Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Indef: Lebih baik pemerintah batasi penggunaan listrik kelas bawah

Indef: Lebih baik pemerintah batasi penggunaan listrik kelas bawah pln. Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah bersama Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui pemangkasan dana subsidi listrik 2017 menjadi sebesar Rp 44,98 triliun dari usulan Rp 48,56 triliun. Kesepakatan ini akan dibawa dalam rapat paripurna untuk mendapat pengesahan.

Sesuai data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), setidaknya ada 23,15 juta pelanggan kurang mampu berhak mendapat subsidi listrik dengan rincian sebanyak 19,1 juta merupakan pelanggan 450 VA dan 4,05 juta adalah pelanggan 900 VA.

Direktur Institute for Development of Economic and Finance (Indef), Enny Sri Hartati menilai, mekanisme pembatasan subsidi yang diterapkan pemerintah tidak efektif. Sebab cukup sulit memilah orang yang berhak dan tidak berhak memperoleh subsidi. Menurutnya, pemerintah lebih baik membatasi pemakaian untuk masyarakat bawah.

Orang lain juga bertanya?

"Sesungguhnya ini perkara mudah namun dipersulit. Tujuan pencabutan subsidi supaya tepat sasaran, PLN bilang tidak semua pelanggan 450 VA dan 900 VA merupakan masyarakat menengah ke bawah. Sebenarnya ini bisa dibatasi dan dilihat dari jumlah pemakaiannya. Karena masyarakat kecil, tentu pemakaiannya tidak banyak karena hanya keperluan dasar, yang pemakaiannya banyak, mereka tidak di subsidi, itu untuk rumah tangga," jelas Enny seperti dikutip Senin (3/10).

Menurut Enny, sangat sulit mencari orang yang berhak atau tidak berhak memperoleh subsidi dari pemerintah. Alangkah lebih baiknya jika pemerintah membatasi penggunaan saja. Sebab, masyarakat bawah tidak menggunakan listrik dalam jumlah banyak.

"Saya melihat akan sangat sulit untuk memilah-milah mana yang tidak berhak, dan mana yang berhak di antara pengguna 450 dan 900 VA, belum lagi masyarakat miskin yang terjebak di pemakaian 1.300 VA," ujarnya.

Sementara itu ketua YLKI, Tulus abadi menilai pemerintah harus bisa mendefinisikan golongan mampu dan tidak mampu yang berhak menerima subsidi listrik. "Jadi pemerintah harus hati-hati ketika menggolongkan masyarakat mampu atau tidak," ujarnya.

Dia menambahkan akan lebih tepat jika pemerintah tidak mencabut subsidi 450 VA. " Tapi ya 900 VA ini yang harus diperhatikan bagaimana menggolongkan mampu tidak mempunyai. Nah ini juga dapat memberikan pembeda sosial kalau misal 900 va ada yg dicabut dan tidak."

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Bakal Potong Anggaran Subsidi Listrik Tahun Ini
Pemerintah Bakal Potong Anggaran Subsidi Listrik Tahun Ini

Kementerian ESDM mencatat, realisasi subsidi listrik di 2023 mencapai Rp64,02 triliun.

Baca Selengkapnya
Aturan Pasar Listrik Dibuka untuk Swasta Sedang Dibahas, Begini Dampaknya ke PLN
Aturan Pasar Listrik Dibuka untuk Swasta Sedang Dibahas, Begini Dampaknya ke PLN

Para produsen bidang kelistrikan atau industri lain, akan berlomba-lomba meningkatkan kualitas produk dan layanannya.

Baca Selengkapnya
Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Pelebaran Daya Listrik, Tarif Listrik Pelanggan Bakal Naik?
Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Pelebaran Daya Listrik, Tarif Listrik Pelanggan Bakal Naik?

Kementerian ESDM menilai pelebaran batas daya ini diperlukan menyesuaikan dengan perkembangan model bisnis saat ini.

Baca Selengkapnya
Subsidi Listrik Rp1,2 Triliun Dinikmati Orang Kaya Setiap Bulan
Subsidi Listrik Rp1,2 Triliun Dinikmati Orang Kaya Setiap Bulan

Laporan subsidi listrik yang melenceng ini dikemukakan oleh Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Baca Selengkapnya
Semua Orang Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik Bulan Depan, Hanya Modal KTP
Semua Orang Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik Bulan Depan, Hanya Modal KTP

Pemerintah mempermudah aturan untuk memperoleh subsidi motor listrik. Menyusul, sepinya peminat akibat persyaratan yang dianggap terlalu rumit.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menteri Bahlil Lapor Jokowi: Dorong Subsidi Satu KTP, Satu Motor Listrik
VIDEO: Menteri Bahlil Lapor Jokowi: Dorong Subsidi Satu KTP, Satu Motor Listrik

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memberi sinyal akan memperluas cakupan masyarakat penerima insentif motor listrik.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Usul Subsidi Listrik Tahun 2025 Rp88,36 Triliun
Pemerintah Usul Subsidi Listrik Tahun 2025 Rp88,36 Triliun

Usulan subsidi tarif listrik juga mengacu pada nilai tukar sebesar Rp15.300-Rp16.000 per USD.

Baca Selengkapnya
Dewan Energi: Kompor Listrik harus Dimulai dari Orang Kaya!
Dewan Energi: Kompor Listrik harus Dimulai dari Orang Kaya!

Alasan Dewan Energi usulkan orang kaya wajib pakai kompor listrik.

Baca Selengkapnya
Sudah Disubsidi Tapi Motor Listrik Tetap Sepi Pembeli, Pemerintah Putar Otak
Sudah Disubsidi Tapi Motor Listrik Tetap Sepi Pembeli, Pemerintah Putar Otak

Minat masyarakat untuk membeli motor listrik masih rendah. Untuk itu, pemerintah masih melakukan pengkajian terhadap syarat subsidi tersebut.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Orang Miskin, Kelas Menengah dan Orang Kaya Ikut Nikmati Anggaran Perlindungan Sosial
Tak Hanya Orang Miskin, Kelas Menengah dan Orang Kaya Ikut Nikmati Anggaran Perlindungan Sosial

Sebenarnya anggaran perlindungan sosial juga dialokasikan untuk subsidi dan kompensasi yang dinikmati hampir seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Selengkapnya
Benarkah Tarif Listrik Jadi Lebih Mahal Jika Produsen Swasta Boleh Gunakan Jaringan Dikelola Negara?
Benarkah Tarif Listrik Jadi Lebih Mahal Jika Produsen Swasta Boleh Gunakan Jaringan Dikelola Negara?

Skema power wheeling itu berbahaya karena memperbolehkan produsen listrik swasta menggunakan jaringan yang selama ini dikelola negara.

Baca Selengkapnya
Larang ASN dan Warga Mampu Pakai Gas Elpiji 3 Kilogram, Pemkab Banyuwangi Lakukan Tindakan Tegas
Larang ASN dan Warga Mampu Pakai Gas Elpiji 3 Kilogram, Pemkab Banyuwangi Lakukan Tindakan Tegas

ASN dan warga mampu di Banyuwangi dilarang menggunakan elpiji 3 kilogram bersubsidi untuk memasak di rumah maupun untuk usaha

Baca Selengkapnya