Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ikut BPJS, korban kecelakaan kerja terima santunan 48 kali gaji

Ikut BPJS, korban kecelakaan kerja terima santunan 48 kali gaji Menteri Hanif Dhakiri bertemu Dirut BPJS Ketenagakerjaan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah beberapa waktu lalu telah meresmikan operasional penuh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. seluruh pekerja wajib menjadi peserta secara serentak terhitung sejak tanggal 1 Juli 2015. Salah satu keuntungan ikut program pemerintah ini adalah menerima kecelakaan kerja.

Korban kecelakaan kerja yang berujung dengan meninggal dunia akan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 48 kali gaji terakhir.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Evlyn G Massasya, mengatakan kebijakan tersebut merupakan usaha yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi para pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, setiap perusahaan berkewajiban juga untuk menyertakan pekerjanya pada program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian, dan per 1 Juni 2015 terdapat program baru yakni Jaminan Pensiun.

BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan kepesertaan yakni bukan hanya pekerja formal, tapi juga pekerja informal dengan memanfaatkan 153 cabang, 151 cabang pembantu, 11 kanwil, dan 1.112 gerai.

"Masyarakat harus diberikan pemahaman bahwa meski beroperasi penuh tapi iuran BPJS tidak mengalami perubahan, yakni 0,24 persen dari upah untuk program JKK, dan iuran sebesar 2 persen untuk pemberi kerja dan 1 persen untuk pekerja untuk Jaminan Kematian," kata Evlyn di Palembang seperti dilansir Antara, Selasa (11/8).

Menteri Tenaga Kerja, M Hanif Dhakiri menambahkan, manfaat menjadi peserta BPJS ini yang membuat pemerintah mengeluarkan aturan yang mewajibkan pengusaha mendaftarkan pekerjanya.

"Coba di program jaminan sosial mana yang memberikan santunan hingga 48 kali gaji bagi korban kecelakaan kerja yang berujung meninggal. Jika pun ada pemerintah provinsi yang akan membuat program jaminan sosial sendiri, maka saya tidak yakin bisa memberikan manfaat pasti dan manfaat tambahan seperti BPJS Ketenagakerjaan," kata Hanif.

Dia mengharapkan para pengusaha mengikuti aturan tersebut dengan mengikutsertakan seluruh pekerja dalam empat program yakni JKK, JHT, JK, dan JP.

"Ini justru sangat baik untuk hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan. Janganlah kewajiban ini dipandang sebagai beban tapi sebagai investasi untuk menciptakan hubungan yang sehat dan aktif," kata dia. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Nelayan Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Santunan Hingga Rp42 Juta
Nelayan Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Santunan Hingga Rp42 Juta

ini dapat memberikan rasa aman bagi nelayan dan keluarga mereka dalam risiko yang dihadapi.

Baca Selengkapnya
BPJS Ketenagakerjaan Gercep Bayarkan Santunan Korban Ledakan Smelter Morowali
BPJS Ketenagakerjaan Gercep Bayarkan Santunan Korban Ledakan Smelter Morowali

BPJS Ketenagakerjaan telah proaktif dengan menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap.

Baca Selengkapnya
Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat
Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Baca Selengkapnya
BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan untuk Petani di Sijunjung yang Meninggal Tersambar Petir
BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan untuk Petani di Sijunjung yang Meninggal Tersambar Petir

5 orang petani dikabarkan meninggal dunia akibat tersambar petir saat sedang berteduh di sebuah pondok.

Baca Selengkapnya
Rayakan Harpelnas di Jawa Timur, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Rasakan Manfaat Optimal
Rayakan Harpelnas di Jawa Timur, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Rasakan Manfaat Optimal

Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Abdur Rahman Irsyadi menyapa dan berdialog langsung dengan peserta yang hadir.

Baca Selengkapnya
Tak Perlu Khawatir, Pekerja Korban PHK Bisa Dapat Gaji dari Pemerintah Selama 6 Bulan, Begini Caranya
Tak Perlu Khawatir, Pekerja Korban PHK Bisa Dapat Gaji dari Pemerintah Selama 6 Bulan, Begini Caranya

Lewat program ini diharapkan pekerja masih bisa memenuhi kebutuhan yang layak saat kehilangan pekerjaan selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
20.400 Pekerja Rentan di Sumut Akan Dapat Jaminan Sosial, Tidak Ada Batasan Biaya Pengobatan
20.400 Pekerja Rentan di Sumut Akan Dapat Jaminan Sosial, Tidak Ada Batasan Biaya Pengobatan

Sebanyak 20.400 pekerja rentan di Sumut akan mendapatkan Jaminan Sosial yang dianggarkan melalui APBD 2023.

Baca Selengkapnya
Sepakat Lindungi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan dan 11 Asosiasi ALB Kadin Jalin Kerja Sama
Sepakat Lindungi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan dan 11 Asosiasi ALB Kadin Jalin Kerja Sama

Sinergi ini dikukuhkan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di dalam rangkaian Rakernas Kadin.

Baca Selengkapnya
Menaker Dorong PMI Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Menaker Dorong PMI Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial PMI.

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Kualitas Layanan, BPJS Ketenagakerjaan & Pusrehab Kemhan Jalin Komitmen Bersama
Tingkatkan Kualitas Layanan, BPJS Ketenagakerjaan & Pusrehab Kemhan Jalin Komitmen Bersama

Komitmen luar biasa yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan tersebut telah mendapatkan pengakuan dari ISSA.

Baca Selengkapnya
Respon Cepat BPJS Ketenagakerjaan Jombang dalam Memberikan Pelayanan
Respon Cepat BPJS Ketenagakerjaan Jombang dalam Memberikan Pelayanan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang Nurhadi Wijayanto datang langsung ke rumah korban.

Baca Selengkapnya
Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pupuk Kaltim Libatkan Peserta Magang
Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pupuk Kaltim Libatkan Peserta Magang

Pupuk Kaltim secara aktif mendukung implementasi empat program utama BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan hingga masyarakat.

Baca Selengkapnya