Imbas Kenaikan Iuran, BPJS Kesehatan Prediksi Banyak Peserta Pindah Kelas
Merdeka.com - Aktuaris BPJS Kesehatan, Ocke Kurniandi memperkirakan, akan terjadi perpindahan peserta ke kelas yang lebih rendah dibandingkan saat ini, akibat adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Meski begitu, dia belum mengetahui lebih jelas berapa banyak perpindahan yang terjadi.
"Itu tergantung elastisitasnya. Kami duga dari semua kelas, sekitar 30 persen itu akan turun kelas," ujarnya, saat ditemui dalam Diskusi Terbuka Rencana Kenaikan Iuran Program JKN–BPJS Kesehatan yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (12/9).
Dia menyebutkan, pihak BPJS Kesehatan tak keberatan dengan perpindahan kelas ini karena hal ini lebih baik dilakukan dibandingkan peserta yang menunggak iuran. Menurutnya, meski turun kelas, fasilitas dan standar kesehatan yang diterima tidak akan menurun karena perbedaan yang terjadi hanya pada nenis kamar yang akan diterima oleh peserta.
-
Apa yang berubah tentang kelas BPJS? Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku. Irsan mengatakan, untuk penyesuaian iuran ini masih perlu diskusi lebih lanjut. Menurutnya, sampai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta Jaminan Kesehatan masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
-
Bagaimana iuran BPJS akan dibahas? 'Dan bagaimana iuran nanti akan dibahas lebih lanjut, karena dalam Perpres 59 juga diamanatkan juga bahwa hasil dari evaluasi tentunya akan melandaskan atau mengacu untuk penetapan dari segi manfaat dari segi tarif atau segi iuran,' sambungnya.
-
Apa biaya BPJS terbaru untuk kelas III? Berdasarkan informasi resmi dari BPJS Kesehatan, biaya BPJS untuk kelas III adalah Rp 35.000 per orang per bulan, dengan dukungan pemerintah sebesar Rp 7.000.
-
Mengapa iuran BPJS masih sama? 'Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama,' kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
-
Bagaimana cara menghitung iuran BPJS untuk PPU? Total iuran yang harus dibayarkan adalah 5% dari gaji atau upah bulanan. Pembagiannya adalah 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan pelayanan? “Upaya transformasi mutu layanan juga terus kami digaungkan. Komitmen kami adalah menghadirkan wajah baru pelayanan yang lebih mudah, cepat dan setara. Misalnya, lewat DIANI ini, kami juga menghadirkan layanan jemput bola melalui Mobile Customer Service (MCS). Peserta JKN maupun masyarakat umum bisa mengakses pelayanan administrasi JKN, seperti pendaftaran peserta, mengubah lokasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), mengubah ada kepesertaan, meminta informasi, hingga menyampaikan pengaduan,“ kata Siruaya.
"Kalau kemampuan bayarnya tepat kolektibilitasnya akan bagus. Ini lebih bagus dibandingkan dipaksakan di kelas 1 tapi kolektibiliatas macet. Lebih baik kan yang di bawah, bayar Rp42.000, tetapi berkelanjutan. Itu lebih bagus," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Handayani Budi Lestari mengatakan, pihaknya tak mempermasalahkan jika akibat kenaikan tersebut banyak masyarakat yang berpindah kelas. Menurutnya, pindah kelas tidak akan mempengaruhi kinerja perusahaan.
"Kalau memang dia mau pindah kelas yang lebih rendah tinggal pindahin saja, ajukan surat kan ada di mobile JKN," ujar Handayani di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/9).
Dia menjelaskan, pelayanan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan besaran pembayaran premi. Jika pembayaran premi sesuai kelas I maka layanan yang diperoleh juga lebih baik daripada yang diterima oleh peserta kelas II.
Reporter Magang: Evie Haena Rofiah
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Baca SelengkapnyaPeriksa informasi terbaru mengenai iuran BPJS Kesehatan dan manfaatnya, serta perubahan kelas perawatan yang mulai berlaku pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaIuran BPJS Kesehatan diisukan naik, seiring dengan adanya pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Baca SelengkapnyaSelama masa transisi hingga Juni 2025, besaran iuran BPJS terkini masih mengacu pada aturan lama sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaBenarkah iuaran BPJS Kesehatan naik Rp400.000? Simak penelusurannya:
Baca SelengkapnyaSehingga masyarakat sakit, baik itu orang mampu atau tidak akan bisa terlayani dimana pun berada.
Baca SelengkapnyaUsai pemilihan presiden 2024, BPJS Kesehatan berencana menaikkan tarif iusan BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku dengan sebaik-baiknya.
Baca SelengkapnyaPihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada penghapusan kelas dan iuran BPJS kesehatan tetap sama.
Baca SelengkapnyaDirut BPJS itu menegaskan iuran BPJS Kesehatan dengan skema KRIS ini akan dibayarkan dengan nominal yang berbeda antara masyarakat mampu dan tidak mampu.
Baca SelengkapnyaAli Ghufron Mukti mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena tantangan yang dihadapi di depan cukup berat.
Baca SelengkapnyaKebijakan tersebut diprediksi bakal semakin menekan kemampuan dan daya beli kelas menengah.
Baca Selengkapnya