Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hipmi: Polemik PPN Sembako Tak Terjadi Jika Pemerintah Bisa Sampaikan Informasi Utuh

Hipmi: Polemik PPN Sembako Tak Terjadi Jika Pemerintah Bisa Sampaikan Informasi Utuh pajak. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Isu pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako, dan pendidikan terus menjadi polemik di masyarakat luas. Hal ini berawal ketika usulan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ketika rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada tanggal 14 Juni 2021.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi, Ajib Hamdani mengatakan, isu PPN atas sembako ini tidak akan menjadi polemik berkepanjangan, ketika tersampaikan informasi yang utuh, lengkap dan komprehensif di masyarakat. Sebab, pembahasan selanjutnya adalah menuju finalisasi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) perlu melibatkan secara sengaja dari semua stakeholder.

"Pada prinsipnya, PPN terbagi atas empat isu pokok yakni objek pajak, subjek pajak, tarif, dan tata cara pemungutan," jelas dia kepada merdeka.com, Jumat (18/6).

Dia mengatakan, yang masuk dalam draf rancangan undang-undang tersebut baru sebatas tentang objek pajak. Tetapi persepsi yang timbul di masyarakat, bahwa sembako ini pasti kena tarif. Padahal tarif ini menjadi pembahasan selanjutnya, yang pengaturannya masih memerlukan produk hukum selanjutnya.

Pada prinsipnya, bagus saja sembako dimasukkan ke bagian objek pajak. Selanjutnya, yang lebih penting dalah bagaimana fungsi pajak lebih optimal sebagai reguleren atau pengatur ekonomi.

Untuk sembako yang dikonsumsi oleh masyarakat luas, bisa dikenakan tarif 0 persen atau sama juga tidak ada pembayaran PPN oleh wajib pajak. Sedangkan yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas, baru dikenakan tarif, misalnya 10 persen.

"Contoh konsumsi ikan tarif 0 persen, sedangkan untuk konsumsi sirip ikan hiu tarif 10 persen," imbuhnya.

Dia melihat yang menjadi permasalahan mendasar saat ini adalah komunikasi yang dibangun oleh pemerintah belum optimal. Contoh pertama, ketika membahas tentang objek, pusaran polemik malah tentang tarif. Kemudian ketika membahas tentang subjek, malah mengusulkan penurunan treshold PKP ketika di waktu bersamaan menghapus PPnBM mobil.

Contoh Lainnya

Contoh lainnya ketika pemerintah mengeluarkan aturan tentang tata cara pemungutan PPN, malah terjebak seolah-olah membuat objek pajak baru dan mencabut kembali regulasi yang telah dikeluarkan, seperti halnya PMK Nomor 210 tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui ecommerce, yang kemudian ditarik kembali pada Tanggal 29 Maret 2019.

"Hal ini terjadi karena komunikasi yang terbangun antara otoritas dengan para stakeholders belum optimal. Konten yang substansi terkadang tidak tersampaikan secara presisi," jelas dia.

Ajib melanjutkan ketika sembako menjadi bagian objek pajak, pemerintah mempunyai peranan sentral dengan kewenangan yang melekat untuk mengoptimalkan instrumen fiskal sebagai bagian penyelesai masalah ekonomi bangsa ini. Di antaranya yaitu pengangguran, kemiskinan dan kesenjangan.

Untuk selanjutnya, bagaimana pemerintah perlu konsisten menjadikan pajak sebagai aspek pengatur ekonomi dengan tujuan akhir untuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Yang tidak kalah penting selanjutnya adalah bagaimana membangun ruang komunikasi terbaik, sehingga informasi bisa tersampaikan secara utuh dan lengkap ke masyarakat, ketika peraturan akan dibuat atau ketika mengedukasi atas peraturan yang telah dibuat.

"PPN atas sembako, seharusnya tidak perlu menjadi pusaran polemik yang tidak produktif," tandasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah: Rakyat Lain Kita Tetap Lindungi
Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah: Rakyat Lain Kita Tetap Lindungi

Presiden Prabowo Subianto menegaskan, pemberlakukan pemungutan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang mewah.

Baca Selengkapnya
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah Pertama Kali dalam Sejarah RI, Berpotensi Timbulkan Kebingungan
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah Pertama Kali dalam Sejarah RI, Berpotensi Timbulkan Kebingungan

Pengenaan tarif PPN 12 Persen bersifat selektif kepada komoditas tertentu, yang diutamakan menyasar kelompok barang mewah.

Baca Selengkapnya
Tetapkan Paket Kebijakan Ekonomi, Pemerintah Beri Insentif untuk Tiga Komoditas Kebutuhan Pokok
Tetapkan Paket Kebijakan Ekonomi, Pemerintah Beri Insentif untuk Tiga Komoditas Kebutuhan Pokok

Budi Santoso menyampaikan, pemerintah akan memberikan insentif untuk tiga komoditas barang kebutuhan pokok.

Baca Selengkapnya
PKB soal Polemik Kenaikan PPN 12 Persen: Sudah Disetujui DPR, Jalankan Saja
PKB soal Polemik Kenaikan PPN 12 Persen: Sudah Disetujui DPR, Jalankan Saja

Jazilul menyebut, Fraksi PKB menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menjalankan UU HPP secara baik dan bijaksana.

Baca Selengkapnya
Suara Pengusaha Tanggapi Aturan Baru Industri Makanan dan Tembakau
Suara Pengusaha Tanggapi Aturan Baru Industri Makanan dan Tembakau

Protes yang dilayangkan banyak mencermati kurangnya partisipasi publik dalam penyusunan peraturan-peraturan terkait kesehatan.

Baca Selengkapnya
Isu Bayar QRIS Kena PPN 12 Persen, Menteri Hukum Klaim Pajak Kebutuhan Pokok Tak Naik
Isu Bayar QRIS Kena PPN 12 Persen, Menteri Hukum Klaim Pajak Kebutuhan Pokok Tak Naik

Menkum Supratmn menyatakan, penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen merupakan dampak harmonisasi Peraturan Perpajakan tahun 2021.

Baca Selengkapnya
Cara Menghitung PPN 12 Persen yang Harus Dibayar saat Transaksi Lewat QRIS
Cara Menghitung PPN 12 Persen yang Harus Dibayar saat Transaksi Lewat QRIS

PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983.

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak Sebut Kenaikan PPN Tak Berdampak Signifikan ke Harga Barang, Pengamat: Itu Sangat Menyesatkan
Ditjen Pajak Sebut Kenaikan PPN Tak Berdampak Signifikan ke Harga Barang, Pengamat: Itu Sangat Menyesatkan

Estimasi ini tidak mempertimbangkan efek kumulatif, di mana ketika PPN naik, maka pembentuk harga barang jasa juga akan mengalami perubahan.

Baca Selengkapnya
Bikin Heboh, Menkes Kaji Ulang Wacana Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
Bikin Heboh, Menkes Kaji Ulang Wacana Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Usai menuai polemik, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku akan mengkaji ulang aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
Tak Setuju Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos, Pekerja Ancam Bakal Turun ke Jalan
Tak Setuju Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos, Pekerja Ancam Bakal Turun ke Jalan

Langkah untuk turun ke jalan menyuarakan aspirasi pun menjadi pertimbangan mengingat pihaknya telah berkirim surat kepada pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya
Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos Disebut Bakal Jadi Beban Baru Industri Tembakau
Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos Disebut Bakal Jadi Beban Baru Industri Tembakau

Lembaga riset independen tersebut memandang kebijakan tersebut telah memunculkan sejumlah tantangan dan kontroversi yang signifikan.

Baca Selengkapnya
PDIP Balas Gerindra soal PPN 12 Persen: Itu Inisiatif Pemerintahan Jokowi
PDIP Balas Gerindra soal PPN 12 Persen: Itu Inisiatif Pemerintahan Jokowi

Dolfie menerangkan, mulanya UU HPP adalah inisiatif pemerintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Baca Selengkapnya