Hipmi: Sangat tidak adil Google cari uang di RI tapi tak bayar pajak
Merdeka.com - Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Bahlil Lahadalia angkat bicara terkait polemik pajak Google di Indonesia. Menurutnya, pemerintah harus terus mengejar pajak Google karena mereka melakukan aktivitas di Indonesia.
"Hipmi mendorong semua bayar pajak. Negara harus mengejar bagi badan usaha atau perorangan yang melakukan aktivitasnya di bangsa kita terkait ekonomi yang tidak membayar pajak harus membayar pajak tanpa kecuali," ujarnya di Menara Bidakara, Kamis (6/10).
Bahlil tak mau pemerintah pandang bulu dalam mengejar pajak meskipun Google termasuk perusahaan asing. Jika Google tetap ngotot, Bahlil menyarankan agar pemerintah mengambil langkah tegas.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Dimana situs web untuk cek pajak? Pertama, buka laman resmi https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ di browser Anda.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Kenapa pemilik rumah harus bayar pajak? Namun, berbeda halnya saat Anda sudah memiliki rumah sendiri. Sebagai pemilik rumah, Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya.
-
Bagaimana cara cek pajak melalui website? Langkah Pengecekan Berikut langkah-langkah untuk mengecek pajak kendaraan bermotor melalui website:• Pertama, buka laman resmi https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ di browser Anda. Pastikan Anda menggunakan perangkat yang terhubung dengan internet.• Setelah laman terbuka, Anda akan diminta untuk mengisi data kendaraan. Masukkan nomor polisi kendaraan Anda secara lengkap, termasuk empat digit angka dan huruf.• Langkah berikutnya adalah memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan data yang terdaftar. Pastikan NIK yang Anda masukkan benar untuk menghindari kesalahan data.• Sebelum melanjutkan, centang kotak 'Saya bukan robot' sebagai bagian dari proses verifikasi keamanan.• Terakhir, klik tombol 'Cari' untuk memproses data Anda.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
"Walaupun perusahaan asing, justru perusahaan asing yang belumb bayar pajak untuk negara kita. Kalau misalnya enggak mau melakukan itu, maka negara harus mengambil tindakan tegas," tambahnya.
Kemudian dia juga beranggapan bahwa sangat tidak adil kalau selama ini Google tidak bayar pajak sedangkan WNI diwajibkan bayar pajak.
"Sangat engga adil, kita WNI diwajibkan bayar pajak. Mereka yang di luar cari duit di kampung kita masa engga bayar pajak. Sangat merugikan dan itu diskriminasi, itu melanggar UU," jelasnya.
"Kalau kita WNI enggak bayar pajak, itu orang pajak bisa memeriksa dan penjara kita, harusnya bisa juga seperti itu, jangan hanya kepada WNI," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengancam bakal membawa kasus pajak Google ke pertemuan internasional. Jika diperlukan, akan dibentuk forum khusus untuk menyatukan persepsi mengenai pajak perusahaan over the top (OTT).
"Saya lihat saja di negara-negara lain kompleksitas pemungutan pajak dari aktivitas ekonomi seperti ini, akan kita sikapi. Dan kalau kita merasa perlu ada forum internasional untuk menteri keuangan-menteri keuangan bisa sepakat sehingga tidak memiliki interpretasi sendiri, ya kita akan bawa," ujar Sri Mulyani di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/9).
Menkeu Sri Mulyani mengatakan saat ini, pihaknya telah memerintahkan kepada jajaran Kementerian Keuangan untuk mempersiapkan segala dokumen. "Sekarang saya minta DJP untuk memberikan kajian, proposal proses pemungutan pajak untuk aktivitas seperti itu," katanya.
Apabila, Google tak kunjung bertindak kooperatif maka pemerintah akan menggunakan aturan hukum yang berlaku. Bahkan, Kemenkeu bakal membawa Google ke peradilan pajak.
"Ditjen pajak akan menggunakan pasal yang ada, kita punya wadah untuk mendiskusikan hal itu. Kalau sepakat atau tidak sepakat, ada peradilan pajak," pungkas Sri Mulyani.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Semakin hari, modus penipuan pun semakin canggih. Dengan serapan teknologi yang tinggi di masyarakat, sekaligus membuka ruang bagi oknum-oknum penipu.
Baca SelengkapnyaKejari Jakarta Timur menjelaskan penangkapan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji atas dugaan penggelapan pajak dan TPPU.
Baca SelengkapnyaKarena melaporkan SPT tidak benar, wajib pajak ini dianggap merugikan negara Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaDalam waktu dekat para pengusaha tersebut akan menyetor Rp189 triliun untuk tahap pertama.
Baca SelengkapnyaAturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca SelengkapnyaAlasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca Selengkapnya