Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Indef menduga ada pihak 'tersakiti' atas kebijakan gula rafinasi

Indef menduga ada pihak 'tersakiti' atas kebijakan gula rafinasi Ilustrasi gula. Shutterstock/Timmary

Merdeka.com - Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 16/M-DAG/PER/3/2017, tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas. Namun, aturan tersebut dikritisi Dewan Perwakilan Rakyat dan dinilai menyalahi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 tahun 2015 pasal 19b tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Rusli Abdulah, menjelaskan bahwa jika ada pihak yang kontra dengan kebijakan tersebut, berarti pihak yang merasa tidak diuntungkan. "Kalau dari perspektif politik ekonomi, kalau ada yang enggak setuju dengan itu berarti ada yang merasa bagiannya hilang," kata Rusli di Jakarta, Rabu (21/6).

Rusli menjelaskan, jika ditinjau dari teori politik ekonomi, suatu kebijakan akan memberikan dua dampak, yakni siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan. Dalam hal ini, UMKM diuntungkan karena memperoleh akses yang lebih besar untuk memperoleh gula rafinasi.

Orang lain juga bertanya?

"Dalam politik ekonomi, ketika sebuah policy dilonggarkan, pasti nanti ada siapa yang dapet apa, siapa yang kehilangan apa. Nah kalau dalam hal ini kan yang dapet banyak kan UMKM tuh, mereka lebih banyak dapet akses, lebih murah, lebih transparan, lebih kontinyu. Tapi ada yang kehilangan, siapa tuh yang kehilangan dari kebijakan ini? Kehilangan kesempatan untuk bisa mendapatkan benefit dari policy itu," ungkapnya.

Sementara itu, Rusli menilai bahwa tudingan DPR itu tidak tepat menilai Kemendag menyalahi aturan presiden. Justru permendag ini dinilai sesuai dengan Perpres tersebut.

"Itu malah lebih sesuai dengan perpres itu. Kenapa saya bilang ini lebih efektif dan transparan, karena (mekanisme lelang) ini online kan, lelangnya lelang online, terus ada sistem barcode," tambahnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Rusli menerangkan jika tujuannya menyejahterakan UMKM maka kebijakan Kemendag patut didukung penuh. "Intinya tujuannya bagus agar tidak ada rembesan, Sehingga UMKM bisa secara jelas, harganya jelas, prosedurnya jelas, untuk mendapatkan gula rafinasi tersebut. UMKM bisa mendapatkannya sesuai dengan kebutuhan, itu bagus, jadi enggak usah lari-lari lagi di pasar gelap," pungkasnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Hanya Fokus Tangani Kasus Impor Gula Tahun 2015–2016
Kejagung Hanya Fokus Tangani Kasus Impor Gula Tahun 2015–2016

Harli mengatakan bahwa saat ini penyidik masih fokus pada penyidikan impor gula pada 2015–2016.

Baca Selengkapnya
Usut Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Duga Kemendag Beri Izin Lebihi Batas Kuota
Usut Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Duga Kemendag Beri Izin Lebihi Batas Kuota

Penyidik menemukan adanya tindakan pemberian izin impor gula melebihi batas yang telah ditentukan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Acak-Acak Kantor Kemendag Usut Kasus Korupsi Impor Gula
Kejagung Acak-Acak Kantor Kemendag Usut Kasus Korupsi Impor Gula

Penggeledahan dilakukan Kejagung setelah penyelidikan kasus dugaan korupsi impor gula naik penyidikan.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemenko Perekonomian Terkait Korupsi Impor Gula
Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemenko Perekonomian Terkait Korupsi Impor Gula

Kejagung resmi menaikkan kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kemendag periode 2015-2023 dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Pejabat Kemendag hingga Bea Cukai Terkait Kasus Impor Gula
Kejagung Periksa Pejabat Kemendag hingga Bea Cukai Terkait Kasus Impor Gula

Kejagung memastikan mengusut tuntas kasus korupsi impor gula.

Baca Selengkapnya
Ini Ruangan Kemendag yang Digeledah Kejagung Terkait Korupsi Impor Gula
Ini Ruangan Kemendag yang Digeledah Kejagung Terkait Korupsi Impor Gula

Penyidik Kejagung masih menghitung kerugian terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan impor gula tersebut.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Industri Tak Setuju Aturan di PP Kesehatan
Ternyata, Ini Alasan Industri Tak Setuju Aturan di PP Kesehatan

Ketua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.

Baca Selengkapnya
Kejagung Jawab Anggapan Penetapan Tersangka Tom Lembong Politis: Jangan Tendensius
Kejagung Jawab Anggapan Penetapan Tersangka Tom Lembong Politis: Jangan Tendensius

Penetapan tersangka ini dianggap janggal karena Tom Lembong terseret kasus korupsi impor gula periode 2015-2016.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Melotot Rieke 'Oneng' di DPR, Tajam Sindir KPPU Ungkit Kasus Tom Lembong & Data Impor Gula
VIDEO: Melotot Rieke 'Oneng' di DPR, Tajam Sindir KPPU Ungkit Kasus Tom Lembong & Data Impor Gula

Rieke 'Oneng' mendesak KPPU bersikap atas data impor yang juga dilakukan banyak mantan menteri perdagangan era Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Menko Airlangga Respons Begini
Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Menko Airlangga Respons Begini

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pihaknya turut mengawasi proses hukum yang tengah menjerat Tom Lembong.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Korupsi Impor Gula, Dirut PT SMIP dan Dua Pejabat di Dumai Dicecar Penyidik Kejagung
Update Kasus Korupsi Impor Gula, Dirut PT SMIP dan Dua Pejabat di Dumai Dicecar Penyidik Kejagung

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Baca Selengkapnya