Holding BUMN Tambang berpotensi munculkan 3 masalah ini
Merdeka.com - Kementerian BUMN tengah merampungkan pembentukan Holding BUMN Tambang. Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan dengan terciptanya BUMN industri pertambangan dengan skala usaha yang lebih besar, sehingga mampu bersaing dalam skala regional.
Namun demikian, pro-Kontrak di balik pembentukkan holding perusahaan pelat merah di sektor pertambangan ini kian memanas.
Pengamat Hukum Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi berpendapat, pembentukan holding BUMN pertambangan berpotensi memunculkan sedikitnya 3 masalah krusial. Pertama, dengan dihapusnya status persero pada 3 BUMN tadi maka upaya intervensi pemerintah dan pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan berkurang. Di mana ketentuan ini sendiri telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
-
Apa itu Perseroan Terbatas? Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha atau unit yang telah berlandaskan hukum.
-
Bagaimana Kementerian BUMN mengelola BUMN? Fungsi Kementerian BUMN Perumusan dan penetapan kebijakan sekaligus koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko BUMN.
-
Bagaimana cara mengubah kepemilikan Perseroan Terbatas? Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
-
Apa tugas Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Kenapa Kementerian BUMN dibentuk? Pada masa Kabinet Pembangunan VI, namanya menjadi Kantor Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN.
-
Siapa yang mengawasi kinerja BUMN setelah PMN? 'Komisi XI DPR RI akan meminta BPK RI melakukan Audit Kinerja LPEI dan bisnis model yang baru guna memastikan keberlanjutan kinerja LPEI,' ujarnya.
"Walaupun dalam keterangannya pemerintah mengklaim negara masih memiliki peran dalam pengawasan, tapi jelas upaya tadi tidak akan bisa secara langsung atau bakal bertingkat. Ini karena kepemilikan saham Antam, Timah dan Bukit Asam akan berada di bawah Inalum lantaran status persero mereka telah dihapus," ucap Redi di Jakarta, Kamis (16/11).
Kedua, Redi bilang, masalah yang juga berpotensi muncul di dalam pembentukkan BUMN pertambangan ialah masuknya sejumlah kepentingan seiring dengan perubahan status 3 BUMN tadi. Dengan tidak lagi menjadi BUMN, kata dia 3 BUMN tadi manajemen Antam, Timah dan Bukit Asam tidak memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang langsung terhadap pemerintah dan DPR.
"Ini akan menjadi lahan baru dan memunculkan praktik mafia pertambangan baru. Padahal saat ini pengawasan dan kinerja 3 BUMN tadi terbilang ketat karena diawasi pemerintah, DPR dan investor karena ketiganya adalah emiten," imbuh Redi.
Adapun masalah ketiga yang juga berpotensi timbul akibat pelaksanaan konsep BUMN pertambangan berangkat dari menurunnya kontrol rakyat terhadap kinerja dan posisi keuangan 3 BUMN tadi. Di mana penurunan kontrol tadi merupakan dampak negatif dari berkurangnya fungsi pengawasan DPR.
"Contohnya pemberian PMN yang dulu bisa langsung diawasi oleh DPR dan rakyat karena ketiga BUMN tadi masih berstatus persero. Tapi kalau persero dihapus, kita tidak akan bisa mengawasi langsung. Bahkan kalau Inalum mau menjual saham Antam, Timah dan PTBA ke asing pun tidak harus mendapatkan izin dari DPR kalau persero mereka dihapus," katanya.
Berangkat dari analisanya, Redi pun mendesak pemerintah menghitung ulang cost and benefit dari wacana pembentukkan holding BUMN pertambangan. "Apalagi saat ini kinerja Antam dan Bukit Asam sedang bagus. Sebenarnya muara dari masalah holding BUMN itu ada di PP 72/2016. Aturan ini jelas berbahaya bagi perusahaan negara karena rakyat bisa kehilangan perusahaan yang potensial," tutupnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno mengharapkan, sinergi BUMN pertambangan ini mampu meningkatkan efisiensi dan kekuatan finansial sehingga memudahkan pengembangan usaha khususnya di bidang hilirisasi.
Mengimplementasikan rencana ini, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB) tiga perusahaan anggota holding akan digelar pada tanggal 29 November 2017 mendatang.
Dalam RUPSLB yang akan dilakukan oleh ketiga anggota holding, yakni PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Bukit AsamTbk (PTBA), dan PT Timah Tbk (TINS), agendanya adalah untuk melakukan perubahan anggaran dasar sehubungan dengan telah beralihnya kepemilikan mayoritas dari semula Negara RI menjadi kepemilikan PT Inalum (Persero) yang seluruh sahamnya dimiliki negara.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Erick bilang RUU ini akan berperan penting guna mengawal kerja perusahaan pelat merah.
Baca SelengkapnyaSejak menjabat sebagai Menteri BUMN, Erick Thohir melakukan berbagai pembenahan.
Baca SelengkapnyaSaat ini, PTPN Group mempekerjakan sekitar 120-an ribu pegawai serta 200 ribu petani plasma sawit
Baca SelengkapnyaErick mengatakan, merger BUMN Karya membutuhkan waktu setidaknya tiga tahun. Rencana ini akan masuk roadmap BUMN 2024-2034.
Baca SelengkapnyaPembubaran SKK Migas saat ini tengah menjadi pembicaraan sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaBUMN yang dilebur ini tidak akan lagi adu tender jika terdapat satu proyek.
Baca SelengkapnyaIni dilakukan sebagai bagian dari program restrukturasi BUMN, yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja BUMN.
Baca SelengkapnyaDengan membuka akses informasi yang relevan, seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, dapat membantu mengawal transformasi.
Baca SelengkapnyaBersih-bersih BUMN jadi salah satu langkah Erick Thohir mengefisienkan BUMN.
Baca SelengkapnyaDari 12 perusahaan tersebut, 7 di antaranya merupakan perusahaan BUMN.
Baca SelengkapnyaAirlangga menyebut, izin mengelola tambang akan diberikan pada ormas keagamaan tertentu.
Baca SelengkapnyaLangkah ini mendapat respons beragam, termasuk usulan dari dalam tubuh institusi TNI.
Baca Selengkapnya