Imbas Corona, Pemerintah Diminta Subsidi Pembayaran THR untuk Buruh
Merdeka.com - Pemerintah diimbau untuk bisa memberikan subsidi tunjangan hari raya (THR) untuk buruh, menyusul merebaknya virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Usulan tersebut disampaikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Solo.
Sekretaris Apindo Kota Solo Wahyu Haryanto mengatakan, pemerintah saat ini memiliki dana prakerja, yang bisa digunakan untuk subsidi perusahaan yang kemudian diberikan kepada karyawan.
"Subsidi ini memang dibutuhkan perusahaan sebagai dampak dari penurunan produksi. Ini karena mereka mengikuti anjuran pemerintah untuk mengurangi kegiatan berkumpul termasuk dalam pekerjaan," ujar Wahyu, Jumat (27/3).
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Kapan Covid-19 pertama kali terkonfirmasi di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Apa bantuan yang dikabarkan dibagikan ke TKI? Beredar informasi di media sosial mengatasnamakan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), akan memberikan bantuan sosial (bansos) tahun 2023-2024 uang sebesar Rp150 juta kepada setiap Pekerja Migran Indonesia.
-
Di mana UMKM Bontang terdampak pandemi? Wabah Covid-19 pada awal tahun 2020 memberikan dampak besar terhadap sektor perkonomian Indonesia, termasuk pada UMKM Kota Bontang.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan mendorong perlindungan pekerja? Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin usai melangsungkan penandatanganan tersebut mengatakan bahwa melalui komitmen bersama ini diharapkan mampu mendorong perluasan perlindungan pekerja sektor formal, khususnya yang berada di dalam ekosistem anggota asosiasi.
Menurut dia, saat ini perusahaan sedang menjalankan protokol yang kaitannya memerangi corona. Beberapa waktu lalu, lanjut dia, perwakilan pengusaha sudah berkomunikasi dengan wali kota, termasuk apa saja kesulitan pengusaha di tengah kondisi ini.
"Kami sudah berkomunikasi, seperti apa yang bisa diberikan oleh pemerintah. Kan pemerintah ada kartu prakerja, kami sudah mengajukan," jelasnya.
Selain subsidi THR, pihaknya juga berharap adanya keringanan lain. Di antaranya penundaan retribusi, pembayaran PLN dan iuran BPJS. Dia menolak jika dikatakan minta ditiadakan, namun hanya ditunda.
"Kita kan sama-sama menghadapi wabah Covid-19," katanya.
Dia menilai, kemampuan perusahaan saat ini dalam memberikan THR, tidak sama antara satu dengan yang lain. Namun yang pasti kemampuan keuangan perusahaan untuk kondisi saat ini sedang menurun.
"Saat ini untuk sektor yang masih ramai pemesanan hanya tertentu. Beberapa sektor industri seperti kuliner, hotel, dan industri tekstil mengalami penurunan produksi," pungkas dia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menegaskan pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1445H.
Baca SelengkapnyaPengusaha memastikan dapat memberikan THR lebih awal dan bisa mengatur cash flow dengan baik.
Baca SelengkapnyaPemerintah sudah melakukan komunikasi dengan perusahaan aplikasi terkait imbauan pemberian THR tersebut.
Baca SelengkapnyaPemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaAwal Mula Tradisi Bagi-Bagi THR ke Saudara, Ternyata Sudah Ada Sejak Tahun 1951
Baca SelengkapnyaMengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaBesaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Baca SelengkapnyaMenaker mengatakan, mempertimbangkan untuk merevisi aturan tentang pemberian THR ini. Dia mengapresiasi perusahaan ojol selama ini telah memberikan santunan leb
Baca Selengkapnya