Hingga Mei 2016, LPS tutup 5 BPR terindikasi fraud
Merdeka.com - Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Fauzi Ichsan, mengaku hingga Mei 2016 pihaknya sudah menutup 5 Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bank-bank tersebut merupakan bank non sistemik yang sudah dinyatakan gagal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kita sudah menutup sekitar 5 BPR sejak awal tahun. Ada 1.800 BPR jadi wajar saja jika kita menutup 5 BPR sejak awal tahun ini," kata Fauzan di Kantornya, Jakarta, Jumat (20/5).
Dia menambahkan, rata-rata penyebab ditutupnya BPR tersebut dikarenakan adanya penipuan (fraud) yang dilakukan oleh pemilik bank atau manajemen bank. Sehingga, bank-bank tersebut harus masuk dalam pengawasan khusus yang melibatkan LPS.
-
Kenapa bank tolak pengajuan kredit? Alasan utama bank menolak permohonan kredit adalah syarat-syarat yang belum terpenuhi. Berkas-berkas yang diminta biasanya terdiri dari KTP, Kartu Keluarga, dan masih banyak lagi. Sementara untuk dokumen pendukung, kalian akan diminta mengumpulkan NPWP, surat izin usaha, dan slip gaji.
-
Siapa saja bank yang terlibat? Bank Rakyat Indonesia, Bank Katimtara, Bank Perkreditan Rakyat merupakan perbankan yang turut berpartisipasi dalam acara Sosialisasi Penguatan Modal tersebut.
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Siapa saja yang termasuk Bank Pemerintah di Indonesia? Daftar bank BUMN di Indonesia antara lain adalah BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
-
Mengapa PKB disebut menolak uang tersebut? Uang bernilai fantastis itu disebut agar Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mundur dari posisinya selaku calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
-
Bagaimana FDIC mengatasi bank gagal di AS? 'Kita patut belajar bagaimana AS mampu mengatasi situasi genting akibat penarikan simpanan di bank besar-besaran secara cepat atau dikenal sebagai bank run.' 'Kejadian ini kemudian mengakibatkan kolapsnya sejumlah bank besar di AS hingga mengguncang pasar keuangan global. Namun, FDIC mampu mengatasi fenomena bank gagal ini dengan menempuh upaya resolusi yang menjamin pengembalian simpanan seutuhnya, bahkan simpanan yang melebihi batas penjaminan,' ungkap Puteri dalam Kunjungan Kerja Komisi XI DPR RI ke Kantor Pusat FDIC, Washington DC, AS, pada Senin (10/10).
Sayangnya, untuk bank non sistemik, LPS harus melakukan list cost test untuk menetapkan opsi apa yang akan diberi kepada bank tersebut, apakah melikuidasi atau menyelamatkan. Namun jika bank tersebut adalah bank sistemik, maka LPS harus menyelamatkan bank tersebut.
"Jadi sewaktu bank non sistemik dinyatakan gagal oleh OJK, maka LPS akan melakukan list cost test. Dan selama ini bisa dibilang 99 persen dari hasil list cost test LPS itu menutup likuidasi bank gagal," imbuhnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK telah melakukan pencabutan izin kepada sejumlah bank di daerah.
Baca SelengkapnyaJumlah bank bangkrut pada tahun ini telah mengalami peningkatan pesat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu.
Baca SelengkapnyaOJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?
Baca SelengkapnyaOJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).
Baca SelengkapnyaPencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.
Baca SelengkapnyaKesulitan keuangan yang dihadapi BPR ataupun BPRS membuat OJK menyusun peta jalan agar tidak ada lagi masalah serupa di kemudian hari.
Baca SelengkapnyaOJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Sumber Artha Waru Agung agar tetap tenang.
Baca SelengkapnyaBank Jepara Artha beralamat di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaPencabutan izin tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-98/D.03/2024 tanggal 5 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaKetua LPS menjamin peristiwa itu tidak sampai menimbulkan gejolak dalam sektor perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaOJK Blokir 5.000 Rekening Digunakan untuk Judi Online
Baca SelengkapnyaSejak Januari hingga Mei 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pencabutan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebanyak 12 bank.
Baca Selengkapnya