibayarkan dengan nominal yang berbeda antara masyarakat mampu dan tidak mampu.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan juga terus berbenah melakukan perbaikan layanan dari masa ke masa.
Baca SelengkapnyaProgram Rehab merupakan inovasi dari BPJS Kesehatan dalam upaya memberikan kemudahan.
Baca SelengkapnyaSustainibilitas Program JKN ini tak lepas dari peran pekerja informal yang sehat, produktif, dan mampu.
Baca Selengkapnya