Ikutin saran KPK, Mendag Enggar hentikan lelang gula rafinasi
Merdeka.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan akan mencabut kewajiban perdagangan gula kristal rafinasi melalui sistem lelang. Hal ini menyusul adanya rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hal tersebut.
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya telah menjelaskan maksud dan tujuan dari kegiatan lelang gula rafinasi bagi industri kepada KPK. Selama ini, lelang tersebut masih bersifat uji coba.
"Saya akan ikuti rekomendasi dari KPK, tetapi saya juga menjelaskan kepada mereka apa sih latar belakangnya dan apa temuannya," ujar dia di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (9/4).
-
Kenapa Kemendag genjot potensi pasar minyak goreng? 'Kunjungan lapangan tersebut menghasilkan tawaran kerja sama di bidang industri pengemasan minyak goreng Indonesia. Industri pengemasan minyak goreng Indonesia memiliki peluang yang besar untuk dipasarkan di pasar regional Timur Tengah dan Afrika,' ungkap Syahran.
-
Dimana Kemendag genjot pasar minyak goreng? Kementerian Perdagangan melalui Atase Perdagangan (Atdag) Kairo terus berupaya menggenjot potensi pasar pengemasan minyak goreng Indonesia di Timur Tengah dan Afrika.
-
Bagaimana Kemendag dorong pasar minyak goreng? Kementerian Perdagangan melalui Atase Perdagangan (Atdag) Kairo terus berupaya menggenjot potensi pasar pengemasan minyak goreng Indonesia di Timur Tengah dan Afrika.
-
Kenapa Kemendag membuat aturan tentang perdagangan daring dan luring? 'Itulah gunanya sesuatu itu ditata dan diatur agar semua bisa berkembang dengan baik. Beberapa hari yang lalu di Semarang, Jawa Tengah, sudah mulai ada geliat perdagangan sehingga pedagang sudah mulai tersenyum,'
-
Kenapa Mendagri meninjau pasar? Melalui peninjauan ini, Mendagri berharap pemerintah daerah dapat terus memantau kondisi pasar, menjaga stabilitas harga, serta memastikan pasokan komoditas tetap tersedia guna mendukung daya beli masyarakat di tengah berbagai dinamika ekonomi.
-
Mengapa lelang barang rampasan KPK dilaksanakan? Lelang barang rampasan oleh KPK merupakan proses penjualan aset yang disita akibat tindak pidana korupsi.
Selama tahap uji coba, pihaknya tidak mengenakan biaya kepada perusahaan yang mengikuti lelang. Namun yang terpenting dari uji coba tersebut yaitu upaya untuk mencegah terjadinya kebocoran gula rafinasi ke pasaran.
"Hal yang penting kan temuannya selama trial ini. Trial kan enggak apa-apa, enggak dipungut biaya. Saya akan hentikan," kata dia.
Namun demikian, jika perusahaan pengguna gula tetap ingin menggunakan skema lelang untuk mendapatkan gula rafinasi, Enggar mempersilakannya. Namun Kemendag tidak lagi mengatur soal lelang ini.
"Kalau mereka mau jalan, enggak ada soal. Toh, mereka enggak dipungut biaya. Trial enggak ada soal, tetapi tidak akan saya jalankan," tandas dia.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Harli mengatakan bahwa saat ini penyidik masih fokus pada penyidikan impor gula pada 2015–2016.
Baca SelengkapnyaKejagung resmi menaikkan kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kemendag periode 2015-2023 dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca SelengkapnyaZulkifli Hasan menyebut, sampai saat ini badai yang menghantam Kemendag belum selesai-selesai.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan Kejagung setelah penyelidikan kasus dugaan korupsi impor gula naik penyidikan.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan mengusut tuntas kasus korupsi impor gula.
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejagung masih menghitung kerugian terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan impor gula tersebut.
Baca SelengkapnyaTom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula
Baca SelengkapnyaPenyidik menemukan adanya tindakan pemberian izin impor gula melebihi batas yang telah ditentukan.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan mengusut tuntas kasus korupsi timah dan impor gula.
Baca SelengkapnyaMantan Mendag Tom Lembong mengenakan rompi warna pink khas tahanan Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaPerhitungan kerugian keuangan negara masih dalam proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Baca SelengkapnyaSutikno menegaskan, seluruh prosedur penyidikan yang dilakukan Kejagung sudah sesuai dengan tata cara perundang-undangan yang berlaku.
Baca Selengkapnya