Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Indonesia digugat AS Rp 5 triliun, ini kata Kemendag

Indonesia digugat AS Rp 5 triliun, ini kata Kemendag Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menanggapi rencana sanksi dagang senilai USD 350 juta atau sekitar Rp 5 triliun yang digugat oleh Amerika Serikat (AS) dalam Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) kepada Indonesia. Gugatan pengenaan sanksi ini karena Indonesia dianggap mengabaikan keputusan sidang banding WTO pada November 2017 lalu.

Oke mengatakan, sejak mendapat keputusan sidang Indonesia sebenarnya sudah mengubah beberapa aturan yang dianggap merugikan Amerika Serikat pada 22 Juli lalu. Beberapa aturan tersebut antara lain Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Pertanian sesuai waktu yang dijanjikan.

"Nah, selanjutnya apakah mereka sudah puas dengan perubahan yang kita lakukan tentu itu harus disampaikan oleh WTO," ujar Oke saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Selasa (7/8).

Orang lain juga bertanya?

Oke melanjutkan, perubahan-perubahan aturan ini sebenarnya sudah disampaikan kepada WTO. Saat ini Indonesia masih menunggu hasil pertimbangan dan penilaian organisasi perdagangan dunia tersebut. "Apakah dianggap telah memenuhi keputusan yang ditetapkan WTO atau belum," tandasnya.

Sebelumnya, muncul kabar Pemerintah Amerika Serikat menyiapkan sanksi dagang senilai USD 350 juta atau setara Rp 5,04 triliun kepada Indonesia. Langkah ini disiapkan, setelah AS memenangkan gugatan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), atas pembatasan impor produk-produk pertanian dan peternakan asal AS yang dilakukan pemerintah Indonesia.

Pada 9 November 2017 lalu, Pengadilan Banding WTO (Appelate Body World Trade Organization) memutuskan tindakan Indonesia atas kebijakan pembatasan impor hortikultura, produk hewan dan turunannya tidak konsisten dengan aturan GATT 1994 (The General Agreement on Tarrifs and Trade 1994).

Kebijakan pembatasan impor Indonesia tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) GATT mengenai penghapusan terhadap pembatasan jumlah impor (General Elimination on Quatitative Restriction).

Pemerintah AS di bawah Presiden Donald Trump menggugat Indonesia ke WTO, karena produk makanan, pertanian dan peternakan mereka dibatasi masuk ke Indonesia. Nilai gugatan tersebut merujuk pada total kehilangan pendapatan yang diterima industri di AS sebesar USD 350 juta pada tahun 2017.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Indonesia Siap Lawan Amerika Soal Ekspor Udang, Begini Kronologinya
Indonesia Siap Lawan Amerika Soal Ekspor Udang, Begini Kronologinya

Periode Januari-September 2024, nilai ekspor udang Indonesia di pasar global menurun 8,1 persen.

Baca Selengkapnya
Dijegal Amerika, Pemerintah Bidik Jepang dan Korea buat Pasar Ekspor Udang Beku
Dijegal Amerika, Pemerintah Bidik Jepang dan Korea buat Pasar Ekspor Udang Beku

Bea masuk tambahan udang Indonesia ke Amerika sebesar 3,9 persen.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Ini, Ekspor Udang Indonesia Anjlok
Gara-Gara Ini, Ekspor Udang Indonesia Anjlok

Indonesia keberatan atas tuduhan Amerika terhadap ekspor udang.

Baca Selengkapnya
Indonesia-Amerika Serikat Sepakat Tukar Utang Rp565 Miliar dengan Konservasi Terumbu Karang
Indonesia-Amerika Serikat Sepakat Tukar Utang Rp565 Miliar dengan Konservasi Terumbu Karang

Kuasa Usaha ad Interim (KUAI) Kedubes AS, Michael Kleine mengatakan, kesepakatan itu merupakan bukti hubungan bilateral yang kuat antara AS dengan Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kondisi Perdagangan Global Lebih Tegang Akibat Terpilihnya Donald Trump Jadi Presiden AS, Indonesia Mulai Waspada
Kondisi Perdagangan Global Lebih Tegang Akibat Terpilihnya Donald Trump Jadi Presiden AS, Indonesia Mulai Waspada

Terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden AS diprediksi akan membawa perubahan signifikan dalam kebijakan perdagangan global, termasuk dengan Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kemenko Perekonomian Titip Pesan Ini ke Prabowo Saat Berkunjung ke Amerika
Kemenko Perekonomian Titip Pesan Ini ke Prabowo Saat Berkunjung ke Amerika

Kebijakan presiden terpilih Donald Trump bakal berdampak bagi konstelasi perdagangan intenasional, termasuk Indonesia.

Baca Selengkapnya
Aturan Impor Berubah-ubah, Menteri Agus: Pengusaha Industri Jadi Bingung dan Takut Bangkrut
Aturan Impor Berubah-ubah, Menteri Agus: Pengusaha Industri Jadi Bingung dan Takut Bangkrut

Seluruhnya merupakan pengaturan barang impor yang berubah dalam waktu 6 bulan saja.

Baca Selengkapnya
UU Deforestasi Uni Eropa Bakal Ganggu Kinerja Ekspor Komoditas RI
UU Deforestasi Uni Eropa Bakal Ganggu Kinerja Ekspor Komoditas RI

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan UU tersebut sangatlah diskriminatif dan merugikan bagi perdagangan komoditas di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ngeri Dolar Amerika Tembus Rp16.200: Kita Mulai Ketar-Ketir karena Negara Lain Melompat
Jokowi Ngeri Dolar Amerika Tembus Rp16.200: Kita Mulai Ketar-Ketir karena Negara Lain Melompat

Jokowi mengatakan, kenaikan kurs menjadi salah satu hal yang ditakuti oleh semua negara.

Baca Selengkapnya
Said Abdullah Sebut Tantangan Ekonomi Global Berat Setelah Trump Jadi Presiden AS Lagi
Said Abdullah Sebut Tantangan Ekonomi Global Berat Setelah Trump Jadi Presiden AS Lagi

Said menyebut Trump akan menaikan bea masuk ke AS, di mana kebijakan tersebut akan berdampak ke negara-negara yang selama ini menjadi mitra.

Baca Selengkapnya
Indonesia Dibanjiri Produk Tekstil Impor Hingga Berujung PHK, Ternyata Ini Penyebabnya
Indonesia Dibanjiri Produk Tekstil Impor Hingga Berujung PHK, Ternyata Ini Penyebabnya

Lonjakan impor pada Mei 2024 menunjukkan adanya tantangan dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dengan perlindungan produsen dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Kemendag Revisi Aturan soal Impor, 7 Kelompok Barang Ini Tak Perlu Lagi Pertimbangan Teknis Kemenperin
Kemendag Revisi Aturan soal Impor, 7 Kelompok Barang Ini Tak Perlu Lagi Pertimbangan Teknis Kemenperin

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 yang efektif berlaku per 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya