Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Indef sebut penggunaan dana haji harus sesuai UU dan aturan agama

Indef sebut penggunaan dana haji harus sesuai UU dan aturan agama Direktur Eksekutif INDEF Enny Sri Hartati. ©2015 merdeka.com/fikri faqih

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo ingin agar dana haji diinvestasikan untuk infrastruktur. Saat ini, dana haji Indonesia mencapai Rp 80 triliun sampai Rp 93 triliun.

Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati mengatakan dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) lebih baik digunakan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, penggunaan dana ini harus disesuaikan dengan aturan UU dan aturan agama.

"Dana haji prinsipnya bersifat khusus. Jadi pengelolaannya bertujuan khusus untuk ibadah haji," ujar Enny kepada merdeka.com di Jakarta, Senin (31/7).

Orang lain juga bertanya?

Enny menegaskan dalam pengelolaan dana haji, penggunaan untuk infrastruktur merupakan jalan terakhir yang dilakukan. Sebab, investasi dana haji harus bebas resiko dan bermanfaat untuk umat banyak.

"Investasi dana haji harus ada penjamin, sehingga bebas resiko. Lebih baik digunakan untuk meningkatkan kualitas ibadah haji jemaan Indonesia," tegasnya.

Enny menambahkan dana haji di Indonesia masih kalah dari Malaysia. Padahal, kuota haji Malaysia hanya sepersepuluh dari jemaah Indonesia setiap tahunnya.

"Kita kualitasnya sudah kalah dari Malaysia. Dana haji Malaysia itu hampir mencapai Rp 100 triliun, kita kalah baru Rp 90 triliun, dan pengelolaannya lebih baik. Ini yang mestinya hal-hal yang bisa menjadi referensi mana yang harus diprioritaskan untuk penyelenggaraan haji," pungkasnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenkumham: Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji Perlu Direvisi
Kemenkumham: Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji Perlu Direvisi

Razilu mengatakan, terdapat tiga perubahan paradigma kebijakan haji dan umrah.

Baca Selengkapnya
BPKH Ungkap Hal Penting untuk Menjaga Keberlanjutan Keuangan Haji
BPKH Ungkap Hal Penting untuk Menjaga Keberlanjutan Keuangan Haji

Idealnya calon haji berangkat menanggung 70 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH/Bipih) dan BPKH menanggung sisanya dari nilai manfaat.

Baca Selengkapnya
Fatwa MUI: Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram
Fatwa MUI: Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram

MUI juga meminta Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH

BPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.

Baca Selengkapnya
Badan Pengelola Haji Bakal Layani Jemaah Mulai 2026
Badan Pengelola Haji Bakal Layani Jemaah Mulai 2026

Penyelenggaraan haji tahun 2025 masuk dalam masa transisi dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji.

Baca Selengkapnya
Perkuat Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH Gelar Forum Haji Internasional
Perkuat Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH Gelar Forum Haji Internasional

Forum yang berlangsung atas kerja sama dengan BI ini menjadi platform strategis untuk membahas pengelolaan keuangan haji yang lebih efisien dan efektif.

Baca Selengkapnya
Kembangkan Sistem Keuangan Haji, Ini Dilakukan BPKH
Kembangkan Sistem Keuangan Haji, Ini Dilakukan BPKH

bekerja sama guna membentuk sumber daya manusia unggul pada sektor ekonomi dan keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
UUS Bank DKI Ditunjuk Jadi Bank Pengelola Keuangan Haji, Setoran Bulanan Ada yang Rp100.000
UUS Bank DKI Ditunjuk Jadi Bank Pengelola Keuangan Haji, Setoran Bulanan Ada yang Rp100.000

Dengan penunjukan ini, Bank DKI akan bertanggung jawab untuk mengelola dan mengamankan, serta memastikan bahwa dana haji dikelola secara profesional.

Baca Selengkapnya
Jemaah Haji Disarankan Bayar Dam di Lembaga Resmi Milik Pemerintah Arab Saudi
Jemaah Haji Disarankan Bayar Dam di Lembaga Resmi Milik Pemerintah Arab Saudi

Nasrullah menjelaskan jemaah perlu memastikan dam yang dibayarkan benar-benar dilakukan dan disalurkan oleh lembaga tersebut, karena menyangkut keabsahan ibadah

Baca Selengkapnya
Kelola Dana Haji Rp165 Triliun, Jokowi Ingatkan BPKH: Hati-Hati Jangan Sampai Seperti Jiwasraya
Kelola Dana Haji Rp165 Triliun, Jokowi Ingatkan BPKH: Hati-Hati Jangan Sampai Seperti Jiwasraya

"Ingat, Jiwasraya, selalu saya ingatkan itu, jangan sampai berkasus seperti itu," kata Jokowi

Baca Selengkapnya
Gelar Konferensi Internasional, BPKH Cari Peluang Investasi di Ekosistem Haji
Gelar Konferensi Internasional, BPKH Cari Peluang Investasi di Ekosistem Haji

Diperkirakan lebih dari 1,85 juta jemaah dari sekitar 150 negara melaksanakan haji tahun ini.

Baca Selengkapnya
Bukti Bayar Zakat Bakal Jadi Salah Satu Pertimbangan Syarat Naik Jabatan ASN Kemenag
Bukti Bayar Zakat Bakal Jadi Salah Satu Pertimbangan Syarat Naik Jabatan ASN Kemenag

Menurutnya, pengelolaan dana zakat yang optimal dan pengelolaan wakaf yang baik dapat mendukung pencapaian Sustainable Development Goals.

Baca Selengkapnya