Impor tembakau akan dibatasi, pabrik rokok kecil terancam gulung tikar
Merdeka.com - Wacana pembatasan impor tembakau oleh Kementerian Perdagangan berpotensi mengancam kelangsungan hidup ratusan pabrikan rokok kecil serta ratusan ribu buruh yang bekerja di sektor industri hasil tembakau (IHT). Dalam beleid yang rencananya akan diterbitkan pada akhir Agustus 2017, arus impor beberapa varian tembakau, termasuk Virginia dan Orientala akan dibatasi.
Padahal, kedua varian ini paling banyak digunakan untuk rokok jenis mild, namun tidak dapat dibudidayakan di dalam negeri. Akibatnya, para pabrikan rokok kecil yang banyak memproduksi jenis rokok ini terancam kegiatan produksinya.
"Kalau pembatasan ini dipaksakan, tentu banyak pabrikan yang jadi korban," kata Sekretaris Jenderal Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (FORMASI), Suhardjo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/8).
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Kenapa produksi tembakau penting bagi Indonesia? Industri tembakau telah berkontribusi kepada penerimaan negara sebesar ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Kenapa Kemendag perlu berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau? Lebih lanjut Mendag menjelaskan, Kemendag juga akan berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau agar industri tembakau melakukan program kemitraan dengan petani.
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM), Sudarto mengatakan, pembatasan impor tembakau juga turut mengancam penghidupan para buruh. Aturan ini berpotensi menyebabkan pabrikan mengalami kekurangan pasokan bahan baku.
"Ketika pasokan berkurang, otomatis akan ada pengurangan volume produksi. Hal ini berdampak pada pekerja," kata Sudarto.
Bahkan, Sudarto khawatir pembatasan ini akan menyebabkan pabrikan rokok, terutama yang kecil akan gulung tikar sehingga buruh rokok kembali menjadi korban. "Kenapa kami yang selalu dikorbankan oleh berbagai kebijakan?" tanya Sudarto. Padahal, buruh rokok juga adalah rakyat Indonesia yang perlu dilindungi pemerintah.
Selain itu, baik Suhardjo dan Sudarto juga mengkritik bahwa beleid ini dibuat tanpa didukung oleh data yang kuat. "Bagaimana Kementerian Perdagangan bisa merekomendasikan impor atau tidak jika Kementerian Pertanian belum ada data yang valid mengenai jumlah impor," kata Sudarto.
Sementara itu, Suhardjo mengatakan, Kementerian Perdagangan semestinya berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dalam membuat aturan ini dengan melihat realita yang ada. "Bukan langsung membuat keputusan dan aturan seperti itu," kata Suhardjo.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mempersiapkan aturan untuk mengatur tata niaga impor tembakau, yang salah satu poin utamanya adalah mewajibkan importir untuk menyerap tembakau dalam negeri.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan, langkah tersebut tengah disiapkan oleh pemerintah dikarenakan harga tembakau pada tingkat petani dalam negeri terus mengalami penurunan.
"Wajib serap tembakau dalam negeri, jika ada sepucuk saja tidak diserap, tidak ada izin impor," kata Oke seperti ditulis Antara di Jakarta, Rabu (7/6).
Kementerian Perdagangan menyiapkan payung hukum untuk pengaturan tata niaga impor tembakau tersebut berupa peraturan menteri perdagangan. Diharapkan, pada 2017 aturan tersebut bisa rampung untuk segera diberlakukan. "Sudah selesai di kami, tinggal dibahas dengan para pemangku kepentingan yang lain," ujar Oke.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keputusan pemerintah sangat mengecewakan karena aspirasi dan masukan dari pihaknya tidak diperhatikan selama proses penyusunan beleid tersebut.
Baca SelengkapnyaProses pembahasan PP 28/2024 maupun Rancangan Permenkes tidak sejalan dengan tata cara perumusan kebijakan yang baik karena minimnya partisipasi bermakna.
Baca SelengkapnyaKini, industri tembakau tengah menghadapi berbagai tantangan, termasuk terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaRPMK ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 inisiatif Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana melarang penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaDia berharap pemerintahan Prabowo bisa lebih memperhatikan masyarakat pertembakauan.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa 46.240 pekerja di Indonesia mengalami PHK selama periode Januari hingga Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaSejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaPemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.
Baca SelengkapnyaLangkah untuk turun ke jalan menyuarakan aspirasi pun menjadi pertimbangan mengingat pihaknya telah berkirim surat kepada pemangku kepentingan.
Baca SelengkapnyaKeberlangsungan tenaga kerja sangat bergantung terhadap sikap pemerintah yang bertanggung jawab atas kewenangannya.
Baca SelengkapnyaSalah satu pasal yang menurutnya bisa menimbulkan delik dalam hal pelaksanaan yakni adanya larangan penjualan dalam radius 200 meter di fasilitas pendidikan.
Baca Selengkapnya