HIPMI keberatan Kemenkeu periksa transaksi kartu kredit
Merdeka.com - Ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bahlil Lahadalia menilai pemerintah tak punya dasar hukum untuk mewajibkan bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit melaporkan data transaksi nasabah setiap bulan.
"Tanya menteri keuangan, undang-undang apa yang dia bilang boleh. Kalau revisi undang-undang perbankan, Oke. Tapi tanya Menkeu sekarang undang-undang mana yang perbolehkan itu," katanya di Jakarta, Sabtu (2/4)
Menurutnya, data transaksi nasabah itu bersifat rahasia.
-
Apa saja syarat punya kartu kredit? Syarat pengajuan kartu kredit tiap bank penerbit pada dasarnya tidak banyak berbeda, berikut persyaratannya secara umum: Berusia minimal 21 tahun atau telah menikah. Memiliki penghasilan per bulan minimum Rp 3 juta. Memiliki Kartu Identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) bagi calon nasabah berstatus Warga Negara Asing. Memiliki NPWP.
-
Siapa yang bisa punya kartu kredit? Individu dengan pendapatan kurang dari Rp3 juta per bulan tidak diperbolehkan memiliki kartu kredit. Individu dengan pendapatan antara Rp 3 juta – Rp 10 juta per bulan boleh memiliki kartu kredit dari maksimal 2 penerbit, dengan pembatasan total limit kartu kredit dari seluruh kartu kredit yang dimilikinya yaitu maksimal 3 kali pendapatan tiap bulan.
-
Bagaimana Sulut kontrol penggunaan kartu kredit? Sistemnya, kata dia, bisa melalui transfer atau metode lain di mana sistem pembayaran yang sifatnya cash (dalam artian menggunakan fisik uang kertas) mulai ditransformasi sepenuhnya agar kontrolnya lebih mudah karena tertata dan terdata.
-
Siapa yang dapat mengajukan kredit di bank? Ketika mengajukan pinjaman, anda sudah berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, memiliki NPWP (untuk KUR Kecil), calon debitur memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), dan telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 tahun.
-
Mengapa Sulawesi Utara gunakan kartu kredit pemerintah? Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven Kandouw menghadiri sosialisasi dan launching penggunaan kartu kredit pemerintah dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
-
Apa saja syarat kredit UMKM di bank? Ketika mengajukan pinjaman, anda sudah berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, memiliki NPWP (untuk KUR Kecil), calon debitur memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), dan telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 tahun.
Hal senada diungkapkan Ekonom Didik J. Rachbini. Dia meminta pemerintah berhati-hati menjalankan kebijakan tersebut.
"Saya kira pemerintah itu harus hati-hati. Transaksi itu kan sifatnya lebih privat, pribadi, nggak bisa negara itu masuk ke seluruh kegiatan pribadi orang," katanya.
"Dan kalau transaksi itu kan sudah ada pajak. Misalnya saya beli kerudung, sudah ada pajaknya. Jadi saran saya, negara jangan masuk terlalu jauh ke pribadi orang."
Pada 22 Maret lalu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meneken PMK Nomor 39/ PMK.03/2016 yang memuat rincian jenis data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Salah satunya bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit wajib melaporkan data transaksi yang bersumber dari lembar penagihan bulanan setiap nasabah kartu kredit.
Adapun data minimal memuat nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, dan alamatnya. Selain itu, data Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bukti tagihan, rincian transkasi, dan pagu kredit nasabahnya. (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hamdan menilai PP itu cacat hukum lantaran saling tumpang tindih dan inkonsisten dengan peraturan hukum lainnya.
Baca SelengkapnyaMelalui hapus buku dan hapus tagih ini murni untuk mendukung Bank Himbara.
Baca SelengkapnyaApa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaKelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca SelengkapnyaDalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kredit macet segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bank-bank BUMN saat ini mencapai Rp8,7 triliun.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaTerlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaBank penyalur KUR kerap melakukan kecurangan kepada debitur.
Baca SelengkapnyaHashim menyebut kebijakan ini diambil karena Prabowo mengetahui ada sekitar 6 juta pengusaha tak bisa akses perbankan.
Baca Selengkapnya