Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hore, Kenaikan UMP akan Diumumkan 21 November 2022

Hore, Kenaikan UMP akan Diumumkan 21 November 2022 Rupiah. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan akan mengumumkan rata-rata upah minimum nasional dan upah minimum provinsi pada 21 November 2022 mendatang. Kemudian dilanjutkan dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota oleh Gubernur pada tanggal 30 November untuk tahun 2023.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan serangkaian kegiatan serap aspirasi publik dan dialog yang isinya berkaitan sosialisasi mengenai filosofi upah minimum. Upah minimum adalah upah yang diberikan bagi pekerja dengan masa kerja maksimal 1 tahun atau 12 bulan.

Pada umumnya upah minimum hanya untuk pekerja berusia masa kerja 12 bulan. Upah minimum ditetapkan sesuai amanat dari undang-undang Cipta kerja dan juga PP 36 tahun 2021 dengan melibatkan beberapa variabel utama, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi dan hal-hal lain.

Orang lain juga bertanya?

"Sesuai peraturan pada tanggal 21 November akan menggumumkan rata-rata upah minimum nasional dan juga upah minimum provinsi, dilanjutkan dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota oleh Gubernur pada tanggal 30 November untuk tahun 2023," kata Indah Konferensi Pers Capaian Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III, Senin (7/11).

Dalam rangka penetapan upah minimum 2023 tersebut, selain Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan sosialisasi terkait upah minimum dan filosofinya. Pihaknya juga telah melakukan koordinasi tingkat Kementerian lembaga dan juga telah mengadakan beberapa rapat koordinasi yang didukung oleh Kementerian Dalam Negeri, kemenko polhukam dan telah melakukan dialog dengan Serikat Pekerja serikat buruh, serta dengan dewan pengupahan nasional.

Kementerian Ketenagakerjaan juga telah melakukan permintaan dukungan data dari Biro Pusat Statistik sejak bulan September kemarin, dan pada siang hari ini (7/11) telah dikirimkan kepada Kemnaker sebanyak 20 jenis data yang akan diolah untuk penetapan upah minimum 2023.

"Insyallah besok atau lusa dengan surat merah ke kami akan merilis data-data tersebut. Formulanya untuk disebarkan kepada seluruh Gubernur untuk selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dewan pengupahan provinsi dan Gubernur untuk menetapkan upah minimum tahun 2023," pungkasnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hore, Kemenaker Beri Sinyal UMP 2024 Bakal Naik
Hore, Kemenaker Beri Sinyal UMP 2024 Bakal Naik

Sebelumnya, UMP 2023 mengalami kenaikan hingga 10 persen.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida Minta Gubernur Segera Umumkan UMP 2024: Paling Lambat Hari Ini
Menaker Ida Minta Gubernur Segera Umumkan UMP 2024: Paling Lambat Hari Ini

Penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Menaker Bocorkan Waktu Pengumuman Kenaikan UMP 2025, Naik Berapa?
Menaker Bocorkan Waktu Pengumuman Kenaikan UMP 2025, Naik Berapa?

Kemnaker masih menggodok rumus perhitungan upah bersama.

Baca Selengkapnya
Akui Belum Ada Pembahasan Kenaikan UMP 2025, Menaker Ida: Diumumkan November oleh Pemerintahan Baru
Akui Belum Ada Pembahasan Kenaikan UMP 2025, Menaker Ida: Diumumkan November oleh Pemerintahan Baru

Pengumuman kenaikan UMP akan dilakukan setelah pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
3 Provinsi Ini Belum Umumkan UMP 2024
3 Provinsi Ini Belum Umumkan UMP 2024

Kemenaker meminta seluruh Gubernur segera mengumumkan kenaikan UMP 2024.

Baca Selengkapnya
Gubernur Diminta Segera Umumkan Kenaikan UMP 2023, Paling Lambat 21 November 2023
Gubernur Diminta Segera Umumkan Kenaikan UMP 2023, Paling Lambat 21 November 2023

Kenaikan Upah Minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750

Kemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.

Baca Selengkapnya
Sore Ini, Heru Budi Umumkan UMP Jakarta 2024
Sore Ini, Heru Budi Umumkan UMP Jakarta 2024

Heru Budi bakal mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP 2024.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Putuskan UMP 2024 Jumat Besok
Pemprov DKI Putuskan UMP 2024 Jumat Besok

Kenaikan UMP 2024 bakal diputuskan dalam sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
UMK Kota Ambon Naik Rp188.000, Lebih Tinggi dari UMP Jakarta 2024
UMK Kota Ambon Naik Rp188.000, Lebih Tinggi dari UMP Jakarta 2024

Jika dibandingkan dengan UMK 2023, terjadi kenaikan Rp180.188 atau 3,82 persen dari UMK 2023.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida: Kenaikan UMP 2024 Diputuskan Sebelum November
Menaker Ida: Kenaikan UMP 2024 Diputuskan Sebelum November

Pihaknya saat ini tengah menyerap berbagai aspirasi dari sejumlah pihak terkait besaran UMP 2024.

Baca Selengkapnya
Naik 7,24 Persen, UMP DIY 2024 Jadi Rp2.125.897,61
Naik 7,24 Persen, UMP DIY 2024 Jadi Rp2.125.897,61

Pemda DIY menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 7,24 persen. Kenaikan ini membuat UMP DIY 2024 menjadi Rp2.125.897,61.

Baca Selengkapnya