Hore, Kredit Kendaraan Listrik Bisa Dapat DP 0 Persen
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB) di Indonesia. Salah satunya mengizinkan uang muka (DP) nol persen untuk kredit pembelian kendaraan listrik.
"Uang muka untuk pembelian KBL BB dapat diterapkan paling rendah sebesar 0 persen (nol persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan, dengan tetap memenuhi ketentuan dalam POJK 35/2018 dan POJK 10/2019," ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Desember 2022 di Jakarta, ditulis Rabu (4/1).
OJK juga memberikan insentif untuk pengembangan industri hulunya, meliputi industri baterai, industri charging station, dan industri komponen) baik di bidang perbankan, IKNB, dan pasar modal.
-
Bagaimana Pemprov Kaltim mendorong Perusda MBS untuk menerapkan bisnis kendaraan listrik? 'Saya mendorong ke depan, MBS mulai menggunakan kendaraan non fosil. Kendaraan itu bisa dipinjam atau disewakan,' ujarnya Akmal kepada wartawan.
-
Mobil listrik apa yang jadi yang termurah di Indonesia? Saat ini mobil listrik baterai (BEV) termurah yang di Indonesia adalah Wuling Air ev.
-
Apa program Kemenkop UKM untuk membantu UMKM masuk ke rantai pasok industri kendaraan listrik? Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Hanung Harimba Rachman mengatakan, ajang INABUYER merupakan peluang bagi UMKM sebagai start up, dealer, bengkel konversi, jasa swap baterai atau pengisian listrik dan rantai pasok komponen.
Adapun, insentif bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan berupa relaksasi perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dengan menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50 persen hingga 31 Desember 2023. Relaksasi ini efektif berlaku sejak 2020 lalu.
"Ada juga relaksasi penilaian kualitas kredit/pembiayaan dan pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit/Pembiayaan (BMPK/BMPP)," imbuh Mirza.
Untuk industri asuransi, penetapan tarif premi, kontribusi, serta pengenaan risiko sendiri (deductible) dapat diterapkan pada tingkat yang lebih rendah dari batas minimum. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017.
OJK berharap sejumlah insentif tersebut akan menggenjot pengembangan industri kendaraan listrik serta industri hulunya di Indonesia. Sehingga, akan berdampak baik bagi percepatan pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid-19.
"Untuk kebijakan mendukung pemulihan perekonomian nasional , OJK telah merilis kebijakan terkait ketentuan prudensial untuk mendukung program percepatan KBL BB serta pengembangan industri hulunya," ucap Mirza.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mobil Listrik Ramah Lingkungan Jadi Tren, Begini Cara Menghitung Pajaknya
Baca SelengkapnyaSimak detail pajak mobil listrik, mulai dari aturan hingga insentif yang membuat kendaraan ini kian diminati.
Baca SelengkapnyaJika Anda tertarik untuk membeli mobil listrik dan ingin mengetahui lebih lanjut tentang pajaknya serta cara menghitungnya,
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang menyusun perubahan aturan untuk dapat mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik.
Baca SelengkapnyaJika Anda tertarik untuk membeli mobil listrik dan ingin mengetahui lebih lanjut tentang pajaknya serta cara menghitungnya,
Baca SelengkapnyaSyarat pemerintah yang lama dianggap terlalu berbelit belit.
Baca SelengkapnyaMasyarakat bisa mendapatkan subsidi motor listrik dengan hanya menggunakan KTP saja.
Baca SelengkapnyaKetentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaTemukan daftar harga mobil listrik terbaru di Indonesia dan insentif pajak yang membuatnya lebih terjangkau.
Baca SelengkapnyaKendaraan listrik dikembangkan bukan hanya untuk pemakaian pribadi saja, namun bisa digunakan untuk pemakaian niaga.
Baca SelengkapnyaDengan pendanaan itu, UMKM otomotif nantinya bisa dipertemukan dengan pelaku industri kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah memberikan dukungan terhadap pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (KBLBB).
Baca Selengkapnya