Indef: Rencana Penerapan PPN Tak Perlu Revisi UU, Cukup Terbitkan PMK
Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam draf revisi UU tersebut akan membahas sejumlah pokok hal, memuat mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga tax amnesty jilid II. Pemerintah berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah bahan pokok (sembako) hingga pendidikan.
Ekonom Senior Indef, Enny Sri Hartati menilai, rencana pengenaan PPN tidak perlu dilakukan lewat revisi undang-undang. Sebaliknya, hal itu cukup direvisi lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai bendahara negara.
-
Siapa Menteri PPN saat ini? Adapun, Menteri PPN saat ini dijabat oleh Suharso Monoarfa, yang dipilih langsung oleh presiden pada tahun 2019.
-
Kenapa PPN dinaikkan? Kenaikan PPN sendiri adalah amanah undang-undang nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati DPR dengan Pemerintah, yang mengamanatkan untuk menaikkan tarif PPN dari 10% ke 11% pada bulan April 2022, serta 11% menjadi 12% pada tanggal 1 Januari 2025.
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
-
Siapa yang putuskan kenaikan PPN? 'Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, dan telah berkoordinasi dengan DPR. Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,' kata Presiden yang didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra WIjaya.
-
Kenapa banyak orang menolak kenaikan PPN? Keputusan untuk menaikkan harga ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan publik, terutama terkait dampaknya terhadap barang-barang kebutuhan sehari-hari.
-
Bagaimana Indef melihat proyek IKN di era Prabowo-Gibran? Seolah-olah hidup segan mati tak mau.
"Aturan yang benar kan begini, apakah itu tarif, itu kewenangan Kementerian Keuangan dan cukup dengan PMK, ngapain masuk ke revisi UU KUP, itu menimbulkan suatu pertanyaan publik," kata Enny saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Jumat (11/6).
Enny menuturkan bila alasan pemerintah membahasnya di dalam revisi undang-undang untuk menyiapkan kerangka kerja, sebaiknya tidak perlu membahas lebih detail terkait jenis barang dan jasa yang akan dikenakan pajak. Seharusnya yang menjadi pembahasan hanya pada perubahan jenis PPN dari yang tarifnya tunggal menjadi multi tarif. Termasuk juga dengan skema pajak PPN value addict yang sifatnya menjadi final.
"Yang perlu dibahas itu perubahan misalnya PPN itu dari single ke multi tarif, dari skema pajak PPN value addict jadi ada beberapa yang sifatnya final. Itu memang perlu di undang-undang," kata dia.
Terkait Tarif
Hanya saja terkait besaran kenaikan tarif pajak seharusnya tidak perlu dicantumkan di dalam undang-undang. Sebab hal itu cukup dirincikan dalam PMK, bukan tertuang dalam undang-undang.
"Tapi kalau kenaikan dari 10 persen jadi 12 persen, besaran sembako hanya sekian persen, itu urusan diskresi Kementerian Keuangan dan cukup sama PMK," ungkapnya.
Tujuannya agar tidak menimbulkan kegaduhan dari rencana kebijakan pemerintah yang sifatnya substansif. Terlebih untuk hal-hal seperti ini menurut Enny tidak membutuhkan keputusan yang sifatnya politis. Dia khawatir ini justru malah menjadi isu yang menjaga stabilitas politik masyarakat.
"Keputusan-keputusan yang sifatnya substansif, enggak perlu keputusan politis. Justru ini nanti bahaya, nanti dimainkan," kata dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jazilul menyebut, Fraksi PKB menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menjalankan UU HPP secara baik dan bijaksana.
Baca SelengkapnyaPKB paham pemerintah butuh penguatan APBN, namun situasi ekonomi sekarang belum tepat.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.
Baca SelengkapnyaMenkeu Sri Mulyani menjelaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Mohamad Guntur Romli membongkar bukti PPN 12 persen merupakan inisiatif Jokowi.
Baca SelengkapnyaSikap bungkam Sri Mulyani terkait isu kenaikan PPN 12 persen bukan hal yang baru. Sejak isu ini mencuat, ia cenderung memilih diam ketika ditanya.
Baca SelengkapnyaPembatalan penerapan PPN 12 persen secara umum patut diapresiasi di tengah rendahnya daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaMenkum Supratmn menyatakan, penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen merupakan dampak harmonisasi Peraturan Perpajakan tahun 2021.
Baca SelengkapnyaBeberapa pejabat di pemerintahan terkait harus mengorbankan waktunya untuk merayakan malam Tahun Baru 2025 di kantor.
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai masyarakat selama ini hanya fokus pada kenaikan tarif PPN.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif PPN tersebut diproyeksikan berdampak negatif terhadap ekonomi baik pertumbuhan ekonomi, inflasi, upah riil buruh.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara DPP PDIP, Chico Hakim menegaskan, PDIP bukan inisiaor UU tersebut.
Baca Selengkapnya