Indef: Negara Tetangga Kita Seragam Tidak Tarik Pajak Sembako
Merdeka.com - Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Berly Martawardaya meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana penarikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dia mengatakan, sebelum menarik pajak, pemerintah harus membuat perbandingan dengan negara yang relevan dengan Indonesia.
"(Negara) Tetangga kita seragam, sembako semua enggak masuk dalam barang kena pajak. Indonesia sudah inline sebagai negara berkembang," kata Berly dalam diskusi daring, Jakarta, Selasa (14/9).
Berly mengatakan, perbandingan tarif PPN antar negara yang dilampirkan pemerintah saat diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mayoritas berkaca dari Eropa. Seharusnya, kata dia, ada perbandingan lain yang lebih bisa dikomparasi seperti dengan negara ASEAN dan Asia Selatan.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Apa itu PPN 12%? Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% akan mulai diterapkan pada tanggal 1 Januari 2025.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Mengapa Denmark membayar pajak tinggi? Penduduk Denmark membayar sebagian dari pajak tertinggi di dunia, hingga setengah dari pendapatan mereka, itu karena suatu alasan.
-
Apa yang dikenakan PPN 12%? Airlangga menyatakan PPN hanya dikenakan pada barang yang dijual, bukan pada sistem transaksinya.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
"Kenapa perbandingannya dengan negara lain yang mayoritas negara Eropa? Kalau bikin komparasi harus bikin perbandingan yang lebih comparable. Baiklah ada negara Eropa, tapi kenapa enggak ada negara di ASEAN, Amerika Selatan, atau Asia Selatan," jelasnya.
Berly menambahkan, masih banyak negara ASEAN yang belum menerapkan pajak sembako. Di Malaysia contohnya, makanan yang belum diproses dan sayur-mayur yang notabene masuk dalam kebutuhan pokok belum menjadi objek PPN.
"Malaysia yang menengah atas saja masih belum mengenakan PPN untuk sembako," katanya.
Sementara itu Thailand, untuk sembako (basic groceries), jasa pendidikan dan jasa kesehatan belum dikenai PPN. Begitu juga dengan Filipina yang tidak mengenakan PPN untuk barang-barang seperti produk makanan, daging, buah-buahan, ikan, dan makanan yang dimasak.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Apa kita lebih bodoh dari orang Thailand, apa kita lebih bodoh atau kita lebih malas," kata Prabowo.
Baca SelengkapnyaKebijakan PPN 12 persen mengancam masyarakat kelas menengah.
Baca SelengkapnyaSingapura menyandang status sebagai negara maju namun tidak bisa memproduksi bahan pangan sendiri.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani anggap kenaikan PPN menjadi 12 persen cenderung lebih rendah.
Baca SelengkapnyaMenurut Menteri ESDm, itu wajar dilakukan saat harga minyak dunia turun imbas gencatan senjata Israel dan Hamas.
Baca SelengkapnyaSementara negara-negara lain di kawasan ini menerapkan tarif yang lebih rendah, Indonesia dan Filipina akan berbagi posisi puncak dalam hal tarif PPN.
Baca SelengkapnyaBudi Santoso menyampaikan, pemerintah akan memberikan insentif untuk tiga komoditas barang kebutuhan pokok.
Baca SelengkapnyaJazilul menyebut, Fraksi PKB menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menjalankan UU HPP secara baik dan bijaksana.
Baca SelengkapnyaKenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.
Baca SelengkapnyaDi tengah kenaikan pajak ini, pemerintah memberikan stimulus, yakni paket kebijakan yang dilengkapi dengan berbagai insentif dan pengecualian.
Baca SelengkapnyaPresiden Prabowo Subianto sudah membahas secara rinci dan telah disepakati juga oleh DEN bersama para menteri, terkait pengenaan PPN 12 persen itu.
Baca Selengkapnya