Holding BUMN tambang molor disebut akibat proses harmonisasi aturan
Merdeka.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membeberkan harmonisasi aturan dalam pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) menjadi alasan molornya target penyelesaian holding tambang. Awalnya, holding BUMN tambang ditargetkan rampung pada awal 2017.
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN, Aloysius Kiik Ro, mengatakan harmonisasi memakan waktu karena pemerintah tidak ingin ada aturan yang tumpang tindih. Selain itu, pemerintah juga harus menyiapkan peta jalan atau roadmap untuk holding BUMN tambang.
"Draft PP itu mudah, saham Antam dipindahkan, diimbrengkan, gampang. Tapi ini kan harus dilampiri kajian bersama, rencana kedepan, pertimbangan kenapa melakukan ini, dampak financial sebelum dan sesudah melakukan holding. Selesai itu, draft itu dibawa ke KumenkumHAM," katanya di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (22/3).
-
Bagaimana Kementerian BUMN mengelola BUMN? Fungsi Kementerian BUMN Perumusan dan penetapan kebijakan sekaligus koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko BUMN.
-
Apa tugas Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Kenapa Kementerian BUMN dibentuk? Pada masa Kabinet Pembangunan VI, namanya menjadi Kantor Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN.
-
Apa yang dilakukan pengelola tambang? “Kami berharap kepada pihak DR selaku DPO tolong kooperatif dan bekerja sama serta bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan, sehingga terjadi peristiwa yang menyebabkan para korban tidak ditemukan hingga kini.“
-
Bagaimana cara pengelola tambang beroperasi? “Salah satu dari empat tersangka itu adalah si pemilik lahan, yaitu saudara SN (76). Sementara tiga lainnya adalah pengelola atau pendana,“ ujar Kombes Edy dikutip dari ANTARA pada Jumat (28/7).
-
Bagaimana Muhammadiyah kelola tambang? 'Ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis, tetapi melalui badan usaha disertai persyaratan yang harus dipenuhi,' kata Mu’ti.
Dia melanjutkan, untuk draft PP, saat ini sudah selesai diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (KemenkumHAM).
"Untuk tambang, tahapan sekarang itu, harmonisasi, dari Kumham balik lagi, apakah ada pasal-pasal yang overlapping dengan aturan perundangan? Kumham bilang clean. Untuk tambang, selesai harmonisasi. Jadi sekarang draftnya di kita dan Menkeu," tuturnya.
Kemudian terkait permasalahan revisi PP 72 tahun 2016, pihaknya akan terus berkomunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan direncanakan besok akan di bahas dalam Raker bersama Kementerian BUMN.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Erick mengatakan, merger BUMN Karya membutuhkan waktu setidaknya tiga tahun. Rencana ini akan masuk roadmap BUMN 2024-2034.
Baca SelengkapnyaErick bilang RUU ini akan berperan penting guna mengawal kerja perusahaan pelat merah.
Baca SelengkapnyaMuhammadiyah memutuskan menerima izin tambang dari Presiden Jokowi usai menggelar konsolidasi nasional.
Baca SelengkapnyaOrganisasinya tidak akan tergesa-gesa terkait konsesi tambang yang ditawarkan pemerintah
Baca SelengkapnyaBUMN yang dilebur ini tidak akan lagi adu tender jika terdapat satu proyek.
Baca SelengkapnyaHal ini dilakukan menyusul ditemukannya dugaan kasus korupsi pada sejumlah proyek tol.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dinilai proteksionis dan kadang membuat kekhawatiran bagi pihak luar.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.
Baca SelengkapnyaKelancaran proses bisnis tak terlepas dari kepatuhan dan pemahaman para pelaku usaha
Baca SelengkapnyaMenteri Bappenas menegaskan, dari sisi perencanaan menggaet investasi, pihaknya tidak bekerja secara ugal-ugalan.
Baca SelengkapnyaMu'ti menyebut ada persyaratan jika ormas keagamaan akan mengelola tambang.
Baca SelengkapnyaSejak menjabat sebagai Menteri BUMN, Erick Thohir melakukan berbagai pembenahan.
Baca Selengkapnya