Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Indef soal Cukai Rokok Naik: Harusnya yang Dikendalikan Konsumsinya, Bukan Produksi

Indef soal Cukai Rokok Naik: Harusnya yang Dikendalikan Konsumsinya, Bukan Produksi Direktur Eksekutif INDEF Enny Sri Hartati. ©2015 merdeka.com/fikri faqih

Merdeka.com - Keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen di 2020 menuai kritik. Beberapa pihak menyebut bahwa kenaikan tarif cukai ini akan merugikan golongan tertentu, seperti tenaga kerja di industri rokok.

Direktur Indef, Enny Sri Hartati mengingatkan menyebut bahwa pemerintah seharusnya mengendalikan konsumsi rokok, bukan memberatkan industri atau produksinya.

"Yang harusnya dikendalikan itu konsumsinya bukan produksinya. Ini sesuai dengan UU No 39 tahun 2007 tentang Cukai," ucapnya dalam diskusi media, Jakarta, Senin (23/9).

Orang lain juga bertanya?

Enny melihat adanya tren penurunan industri rokok setiap tahun. Padahal yang dimandatkan dalam UU tersebut adakah konsumsi yang harus diturunkan, bukan perusahaan yang harus dimatikan.

Menurutnya, pemerintah sudah memberikan beban fiskal pada IHT (PPN, pajak rokok, cukai, bea masuk impor). Artinya, industri rokok sudah menanggung beban yang cukup berat. Namun, yang menjadi permasalahan baginya adalah roadmap yang belum ideal.

Dalam pandangannya, pemerintah harus memiliki roadmap yang komprehensif untuk industri rokok. Selain itu, dia juga menyarankan agar pemerintah memiliki kesepakatan yang sama dengan menteri-menteri yang bersangkutan dengan kenaikan tarif cukai tersebut, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Koordinator bidang Perekonomian (Kemenko).

"Menurut saya Kemenko harus turun tangan. Jadi, tidak hanya Menkeu saja karena dimensi kebijakan ini melingkupi banyak sektor. Penentu kebijakan nantinya harus dikoordinasikan ke Menko untuk membuka diskusi terbatas dengan kementerian yg terkait dan baru diputuskan kebijakan cukai ini,” ucapnya.

Dampak Kenaikan Cukai Dirasakan Petani Tembakau

Keputusan pemerintah untuk menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen di 2020 dinilai tidak adil terhadap golongan petani tembakau dan cengkeh. Menurut Ketua DPP PKB bidang Ketenagakerjaan dan Migran, Dita Indah Sari, jika tarif cukai yang terlalu tinggi, ini akan mematikan lapangan kerja mereka.

"Kita paham bahwa pemerintah butuh tambahan anggaran. Jadi, kenaikan yang seperti dirapel ini karena tahun ini naik dua kali lipat sehingga membuat para pekerja industri pengolahan tembakau tertekan," ucapnya dalam diskusi media mengenai Masa Depan Industri Hasil Tembakau Pasca Kenaikan Cukai, Jakarta, Senin (23/9).

Dita menjelaskan bahwa pemerintah harus memikirkan solusi jangka panjang apabila terdapat pengurangan volume produksi rokok.

"Kalau mereka di PHK karena volume rokok berkurang, ini konsekuensi yang harus dipikirkan oleh pemerintah akibat kenaikan cukai sebesar 23 persen. Para pekerja ini rata-rata wanita dan low skill. Jika mereka di PHK, mereka tidak akan dapat pekerjaan lagi," tuturnya.

Baginya, efek domino akan sangat besar bagi para petani dan pekerja di industri rokok. Dirinya sangat menyetujui kebijakan pemerintah dalam menurunkan angka konsumsi rokok, terutama pada anak di bawah umur. Namun, menaikkan tarif cukai dan harga jual eceran menurutnya tidak efektif. Dengan begitu, dia menyatakan bahwa Sri Mulyani harus mempertimbangkan kenaikan tarif cukai ini.

Reporter Magang: Rhandana Kamilia

Jangan Lewatkan:

Ikuti Polling Setujukah Harga Rokok Naik? Klik di Sini!

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ekonom: Kenaikan Cukai Rokok 2025 Bakal Bikin Penerimaan Negara Makin Seret
Ekonom: Kenaikan Cukai Rokok 2025 Bakal Bikin Penerimaan Negara Makin Seret

Berdasarkan hasil kajiannya, dia memandang pemerintah semustinya bisa menahan dulu wacana kenaikan cukai rokok di tahun depan.

Baca Selengkapnya
Aturan Pengetatan Produk Tembakau Bisa Buat Negara Rugi, Benarkah?
Aturan Pengetatan Produk Tembakau Bisa Buat Negara Rugi, Benarkah?

Pengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar sebesar Rp34,1 triliun.

Baca Selengkapnya
Asosiasi Rokok Elektrik Minta Pengaturan Zat Adiktif Terpisah, Ini Alasannya
Asosiasi Rokok Elektrik Minta Pengaturan Zat Adiktif Terpisah, Ini Alasannya

RPP Kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah terdiri dari 1.166 pasal. Dari 26 pasal yang ada, cenderung melarang terhadap IHT.

Baca Selengkapnya
Cukai Rokok 2025 Batal Naik, Kemenkes: Jumlah Perokok di Indonesia Masih Tinggi
Cukai Rokok 2025 Batal Naik, Kemenkes: Jumlah Perokok di Indonesia Masih Tinggi

Target dari Kemenkes di tahun 2030 penurunan jumlah perokok mencapai 5,4 persen di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang dan Iklan Diperketat, Pelaku Industri Respons Begini
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang dan Iklan Diperketat, Pelaku Industri Respons Begini

GAPPRI mengusulkan agar pasal-pasal terkait produk tembakau yang bernuansa pelarangan diubah menjadi pengendalian.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Karena Cukai Tinggi, Struktur Tarif Picu Pergeseran Konsumsi Rokok
Tak Hanya Karena Cukai Tinggi, Struktur Tarif Picu Pergeseran Konsumsi Rokok

Angka prevalensi perokok tetap tinggi dan penerimaan negara belum optimal

Baca Selengkapnya
Ada Aturan Pengetatan Peredaran Rokok, Bagaimana Dampaknya ke Keuangan Negara?
Ada Aturan Pengetatan Peredaran Rokok, Bagaimana Dampaknya ke Keuangan Negara?

Regulasi ini tengah digodok, di mana rencananya akan turut mengatur soal produk tembakau atau rokok.

Baca Selengkapnya
Aturan Produk Tembakau Diperketat, Begini Dampak dan Perkiraan Kerugian Ekonomi Ditanggung Negara
Aturan Produk Tembakau Diperketat, Begini Dampak dan Perkiraan Kerugian Ekonomi Ditanggung Negara

Penerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.

Baca Selengkapnya
Jerit Pekerja Kretek Tangan soal Rencana Kenaikan Cukai 2025
Jerit Pekerja Kretek Tangan soal Rencana Kenaikan Cukai 2025

Kenaikan cukai sejak 2022 sampai 2024 masih dirasakan dampaknya sampai sekarang

Baca Selengkapnya
Ditjen Bea Cukai: Larangan Penjualan Rokok Ketengan Tak Ganggu Penerimaan Negara
Ditjen Bea Cukai: Larangan Penjualan Rokok Ketengan Tak Ganggu Penerimaan Negara

Setiap orang dilarang menjual produk tembakau secara satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Diminta untuk Buat Harga Rokok Tidak Terjangkau untuk Tekan Beban Kesehatan
Pemerintah Diminta untuk Buat Harga Rokok Tidak Terjangkau untuk Tekan Beban Kesehatan

Kenaikan tarif cukai rokok sangat berpengaruh pada keputusan seseorang untuk merokok, semakin mahal maka prevalensi perokok semakin bisa ditekan.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Eceran Bakal Dilarang, Pemilik Warung Kelontong: Omzet Kami Turun Drastis
Penjualan Rokok Eceran Bakal Dilarang, Pemilik Warung Kelontong: Omzet Kami Turun Drastis

UMKM di Indonesia baru saja bangkit dari pandemi dan memiliki peran penting dalam perekonominan nasional.

Baca Selengkapnya