Indonesia Diminta Contek Eropa Dalam Buat Aturan Mobil Listrik
Merdeka.com - Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio menyarankan agar isi draf dari Peraturan Presiden (Perpres) tentang penggunaan mobil listrik diberi batas waktu peralihan. Sebab, apabila berkaca pada negara lain, sudah membatasi terkait masa peralihan dari kendaraan konvensional menuju ke kendaraan listrik.
"Sekarang di draf Perpres itu tidak ada tahun batasannya. Saya setuju itu dibatasi sampai 2040 selesai. kalau tidak orang Indonesia di kasih begitu terus kemana-mana, jadi mendingan dibatasi saja," katanya dalam acara diskusi "Kesiapan Kendaraan Listrik Mengaspal di Jakarta" di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (23/6).
Agus mencontohkan seperti halnya di negara-negara Eropa sudah ada batasan waktu untuk peralihan menggunakan mobil listrik. Di mana, maksimal pada 2040 semua sudah harus bersih dan menggunakan kendaraan listrik.
-
Jarak tempuh mobil listrik berapa? Tentang jarak tempuh mobil listrik, hal ini sebenarnya tergantung pada jenis mobilnya masing-masing. Tidak ada kriteria pasti yang digunakan dalam memilih kendaraan listrik. Ada mobil dengan jarak tempuh antara 160 hingga 320 km, sementara yang lain bisa mencapai 480 hingga 640 km.
-
Kapan Hari Kendaraan Listrik Sedunia? Hari Kendaraan Listrik Sedunia, yang diperingati setiap tanggal 9 September, merupakan momentum penting dalam upaya global untuk meningkatkan kesadaran dan dukungan terhadap penggunaan kendaraan listrik sebagai solusi lingkungan.
-
Dimana sepeda listrik diizinkan? Sepeda listrik hanya diperbolehkan melintas di wilayah terbatas yakni sekitar jalan perumahan, area bermain, jalur car free day, dan jalan raya yang telah memiliki jalur khusus sepeda listrik,“ katanya.
"Di 2040 itu Eropa tidak boleh ada mobil berbahan bakar lagi. Di 2040 semua sudah bersih di sana," imbuhnya
Agus menambahkan sejauh ini payung hukum dari kendaraan listrik sudah disetujui dan ditandatangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan dan Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto. Namun, ada beberapa Menteri lagi yang masih belum menandatangani.
"Saya berharap sebulan ini keluar (Perpresnya). Karena baru dua menteri yang sudah (tandatangan) gak tau saya cek minggu lalu Menteri ESDM dan Menperin sudah setuju, hukum dan ham belum Kemenkeu belum gak tau kalau sekarang mungkin saya harus cek minggu depan," pungkasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Permintaan hidrogen di sektor ini diperkirakan akan mencapai 161 GWh atau 4,88 kilo ton hidrogen di tahun 2040.
Baca SelengkapnyaSetelah mobil listrik mengalami perkembangan, Indonesia mulai ancang-ancang soal kendaraan berbahan bakar hidrogen.
Baca SelengkapnyaMobil listrik (EV) yang beredar di pasar otomotif Indonesia saat ini semakin beragam. Yang terbaru Chery Omoda E5, yang bahkan sudah dirakit di Bekasi.
Baca SelengkapnyaSektor transportasi dengan pangsa energi terbarukan yang tinggi di sektor ketenagalistrikan diperlukan untuk mengurangi emisi.
Baca SelengkapnyaDia menyebut masih banyak sekali yang harus dibenahi. Mulai dari perbedaan harga antara kendaraan listrik dan non-EV, hingga ketersediaan infrastruktur.
Baca SelengkapnyaPengenaan PPN impor atau pajak impor mobil listrik utuh, atau completely built up (CBU) 0 persen masih menunggu arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca Selengkapnya