Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Imbas Kerusuhan, DJP Beri Keringanan Pajak untuk WP Papua

Imbas Kerusuhan, DJP Beri Keringanan Pajak untuk WP Papua ilustrasi pajak. ©Istimewa

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menetapkan keadaan kahar (force majeure) untuk kepentingan perpajakan di provinsi Papua dan Papua Barat sejak 21 Agustus 2019 hingga 29 September 2019. Hal ini merupakan imbas kerusuhan yang terjadi di kedua provinsi tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, penetapan keadaan kahar ini dituangkan dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-596/PJ/2019 yang mulai berlaku sejak 2 September 2019.

"Dengan adanya penetapan keadaan kahar ini, maka kepada wajib pajak dan pengusaha kena pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan, atau memiliki usaha di kedua provinsi tersebut diberikan pengecualian dari pengenaan sanksi administrasi," kata Yoga melalui keterangan resminya, Rabu (4/9).

Pengenaan sanksi yang diringankan tersebut, yakni keterlambatan pelaporan SPT Masa atau SPT Tahunan, pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang, dan pembayaran utang pajak yang jatuh tempo pada 21 Agustus 2019 sampai dengan 29 September 2019. Pelaporan dan pembayaran dilaksanakan paling lambat 30 September 2019.

Di samping itu, pengajuan permohonan upaya hukum berupa keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang kedua, yang batas waktu pengajuan permohonan dimaksud berakhir pada 21 Agustus 2019 hingga 29 September 2019 diberikan perpanjangan batas waktu sampai dengan 30 September 2019.

Bagi para pengusaha kena pajak di wilayah provinsi Papua dan provinsi Papua Barat yang memiliki Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang berlaku sampai dengan Masa Pajak Oktober 2019 atau memiliki Sertifikat Elektroniknya yang jangka waktunya berakhir selama periode keadaan kahar ini juga diperkenankan mengajukan pemberitahuan tertulis untuk perpanjangan jangka waktu pemusatan atau mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik yang baru paling lambat tanggal 30 September 2019.

"Selama periode keadaan kahar, pengusaha kena pajak juga diperkenankan membuat faktur pajak berbentuk kertas," imbuhnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Momen Kerusuhan Pecah di Papua Nugini, Massa Ngamuk Jarah Toko-Toko dan Bakar Mobil
FOTO: Momen Kerusuhan Pecah di Papua Nugini, Massa Ngamuk Jarah Toko-Toko dan Bakar Mobil

Sebanyak 16 orang dilaporkan tewas dalam kerusuhan tersebut. Papua Nugini kini menetapkan status darurat nasional selama 14 hari.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 hingga 10 Persen di 2024
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 hingga 10 Persen di 2024

Selain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.

Baca Selengkapnya
Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah
Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Selengkapnya
Pangdam Cenderawasih Ungkap KNPB dan ULMWP Dalang Kerusuhan Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe di Jayapura
Pangdam Cenderawasih Ungkap KNPB dan ULMWP Dalang Kerusuhan Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe di Jayapura

KNPB dan ULMWP merupakan organisasi yang berjuang untuk memisahkan Papua dari NKRI.

Baca Selengkapnya
KSPI Sebut PHK Massal Buruh Pabrik di Jateng Dampak UU Cipta Kerja, Pj Gubernur Minta Tak Dibesar-besarkan
KSPI Sebut PHK Massal Buruh Pabrik di Jateng Dampak UU Cipta Kerja, Pj Gubernur Minta Tak Dibesar-besarkan

Pemprov Jawa Tengah mengklaim mengantisipasi agar tak lagi ada PHK massal ke depannya.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ungkap Peta Kerawanan Pilkada 2024, Dua Daerah Ini Jadi Sorotan
Bawaslu Ungkap Peta Kerawanan Pilkada 2024, Dua Daerah Ini Jadi Sorotan

Bawaslu mencatat Papua menjadi lokasi awan dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Penampakan Kantor Bupati dan DPRD Pohuwato yang Rusak Parah Dibakar Pendemo
Penampakan Kantor Bupati dan DPRD Pohuwato yang Rusak Parah Dibakar Pendemo

Demontrasi di Kabupaten Pohuwato yang dilakukan massa penambang berakhir rusuh.

Baca Selengkapnya
KPU Tunda Rekapitulasi Suara Provinsi Papua dan Papua Pegunungan, Ini Alasannya
KPU Tunda Rekapitulasi Suara Provinsi Papua dan Papua Pegunungan, Ini Alasannya

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengungkapkan kendala tersebut sehubungan dengan adanya rekapitulasi pada tingkat kecamatan belum sepenuhnya rampung.

Baca Selengkapnya
Pemutihan Pajak 2024 Berlaku di DKI Jakarta dan Kota-Kota Lainnya
Pemutihan Pajak 2024 Berlaku di DKI Jakarta dan Kota-Kota Lainnya

Pemerintah Daerah termasuk di Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Yuk simak!

Baca Selengkapnya
Begini Penampakan Rumah Ditembaki & Dibakar KST Papua Api Masih Berkobar, Pasukan TNI Bergerak
Begini Penampakan Rumah Ditembaki & Dibakar KST Papua Api Masih Berkobar, Pasukan TNI Bergerak

Berikut potret rumah yang ditembaki dan dibakar oleh KST Papua.

Baca Selengkapnya
Peta Kerawanan Pilkada 2024: Jatim Terendah, Papua Barat Daya Dalam Pantauan Pemerintahan Pusat
Peta Kerawanan Pilkada 2024: Jatim Terendah, Papua Barat Daya Dalam Pantauan Pemerintahan Pusat

Pemerintah sudah memetakan tingkat kerawanan Pilkada serentak.

Baca Selengkapnya
Jawa Tengah Titik Rawan Pilkada 2024, Persaingan Sengit Andika Vs Luthfi jadi Alasan
Jawa Tengah Titik Rawan Pilkada 2024, Persaingan Sengit Andika Vs Luthfi jadi Alasan

Jawa Tengah menjadi salah satu titik rawan Pilkada 2024, KPU beberkan sejumlah faktornya.

Baca Selengkapnya