Indonesia dan Amerika Serikat sepakati pertukaran data untuk perpajakan
Merdeka.com - Indonesia dan Amerika Serikat sepakat saling bertukar Laporan Per Negara secara periodik. Pertukaran data perpajakan ini sebagai salah satu cara untuk mengurangi risiko penggerusan basis pajak dan pengalihan keuntungan (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS).
Dalam keterangan tertulis, Senin (2/7), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan pertukaran ditandai dengan penandatanganan Bilateral Competent Authority Agreement for the Exchange of Country-by-Country Reports (BCAA on CBCR) pada tanggal 13 Juni 2018 oleh Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan, sebagai Pejabat Berwenang (Competent Authority) Indonesia dan Assistant Deputy Commissioner International, Internal Revenue Service Amerika Serikat, Theodore Setzer sebagai Pejabat Berwenang Amerika Serikat.
Pertukaran Laporan Per Negara adalah bagian dari Aksi BEPS 13, yang merupakan salah satu dari empat aksi minimum yang wajib diterapkan bagi yurisdiksi yang berkomitmen untuk menerapkan BEPS Project yang dikeluarkan oleh G20 dan OECD. Secara multilateral, Indonesia telah lebih dulu menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) on CbCR pada tanggal 26 Januari 2017.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa target perdagangan Indonesia dan Selandia Baru? “Indonesia dan Selandia Baru memiliki target nilai perdagangan sebesar NZD 4 miliar pada 2024. Saya optimistis target tersebut dapat tercapai karena tren nilai perdagangan kedua negara selalu tercatat tumbuh positif,“ kata Mendag Zulkifli Hasan.
-
Mengapa Indonesia surplus perdagangan dengan Malaysia? 'Kalau dihitung bulan, lebih dari 48 bulan kita surplus terus, Alhamdulillah,' ucap Didi Sumedi Sidoarjo saat melepas ekspor perdana produk kosmetik PT Wahana Kosmetika Indonesia (WKI) ke Malaysia.
-
Apa yang dibahas Kemnaker dengan Dubes RI untuk PEA? Keduanya membahas tindak lanjut kerja sama penempatan Pekerja Migran Indonesia antara Kemnaker RI dengan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Emiratisasi (MOHRE) PEA.
-
Mengapa kerja sama ini penting bagi kedua negara? Kerja sama kedua negara penting karena bertujuan untuk berbagi program dan best practices di bidang pelatihan dan pemagangan, seperti pengembangan program pelatihan bersama yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja di masa depan, pertukaran tenaga pelatih dan instruktur, dan pertukaran informasi dan data ketenagakerjaan.
-
Apa manfaat utama dari BRImo untuk pajak? BRImo menawarkan kemudahan pembayaran pajak dengan lebih instan.
Saat ini, MCAA on CbCR telah ditandatangani oleh 69 (enam puluh sembilan) negara/yurisdiksi. Sedangkan jumlah negara yang telah memiliki Qualifying Competent Authority Agreement untuk pertukaran Laporan per Negara dengan Indonesia adalah sejumlah 52 (lima puluh dua) negara/yurisdiksi.
Amerika Serikat sendiri tidak termasuk dalam pihak yang menandatangani MCAA on CbCR, sehingga pertukaran Laporan per Negara dengan Amerika Serikat akan dilaksanakan secara bilateral berdasarkan BCAA on CBCR.
Penandatanganan BCAA on CBCR antara Indonesia dan Amerika Serikat ini dilakukan di sela-sela pelaksanaan the 29th Meeting of the Peer Review Group (PRG Meeting). Pertemuan ini dilaksanakan oleh The Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes (Global Forum) pada 11-14 Juni 2018 di Vaduz, Liechtenstein.
PRG Meeting merupakan sidang penentuan nilai negara/yurisdiksi anggota Global Forum dalam rangka Second Round Review on Exchange of Information on Request (Peer Review), yaitu proses penilaian kepatuhan terhadap standar keterbukaan dan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan yang dilakukan berdasarkan permintaan (Exchange Of Information on Request/EOIR), salah satu negara yang disidang adalah Indonesia.
Proses penilaian Peer Review terhadap Indonesia dilakukan baik dari sisi perangkat hukum yang dimiliki, maupun dari sisi pelaksanaan EOIR, dengan periode yang dinilai adalah Juli 2014 sampai dengan Juni 2017.
Sebelumnya, Global Forum telah melakukan First Round Peer Review pada tahun 2011 dan tahun 2014. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, Indonesia telah melakukan berbagai tindak lanjut atas rekomendasi Global Forum termasuk dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017.
Hasil penilaian Second Round Peer Review dalam PRG Meeting ini dilaporkan kepada Global Forum Secretariat, untuk kemudian diberitahukan kepada seluruh anggota Global Forum. Dalam jangka waktu tiga minggu, seluruh anggota Global Forum harus menyatakan sikap secara tertulis, menyetujui atau keberatan, atas Report yang disampaikan tersebut. Dalam hal tidak ada keberatan, proses ini segera dilanjutkan dengan publikasi laporan hasil penilaian (Peer Review Report).
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa Usaha ad Interim (KUAI) Kedubes AS, Michael Kleine mengatakan, kesepakatan itu merupakan bukti hubungan bilateral yang kuat antara AS dengan Indonesia.
Baca SelengkapnyaBea Cukai terus berupaya menjalin kerja sama dengan berbagai pihak di bidang pengawasan. Salah satunya dengan Bea Cukai Australia atau Australian Border Force
Baca SelengkapnyaPemerintah terus menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas bumi atau WK migas baru.
Baca SelengkapnyaUpaya tersebut diperlukan untuk menjaga peluang pertumbuhan pasar kripto domestik yang baru berkembang.
Baca SelengkapnyaLatar belakang pengembangan Core Tax Administration System adalah kebutuhan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.
Baca SelengkapnyaKorea Selatan meminta dukungan Indonesia sebagai Tuan Rumah APEC 2025. Selain itu, Korea Selatan juga akan melakukan diseminasi IK-CEPA pada 2025.
Baca SelengkapnyaKesepakatan tersebut ditandai dengan MoU yang ditandatangani Kepala Bappenas RI dan Menteri Pembangunan Inggris.
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia dan Australia sepakat memperkuat kerja sama tentang Pilot Pertukaran Pengembangan Keterampilan Indonesia-Australia.
Baca SelengkapnyaIndonesia akan mendapatkan kepercayaan dunia, khususnya pada saat Indonesia ingin mengembangkan dan memacu perekonomian.
Baca SelengkapnyaMendag mengatakan, perundingan Indonesia-Peru CEPA ini merupakan landasan penting bagi kedua negara untuk memperkuat hubungan ekonomi.
Baca SelengkapnyaPerjanjian ini merupakan perpanjangan pertama dari MoU empat tahun lalu
Baca SelengkapnyaNota kesepakatan ditandatangani langsung Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan, Bustan dan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani
Baca Selengkapnya