Hipmi: Wacana aturan pajak barang mewah properti simpang siur
Merdeka.com - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mengeluhkan soal kepastian hukum di Tanah Air. Ini menyusul ketidakjelasan pemerintah dalam menetapkan tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk properti.
"Contohnya masalah treshold dasar pengenaan PPnBM properti. Mau Rp 2 miliar, Rp 5 miliar atau Rp 10 miliar? Wacana dengan peraturan kan ini masih simpang siur," ujar Ketua Hipmi Tax Center Ajib Hamdani, Jakarta, Selasa (22/9).
Kesimpangsiuran ini, kata Ajib, membingungkan pengembang dan pembeli properti. Pemerintah seharusnya mematangkan kebijaka terlebih dulu sebelum menyampaikan ke publik.
-
Bagaimana cara menentukan besaran tunjangan perumahan? 'Besarannya itu memang masih dikonsultasikan. Karena kami terus masih men-survey besaran harga-harga di seputaran Senayan sampai Semanggi dan arah Kebayoran,' kata Indra saat dikonfirmsi, Kamis (3/10).
-
Kenapa pemilik rumah harus bayar pajak? Namun, berbeda halnya saat Anda sudah memiliki rumah sendiri. Sebagai pemilik rumah, Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya.
-
Apa harga tanah termahal di Indonesia? Tanah kosong di kawasan ini sudah terbilang sangat jarang karena sebagian besar sudah digunakan untuk membangun gedung mewah yang digunakan oleh perusahaan terkenal baik lokal maupun perusahaan global.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa yang menerapkan pajak tanah? Kerajaan Mataram menjadi salah satu kerajaan yang menerapkan pajak tanah dan tenaga kerja.
-
Kenapa pajak tanah dan tenaga kerja diterapkan? Alasannya karena sejak dulu nusantara merupakan negara agraris dan sektor pertanian menjadi aset penting yang bisa dijadikan objek pajak.
"Pengusaha apapun ini bisnisnya termasuk pengembang itu kan bagaimana punya kejelasan dan kepastian hukum. Kalau kedua ini tidak bisa diberikan oleh pemerintah, kita akan kebingungan. Jangankan kami sebagai pelaku usaha, customer saja pada bingung," katanya.
"Ketika kejelasan dan kepastian hukum ini diberikan kepada pelaku usaha Insya Allah pajak itu akan lebih baik."
Pekan lalu, Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro mengatakan bakal menetapkan PPnBM pada properti seharga di atas Rp 10 miliar. Bukan properti seharga Rp 5 miliar atau Rp 2 miliar yang belakangan santer terdengar.
Untuk itu, dia bakal mengubah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2013.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Batasan nilai barang yang dianggap mewah sering kali tidak sesuai dengan daya beli masyarakat pada tingkat menengah ke bawah.
Baca SelengkapnyaItu hitung-hitungan tambahan PPN dari barang-barang yang tadi mewah tadi 1 persen untuk barang-barang yang mewah tadi.
Baca SelengkapnyaKebijakan insentif PPN DTP untuk rumah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif PPN ke 12 persenĀ hanya menyasar bagi barang mewah di antaranya private jet, kapal pesiar.
Baca SelengkapnyaTerdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaPerumnas siap menjalankan perannya sebagai pengembang milik pemerintah dalam proyek ini.
Baca SelengkapnyaPPN 12 persen hanya berlaku untuk konsumen yang membeli barang-barang yang masuk dalam kategori mewah.
Baca SelengkapnyaHanya sedikit barang mewah yang bakal terkena PPN 12 persen, semisal pesawat jet, kapal pesiar.
Baca SelengkapnyaKenaikan PPN menjadi 12 persen semakin mencekik masyarakat.
Baca SelengkapnyaAturan Baru PBB di Jakarta: Punya Hunian Lebih dari 1 dengan NJOP hingga Rp2 M Bakal Kena Pajak
Baca SelengkapnyaPajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi negara.
Baca SelengkapnyaDolfie menerangkan, mulanya UU HPP adalah inisiatif pemerintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Baca Selengkapnya