Indef menduga ada pihak 'tersakiti' atas kebijakan gula rafinasi
Merdeka.com - Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 16/M-DAG/PER/3/2017, tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas. Namun, aturan tersebut dikritisi Dewan Perwakilan Rakyat dan dinilai menyalahi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 tahun 2015 pasal 19b tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Rusli Abdulah, menjelaskan bahwa jika ada pihak yang kontra dengan kebijakan tersebut, berarti pihak yang merasa tidak diuntungkan. "Kalau dari perspektif politik ekonomi, kalau ada yang enggak setuju dengan itu berarti ada yang merasa bagiannya hilang," kata Rusli di Jakarta, Rabu (21/6).
Rusli menjelaskan, jika ditinjau dari teori politik ekonomi, suatu kebijakan akan memberikan dua dampak, yakni siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan. Dalam hal ini, UMKM diuntungkan karena memperoleh akses yang lebih besar untuk memperoleh gula rafinasi.
-
Kenapa Kemendag membuat aturan tentang perdagangan daring dan luring? 'Itulah gunanya sesuatu itu ditata dan diatur agar semua bisa berkembang dengan baik. Beberapa hari yang lalu di Semarang, Jawa Tengah, sudah mulai ada geliat perdagangan sehingga pedagang sudah mulai tersenyum,'
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
-
Apa yang Kemendag lepas ekspornya? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Apa yang dimusnahkan Kemendag? 'Merespons maraknya peredaran barang dilarang, importasi sesuai ketentuan Permendag 40 tahun 2022 dan seterusnya, saya memimpin langsung pemusnahan sebanyak Rp 174,81 miliar barang-barang yang kita anggap ilegal. Termasuk pakaian bekas dan minuman-minuman yang tak berizin,' kata Mendag.
-
Bagaimana Kemendag dorong pasar minyak goreng? Kementerian Perdagangan melalui Atase Perdagangan (Atdag) Kairo terus berupaya menggenjot potensi pasar pengemasan minyak goreng Indonesia di Timur Tengah dan Afrika.
"Dalam politik ekonomi, ketika sebuah policy dilonggarkan, pasti nanti ada siapa yang dapet apa, siapa yang kehilangan apa. Nah kalau dalam hal ini kan yang dapet banyak kan UMKM tuh, mereka lebih banyak dapet akses, lebih murah, lebih transparan, lebih kontinyu. Tapi ada yang kehilangan, siapa tuh yang kehilangan dari kebijakan ini? Kehilangan kesempatan untuk bisa mendapatkan benefit dari policy itu," ungkapnya.
Sementara itu, Rusli menilai bahwa tudingan DPR itu tidak tepat menilai Kemendag menyalahi aturan presiden. Justru permendag ini dinilai sesuai dengan Perpres tersebut.
"Itu malah lebih sesuai dengan perpres itu. Kenapa saya bilang ini lebih efektif dan transparan, karena (mekanisme lelang) ini online kan, lelangnya lelang online, terus ada sistem barcode," tambahnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Rusli menerangkan jika tujuannya menyejahterakan UMKM maka kebijakan Kemendag patut didukung penuh. "Intinya tujuannya bagus agar tidak ada rembesan, Sehingga UMKM bisa secara jelas, harganya jelas, prosedurnya jelas, untuk mendapatkan gula rafinasi tersebut. UMKM bisa mendapatkannya sesuai dengan kebutuhan, itu bagus, jadi enggak usah lari-lari lagi di pasar gelap," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Harli mengatakan bahwa saat ini penyidik masih fokus pada penyidikan impor gula pada 2015–2016.
Baca SelengkapnyaPenyidik menemukan adanya tindakan pemberian izin impor gula melebihi batas yang telah ditentukan.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan Kejagung setelah penyelidikan kasus dugaan korupsi impor gula naik penyidikan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca SelengkapnyaKejagung resmi menaikkan kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kemendag periode 2015-2023 dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan mengusut tuntas kasus korupsi impor gula.
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejagung masih menghitung kerugian terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan impor gula tersebut.
Baca SelengkapnyaKetua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka ini dianggap janggal karena Tom Lembong terseret kasus korupsi impor gula periode 2015-2016.
Baca SelengkapnyaKekecewaan itu disampaikan Tom Lembong melalui surat yang dia bagikan ke media sosial Instagram @tomlembong, pada Rabu (27/11).
Baca SelengkapnyaRieke 'Oneng' mendesak KPPU bersikap atas data impor yang juga dilakukan banyak mantan menteri perdagangan era Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pihaknya turut mengawasi proses hukum yang tengah menjerat Tom Lembong.
Baca Selengkapnya