Indonesia Ingin Ekspor Listrik EBT ke Singapura, ESDM: Ada Syaratnya
Merdeka.com - Rencana Indonesia mengirim atau mengekspor listrik hasil energi baru terbarukan (EBT) Indonesia ke Singapura menuai perhatian. Salah satunya mengenai syarat yang perlu dipenuhi sebelum ekspor listrik itu dilakukan.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konsevasi Energi, Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana turut buka suara. Dia menegaskan, ada syarat yang perlu diperhatikan sebelum ekspor listrik bisa dijalankan.
"Kan kesepakatannya itu kita itu nanti ada 2 aktivitas ya, pengembangan industri hulunya, manufacturing untuk PLTS-nya kemudian untuk ekspornya itu sudah satu paket," kata dia saat ditemui di Mandarin Oriental Hotel, Jakarta, Kamis (11/5).
-
Apa itu energi listrik? Energi listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, khususnya elektron, melalui suatu penghantar atau rangkaian tertutup.
-
Bagaimana Pemprov Kaltim mendorong Perusda MBS untuk menerapkan bisnis kendaraan listrik? 'Saya mendorong ke depan, MBS mulai menggunakan kendaraan non fosil. Kendaraan itu bisa dipinjam atau disewakan,' ujarnya Akmal kepada wartawan.
-
Kenapa energi listrik penting? Listrik telah menjadi salah satu kebutuhan pokok yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat modern. Peran listrik telah berkembang secara signifikan seiring dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan manusia yang semakin kompleks.
-
Mengapa Pemprov Kaltim mendorong Perusda untuk beralih ke energi terbarukan? Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo agar Indonesia perlahan beralih ke energi terbarukan.
-
Apa yang dilakukan Pemprov Kaltim untuk mendukung kebijakan energi terbarukan? Dia kemudian meminta Perusda dapat mengoptimalkan peran, serta melakukan langkah-langkah nyata mendukung kebijakan pemerintah pusat.
-
Dimana Perusda MBS diharapkan untuk menerapkan bisnis kendaraan listrik? 'Saya mendorong ke depan, MBS mulai menggunakan kendaraan non fosil. Kendaraan itu bisa dipinjam atau disewakan,' ujarnya Akmal kepada wartawan.
Untuk bisa melakukan ekspor, salah satu syarat yang perlu dipenuhi adalah sisi industri penghasil listrik EBT itu. Dadan menegaskan, industri itu harus jalan terlebih dahulu sebelum berbicara ekspor listrik EBT. "ya dia harus jalan dulu industrinya," ungkapnya.
Dadan kembali menegaskan, dengan berjalannya industri EBT di dalam negeri, itu berkaitan langsung dengan tingkap implementasi produk lokal. Dalam hal ini, berarti menggenjot tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Skemanya, dimungkinkan kerja sama investasi.
"Di kita, harus industri kita, supaya TKDN-nya naik di kita. Nanti kerja sama investasi ya," kata dia.
Sebelumnya, rencana mengenai ekspor listrik EBT ini sempat mendapat penolakan dari Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dia menegaskan tak ingin ada ekspor listrik EBT tanpa adanya pembangunan industri di dalam negeri yang notabene bakal memberikan nilai tambah ke Indonesia.
Kerja Sama Indonesia-Singapura
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kantor Perdana Menteri Singapura untuk pengembangan EBT di sela sela kegiatan tahunan Leader’s Retreat di Singapura.
Hal ini mencakup kerja sama investasi pengembangan industri dan kapabilitas manufaktur EBT di Indonesia dari hulu ke hilir, serta perdagangan listrik lintas batas antar kedua negara yang memungkinkan masuknya devisa ke Indonesia.
Ketertarikan Singapura terhadap ekspor EBT Indonesia ini juga menjadi pendorong untuk mempercepat industrialisasi panel surya nasional.
"Pengembangan industri panel surya harus dilakukan di dalam negeri. Kita harus melakukannya secara end to end, kita tidak mau ekspor listrik ke Singapura saja, tapi kita sudah memproduksi panel surya, baterai dan lainnya. Dengan adanya kerja sama investasi dengan Singapura ini, maka Indonesia diharapkan mampu memproduksi solar panel dan baterai di dalam negeri," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip Jumat (17/3).
Untuk menyambut inisiatif kedua negara tersebut Utomo SolaRUV melalui PT Utomo Juragan Atap Surya Indonesia melakukan penandatanganan MoU kerjasama pengembangan industrialisasi rantai pasok panel surya atau Solar PV (Photovoltaik) dan Sistem Penyimpanan Energi Baterai (SPEB) bersama dengan pengembang nasional yang tergabung dalam Konsorsium Inspira (Indonesia Solar Panel Industry & Renewable Alliance).
Repoerter: Arief Rahman Hakim
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beberapa perusahaan Indonesia dan Singapura telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait ekspor listrik.
Baca SelengkapnyaUntuk tahap pertama, Indonesia siap mengekspor listrik rendah karbon.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengatakan Pemerintah akan mempersiapkan transmisi multi channel menuju Singapura untuk mengurangi risiko perawatan dan pemadaman.
Baca SelengkapnyaLuhut menjelaskan kerja sama ekspor listrik ke Singapura merupakan simbiosis mutualisme antar kedua negara.
Baca SelengkapnyaLuhut memaparkan, jumlah kapasitas ekspor listrik bersih ke Singapura akan bertambah dari rencana semula 2 Gigawatt menjadi 3,4 Gigawatt.
Baca SelengkapnyaLuhut mempersilakan investor asing masuk Indonesia untuk terlibat dalam program transisi energi.
Baca SelengkapnyaLuhut menceritakan, kesepakatan ekspor listrik dengan Singapura sudah dimulai melalui nota kesepahaman alias MoU pada Maret 2023.
Baca SelengkapnyaAda 5 perusahaan dari Indonesia yang menawarkan proposal kuat untuk menyediakan listrik rendah karbon ke Singapura.
Baca SelengkapnyaPemerintah tidak ingin Indonesia sembrono dalam mengekspor energi hijau.
Baca SelengkapnyaDua negara tersebut tengah bersekutu untuk segera merampungkan pembangunan Special Economic Zone (SEZ) di kawasan Johor, Malaysia Selatan.
Baca SelengkapnyaDia menyebut masih banyak sekali yang harus dibenahi. Mulai dari perbedaan harga antara kendaraan listrik dan non-EV, hingga ketersediaan infrastruktur.
Baca SelengkapnyaSaat ini, belum ada landasan hukum khusus yang mengatur mekanisme pelaksanaan CCS di sektor ketenagalistrikan.
Baca Selengkapnya