Hotel Isolasi Mandiri di Jakarta Rekomendasi Garuda Indonesia Beserta Tarif per Malam
Merdeka.com - Pemerintah melakukan perpanjangan pembatasan warga negara asing (WNA) masuk Indonesia selama 15 Januari - 8 Februari 2021. Terdapat pengecualian bagi WNA yang boleh masuk ke Indonesia yakni visa dan/atau Izin Tinggal sebagaimana dimaksud terdiri atas, izin Tinggal dinas, Izin Tinggal diplomatic, Izin Tinggal terbatas (KITAS), Izin Tinggal tetap (KITAP).
Dilansir dari laman garuda-indonesia.com, Selasa (2/2), baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri, selama menunggu hasil tes PCR.
Berikut ini list hotel untuk isolasi mandiri sebelum hasil tes keluar, yang telah diperbaharui oleh Garuda Indonesia pada 26 Januari 2021 pukul 11.20 (waktu Jakarta UTC +7):
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana pusat karantina haji pertama di Indonesia? Pusat Karantina Haji Pertama Mengutip situs Kemenag RI, pusat karantina haji pertama di Indonesia ada dua, yakni di Pulau Rubiah, Provinsi Aceh, dan di Pulau Onrust, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
-
Kenapa Imigrasi Denpasar perkuat pengawasan? Kasus-kasus viral itu diakui memicu kinerja mereka dalam melakukan pengawasan dan penindakan WNA di wilayah Imigrasi Denpasar yang meliputi 5 kabupaten (Gianyar, Klungkung, Tabanan, Bangli, Badung Utara) ditambah Kota Denpasar.
-
Bagaimana cara DPR agar WNA jera? Terakhir, Sahroni juga meminta agar WNA tersebut langsung dideportasi usai menjalankan hukuman. Menurutnya hal tersebut dapat menunjukkan ketegasan negara dalam menyikapi WNA arogan yang kerap meresahkan masyarakat.'Yang terpenting jangan langsung dideportasi, keenakan. Biarkan dia bertanggung jawab dulu atas perbuatannya di sini. Jerat hukuman jikalau memenuhi unsur-unsur pidana lainnya. Setelah selesai menjalani semuanya, baru boleh dideportasi. Biar ada efek jera dan kapok. Kalau nggak begitu mereka bakal bawa pulang cerita bahwa mereka ‘bebas’ berbuat aneh-aneh di Indonesia. Dan kita tidak ingin begitu,' tutup Sahroni.
1. Bandara Hotel International Rp 1.000.000 per malam
2. Ibis Style Jakarta Airport Rp 1.000.000 per malam
3. Arcadia Hotel Rp 1.000.000 per malam
4. Ibis Budget Jakarta Airport Rp 1.000.000 per malam
5. Novotel Gajah Mada Rp 1.000.000 per malam
6. Grand Mercure Kemayoran (WNA) Rp 1.350.000 per malam
7. Grand Mercure Harmoni (WNA) Rp 1.350.000 per malam
8. Ibis Slipi Rp 1.000.000 per malam
9. Swiss Bell Bandara Rp 900.000 per malam
10. JS Luwansa (WNA) Rp 1.350.000 per malam
11. Mercure Batavia Rp 1.000.000 per malam
12. Wisma Atlit
13. Hotel 88 Mangga Besar No. 10D Rp 800.000 per malam
14. Hotel 88 Mangga Besar No. 102 Rp 800.000 per malam
15. Hotel 88 Grogol Rp 800.000 per malam
16. Anara Airport Hotel Terminal 3 Rp 800.000 per malam
17. Zess Hotel Airport Jakarta Rp 700.000 per malam
30 Hotel di Jakarta Siap Digunakan untuk Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 Tanpa Gejala
Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Sutrisno Iwantono menyebut bahwa sudah ada 5 hotel di DKI Jakarta yang digunakan untuk isolasi mandiri pasien Covid-19. Lima hotel tersebut digunakan pasien terkonfirmasi Covid-19 yang tidak memiliki gejala.
"Kalau di DKI ini yang digunakan untuk pasien OTG ada 5 (hotel)," kata Sutrisno dalam talk show virtual BNPB Indonesia bertajuk: Strategi Kebangkitan Pariwisata di Tengah Pandemi, Jakarta, Jumat (29/1).
Selain lima hotel tersebut, saat ini sudah ada 30 hotel bintang 1, bintang 2 dan bintang 3 yang sedang antre untuk melayani pasien Covid-19. Namun hotel-hotel tersebut harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Kesehatan setempat untuk dilakukan pengecekan.
"Tentu untuk bisa menampung pasien OTG ini ada persyaratannya. Ada fasilitas yang ditambah dan dinilai terlebih dahulu," kata dia.
Adapun beberapa persyaratan yang dinilai terkait higiene, pengolahan dan penyediaan makanan, pembuangan limbah hingga kesiapan tenaga pelaksana. "Itu juga akan dinilai dan setelah itu baru akan diputuskan Pemda," sambungnya.
Setiap kamar hotel nantinya akan digunakan untuk dua pasien. Biaya masa karantina ini akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemda.
Namun, bila ada pasien yang tidak menghendaki berbagi kamar dengan sesama pasien OTG, maka pasien tersebut dipersilakan untuk menyewa kamar sendiri. Hanya saja, dalam hal ini pasien yang akan membayarnya sendiri.
"Kalau ada tamu yang mau satu kamar sendiri silakan saja, tetapi yang dibiayai pemerintah sekamar berdua. Kalau mau fasilitas yang lebih baik itu bisa beli sendiri," kata dia mengakhiri.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski memerlukan verifikasi dari kantor imigrasi, namun pengajuan perpanjangan VoA tetap dapat dilakukan secara daring.
Baca SelengkapnyaImigrasi juga sedang memasang 30 unit autogate tambahan di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai yang ditargetkan selesai pada Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaMeningkatnya kasus cacar monyet atau MPOX di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bersama Angkasa Pura meningkatkan pengawasan penumpang dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaAgar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, menyiagakan 603 personel.
Baca SelengkapnyaKemudahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Omicron EG.5 mendominasi di tengah kenaikan kasus Covid-19.
Baca SelengkapnyaMeningkatnya Covid-19 di Singapura, Menteri Sandiaga Uno mengimbau agar masyarakat berwisata di Indonesia saja
Baca SelengkapnyaBandara sebagai pintu masuk pertama perlu melakukan persiapan terkait mitigasi Covid-19.
Baca SelengkapnyaKantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengantisipasi lonjakan Covid-19 dan temuan mycoplasma pneumonia di luar negeri.
Baca Selengkapnya