Ikut AEOI, menkeu curhat dalam sepucuk surat
Merdeka.com - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Perppu tersebut nantinya akan digunakan sebagai payung hukum dalam keikutsertaan Indonesia dalam pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEOI) atau pertukaran informasi antar negara.
Berbekal aturan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mengunjungi markas OECD di Paris, Prancis. Kedatangan Sri Mulyani ini untuk menandatangani Multilateral Instrument on Tax Treaty (MLI) sebagai upaya pemerintah dalam memperbaiki basis data pajak.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini pun ikut senang atas keikutsertaan Indonesia dalam keterbukaan informasi perpajakan. Menkeu Sri Mulyani langsung menulis surat 'cinta' kepada pengusaha dan orang kaya Indonesia.
-
Kapan UU ITE baru mulai diterapkan? Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disepakati Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang. Ini artinya, perubahan kedua UU ITE akan segera diterapkan.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Bagaimana Jokowi ingin UU Perampasan Aset dikawal? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
Tulisan tersebut diunggu di laman Facebook miliknya.
Berikut isi suratnya:
Paris, 7 Juni 2017
Hari ini Indonesia menandatangani Multilateral Instrument on Tax Treaty (MLI) di kantor pusat OECD Paris, Perancis. MLI merupakan modifikasi pengaturan Tax Treaty secara serentak, sinkron-simultan dan efisien, tanpa melalui proses negosiasi bilateral. Dengan 68 negara yang ikut menandatangani hari dan akan segera disusul 30 negara lain, maka Indonesia dapat mengamankan penerimaan pajak dengan mencegah penghindaran pajak dalam bentuk penyalahgunaan tax treaty, penghindaran yang dilakukan Bentuk Usaha Tetap dengan memecah fungsi organisasi, memecah waktu kontrak, rekayasa kontrak, rekayasa kepemilikan yang bertujuan menghindari kewajiban perpajakan di Indonesia.
MLI merupakan upaya bersama secara global untuk mencegah praktik-praktik yang dilakukan wajib pajak/badan usaha untuk mengalihkan keuntungan dan menggerus basis pajak suatu negara atau disebut sebagai "base erosion and profit shifting".
Kita harus terus menerus berjuang untuk memerangi penghindaran dan pengalihan pajak oleh pembayar pajak Indonesia, termasuk melalui pengumpulan informasi perpajakan, baik yang ada di Indonesia maupun yang ditempatkan dan disembunyikan di luar Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia ikut dalam kesepakatan pertukaran informasi untuk keperluan perpajakan atau automatic exchange of information. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2017 yang dilaksanakan dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 70 tahun 2017.
Upaya- upaya tersebut dilakukan karena situasi yang genting dan mendesak agar Indonesia tidak dikategorikan sebagai negara yang tidak patuh kesepakatan global dan terancam masuk dalam daftar hitam (black list) yang tidak saja akan mencoreng reputasi Indonesia, namun juga akan merugikan Indonesia dengan melemahkan dan menggerus basis pajak kita sendiri.
Tanpa kerjasama internasional, para wajib pajak kita terutama 1-5% terkaya dan badan usaha akan mudah menghindari kewajiban membayar pajak. Bila indonesia tidak mampu mengumpulkan pajak, terutama dari kelompok terkaya dan masyarakat yg mampu, maka kita tidak akan mampu membangun sekolah, madrasah, dan pendidikan yg baik, tidak mampu membayar anggaran kesehatan yang cukup, tidak mampu membayar guru, polisi, tentara, hakim, tidak mampu membantu petani, nelayan, dan usaha kecil, dan Indonesia tidak mampu membangun infrastruktur, air bersih, jalan raya, listrik, pelabuhan, dll.
Tanpa pajak kita tidak mampu menjaga keutuhan dan kemerdekaan kita, dan tidak mungkin menciptakan indonesia yg maju, adil dan makmur serta bermartabat.
Sri Mulyani Indrawati.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca SelengkapnyaPermendag tersebut diterbitkan atas tinjauan umum (general review) dari IJEPA.
Baca SelengkapnyaTujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.
Baca SelengkapnyaPenerbitan PMK 78/2024 mencabut tiga PMK yang sebelumnya mengatur tentang bea meterai, yakni PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021.
Baca SelengkapnyaAturan ini sebetulnya telah lama keluar atau sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnya