Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Indef: Pencopotan Menteri Rini harus didasari pertimbangan kinerja

Indef: Pencopotan Menteri Rini harus didasari pertimbangan kinerja Menteri BUMN Rini Soemarno. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pansus Angket Pelindo II mengeluarkan rekomendasi untuk pemerintah, salah satunya adalah memberhentikan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dari jabatannya.

Direktur Eksekutif Institute Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati menilai, pencopotan menteri kabinet sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden.

"Mencopot menteri itu hak prerogatif presiden. Pencopotan menteri harus didasari oleh pertimbangan kinerjanya. DPR tidak ada urusan mencopot menteri," kata Enny kepada merdeka.com, Sabtu (26/12).

Mengenai dugaan adanya keterlibatan Menteri Rini dalam kasus Pelindo II, Enny menilai hal itu sudah masuk ranah hukum dan aparat hukum yang harus membuktikannya.

"Kalau soal (keterlibatan) Pelindo II, itu sudah masuk ranah hukum. Toh belum terbukti (RJ) Lino terlibat atau tidak, Bu Rini (Soemarno) terlibat atau tidak," imbuh Enny.

Menurut Enny, pertimbangan pencopotan menteri kabinet harus sepenuhnya berdasarkan evaluasi kinerja bukan berdasarkan politik.

"Sejauh ini kinerja Menteri BUMN tidak ada yang menonjol," ucap Enny.

Seperti diketahui, Pansus Angket Pelindo II yang diketuai oleh Politikus PDIP Rieke Dyahpitaloka mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait karut-marut kasus Pelindo II yang menjadikan Dirut Pelindo II, RJ Lino sebagai tersangka KPK.

Berikut Rekomendasi Pansus Angket Pelindo II:

Pansus sangat merekomendasikan membatalkan perpanjangan kontrak JICT 2015-2038 antara Pelindo II dan HPH karena terindikasi kuat telah merugikan Negara dengan menguntungkan pihak asing serta telah terjadi Strategic Transfer Pricing pada kontrak Pelindo II dan HPH 1999-2019 dan karenanya kontrak ini putus dengan sendirinya, tanpa perlu Indonesia membayar termination value. Kembalikan JICT ke pangkuan ibu pertiwi di tahun 2016, dengan pengelolaan yang berkiblat pada konstitusi negara kita sendiri, UUD 1945.

Meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penyelidikan atas adanya dugaan Conflict of Interest dan manipulasi yang dilakukan oleh Deutsche Bank dalam melakukan evaluasi/valuasi selaku konsultan dan dalam memberikan pinjaman sindikasi bank Luar Negeri selaku kreditur. Pansus sangat merekomendasikan kepada pemerintah untuk memberikan peringatan keras dan sanksi kepada Deutsche Bank (DB) yang terindikasi kuat telah melakukan fraud dan financial engineering yang merugikan keuangan negara.

Terkait persoalan ketenagakerjaan di Pelindo II dan JICT, pansus sangat merekomendasikan dihentikannya pelanggaran terhadap UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan UU Ketenagakerjaan dengan menghentikan praktek pemberangusan Serikat Pekerja (Union Busting), mempekerjakan kembali karyawan yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan mengembalikan karyawan yang dimutasi sepihak sebagai akibat penolakan terhadap rencana perpanjangan kontrak pengelolaan JICT.

Pansus sangat merekomendasikan agar dijalankannya putusan Mahkamah Konstitusi No, 7/PUU/XII/2014 tentang Uji Materi Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan mengangkat pekerja yang berstatus kontrak dan outsourcing yang ada pada core business wajib diangkat sebagai pekerja tetap di Pelindo II dan JICT.

Pansus sangat merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk terus melanjutkan penyidikan atas pelanggaran undang-undang yang mengakibatkan kerugian negara, serta menjatuhkan sanksi pidana kepada siapapun yang terlibat dan di institusi mana pun.

Pansus sangat merekomendasikan kepada Menteri BUMN untuk segera memberhentikan Dirut Pelindo II.

Sesuai dengan :

Pasal 14 ayat (1) UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada Persero dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara,

Pasal 6 ayat 2 huruf a UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Menteri BUMN merupakan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN;

Panitia Angket DPR RI tentang Pelindo II menemukan fakta bahwa Menteri BUMN dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Dengan demikian Menteri BUMN dengan sengaja tidak melaksanakan kedudukan, tugas, dan wewenangnya sesuai dengan UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 6 ayat (2a) dan Pasal 24 ayat (2) serta UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 14 ayat (1). Karena itu, pansus sangat merekomendasikan kepada Presiden RI untuk menggunakan hak prerogatifnya memberhentikan, Rini Soemarno sebagai Meneg BUMN.

Hal yang juga tidak kalah penting adalah, Pansus sangat merekomendasikan kepada Presiden untuk tidak serta merta membuka investasi asing yang dalam jangka panjang merugikan bangsa Indonesia secara moril dan materil, mengancam keselamatan negara dan kedaulatan ekonomi politik bangsa yang akhirnya membuat apa yang dikhawatirkan Bapak Bangsa, Bung Karno, justru terjadi, yakni : Indonesia menjadi kuli bagi bangsa lain, bangsa kuli di antara bangsa-bangsa lain.

Dengan seluruh kerendahan hati, pansus meminta persetujuan Sidang Paripurna yang terhormat terhadap rekomendasirekomendasi di atas dan harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah. Pansus pun pada masa sidang yang akan datang akan melanjutkan penyidikan terhadap Perpanjangan kontrak TPK Koja, Program Pembangunan Terminal Pelabuhan Kalibaru oleh PT Pelindo II, dan Pembiayaan Proyek dan pinjaman PT Pelindo II.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Pidato Pertama Prabowo Depan Menteri
VIDEO: Pidato Pertama Prabowo Depan Menteri "Tak Ada di Sini yang Kebal, Saya Copot Daripada Bikin Susah!"

Prabowo juga memberikan arahan agar para menteri untuk segera menyiapkan program kerja masing-masing.

Baca Selengkapnya
Muncul Isu Reshuffle Kabinet Pekan ini, Zulhas: Presiden Punya Hak Prerogatif
Muncul Isu Reshuffle Kabinet Pekan ini, Zulhas: Presiden Punya Hak Prerogatif

Menteri Perdagangan (Mendag) ini menegaskan, semua diserahkan kepada presiden terkait dengan reshuffle kabinet.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rapat Kejutan DPR Bahas Revisi UU Kementerian Negara, Ada Poin 'Kuasa' Presiden
VIDEO: Rapat Kejutan DPR Bahas Revisi UU Kementerian Negara, Ada Poin 'Kuasa' Presiden

Isi pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara diusulkan diubah

Baca Selengkapnya
Prabowo ke Menteri: Tidak Ada Orang Kebal di Sini, yang Tidak Bekerja Keras Saya Copot!
Prabowo ke Menteri: Tidak Ada Orang Kebal di Sini, yang Tidak Bekerja Keras Saya Copot!

Dia mengancam bakal mencopot menteri yang kinerjanya buruk.

Baca Selengkapnya
Prabowo Minta Menteri Lapor jika Anak Buah Tak Kerja: Copot, Suruh di Rumah Saja Daripada Kita Susah!
Prabowo Minta Menteri Lapor jika Anak Buah Tak Kerja: Copot, Suruh di Rumah Saja Daripada Kita Susah!

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan para menteirnya tidak ragu melaporkan pejabat di bawahnya jika tidak puas dengan kinerjanya.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Setujui Usulan DPR Hapus Jabatan Wakil Menteri Pejabat Karier di Kabinet
Pemerintah Setujui Usulan DPR Hapus Jabatan Wakil Menteri Pejabat Karier di Kabinet

Menteri Anas bilang penjelasan pasal soal wakil menteri dihapus lantaran bersifat inkostitusional dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.

Baca Selengkapnya
FOTO: Langsung Gas, Pernyataan Keras Presiden Prabowo di Depan Para Menteri saat Sidang Kabinet Perdana
FOTO: Langsung Gas, Pernyataan Keras Presiden Prabowo di Depan Para Menteri saat Sidang Kabinet Perdana

Dalam sidang kabinet perdana, Prabowo langsung 'ngegas' memberikan sederet peringatan keras pada menteri, wakil menteri & kepala badan yang baru saja dilantik.

Baca Selengkapnya
Respons Puan soal Isu Reshuffle Menteri PDIP
Respons Puan soal Isu Reshuffle Menteri PDIP

Beredar kabar Presiden Jokowi bakal melakukan reshuffle kabinet dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Akan Mundur dari Kabinet Jokowi, Wapres Ma'ruf Amin: Itu Haknya Seorang Menteri
Mahfud MD Akan Mundur dari Kabinet Jokowi, Wapres Ma'ruf Amin: Itu Haknya Seorang Menteri

Wapres Ma'ruf Amin menilai rencana Mahfud mundur dari kabinet merupakan hak seorang menteri

Baca Selengkapnya
Cak Imin Bicara RUU Kementerian Negara: Jangan Sampai UU Batasi Hak Prerogatif Presiden
Cak Imin Bicara RUU Kementerian Negara: Jangan Sampai UU Batasi Hak Prerogatif Presiden

Adapun dalam RUU Kementerian Negara mengatur bahwa jumlah kementerian menyesuaikan kebutuhan presiden atau tidak dibatasi.

Baca Selengkapnya
Golkar Sepakat Jumlah Menteri Tak Diatur dalam UU Kementerian: Supaya Presiden Leluasa Susun Kabinet
Golkar Sepakat Jumlah Menteri Tak Diatur dalam UU Kementerian: Supaya Presiden Leluasa Susun Kabinet

Golkar Sepakat Jumlah Menteri Tak Diatur dalam UU Kementerian: Supaya Presiden Leluasa Susun Kabinet

Baca Selengkapnya
Jokowi Reshuffle Kabinet, NasDem: Bisa Saja Menteri Dilantik Sekarang Jadi Kabinet Prabowo-Gibran
Jokowi Reshuffle Kabinet, NasDem: Bisa Saja Menteri Dilantik Sekarang Jadi Kabinet Prabowo-Gibran

NasDem menilai perombakan kabinet merupakan hak prerogatif presiden.

Baca Selengkapnya