Indonesia, pasar e-commerce menjanjikan dengan banyak kendala
Merdeka.com - Bisnis online yang dilakukan pelaku e-commerce sering disebut sebagai salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Namun, hal itu tidak membuat perjalanan industri e-commerce Indonesia berjalan mulus.
Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) mengakui perkembangan bisnis e-commerce sendiri bukan tanpa halangan. Salah satu hal yang dapat menghambat bisnis ini adalah kebijakan pemerintah yang masih menitikberatkan beban pajak kepada pelaku bisnis e-commerce.
"Jangan diberatkan pajak, semisal pajak penjualan, dikasih (pajak) setelah bangun (bisnisnya) belum berapa tahun berdiri bisnisnya," ujar Wakil Ketua idEA, Agus Tjandra ketika dihubungi merdeka.com, Jakarta, Rabu (10/8).
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Dimana tempat bayar pajak online? Anda bisa melakukan pembayaran melalui berbagai platform seperti marketplace dan e-wallet.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa izin online di luncurkan? Hal ini dimaksud untuk memudahkan para promotor dalam penyelenggaraan event.
-
Bagaimana Kemendag memfasilitasi pelaku bisnis? Dibandingkan dengan portal Pencari Tarif ASEAN sebelumnya, portal terbaru akan memuat perjanjian perdagangan termutakhir, serta cakupannya diperluas dengan memuat informasi mengenai komitmen tarif; ketentuan asal barang (rules of origin); hambatan non tarif (non tariff measures/NTMs); prosedur impor, ekspor, dan perbatasan; serta informasi lainya.
-
Izin apa yang bisa diurus online? Pemerintah melalui Polri telah meluncurkan inovasi Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event secara online.
Kendala lainnya adalah adanya proteksi dari pemerintah untuk memberikan izin mendirikan bisnis e-commerce itu sendiri. "Adanya proteksi misalnya dipermudah izinnya, izinnya diperjelas, jangan diatur terlalu rumit biarkan dibebaskan, yang basic saja," ungkapnya.
Padahal, kata Agus, di tengah perlambatan ekonomi dalam negeri, bisnis model ini bisa dikatakan 'tahan banting'. Bahkan, bisnis model tersebut saat ini dalam kondisi stabil dan cenderung mengalami peningkatan.
"Pasar ini menjanjikan, orang-orang fokus bisnis e-commerce di Indonesia karena penetrasinya masih kecil namun value sangat besar, tahun 2013 itu masih (penetrasi) sebesar 0,1 persen. Sehingga, ini berpotensi besar di tengah himpitan ekonomi," ucap Agus.
Seperti diketahui, sejak tahun 2015, e-commerce telah mendapat perhatian pemerintah. Misalnya, dalam lawatan ke Amerika Serika pada akhir Oktober 2015, Presiden Jokowi bertemu lima perusahaan modal ventura besar. Perusahaan investasi tersebut siap menanamkan modal kepada beberapa perusahaan teknologi informasi Indonesia. Salah satunya adalah Sir Michael Moritz, pemilik Sequoia Capital, dan Queen of The Net Mary Meeker. Sequoia dikenal memiliki banyak portofolio investasi, seperti Apple, Google, YouTube, dan WhatsApp.
Untuk mendorong tumbuhan perdagangan secara elektronik, pemerintah memang membuka pintu bagi investasi asing ke bisnis e-commrce berskala besar. Sebelumnya, bidang usaha ini tertutup 100 persen bagi investor asing. Hal ini dimungkinkan melalui revisi Daftar Negatif Investasi (DNI).
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemendag memproyeksikan transaksi e-commerce tahun 2023 menjadi Rp533 triliun.
Baca SelengkapnyaSandy mengusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menjalin kerjasama dengan layanan ojol dan online shop tersebut.
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia juga meminta TikTok Shop agar senantiasa selalu aktif mengawasi seluruh transaksi di platform-nya agar tidak merugikan UMKM.
Baca SelengkapnyaPersaingan antar e-commerce nantinya akan semakin mengerucut, bukan lagi Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli, dan Bukalapak.
Baca SelengkapnyaSkema bisnis TikTok yang menggabungkan sosial media dengan e-commerce dapat memicu persaingan usaha yang tidak sehat.
Baca SelengkapnyaMenteri Perdagangan Zukifli Hasan berencana membedakan aturan antara e-commerce dan media sosial.
Baca SelengkapnyaBappebti menilai pengenaan pajak kripto seharusnya dilakukan saat industri bersangkutan sudah maju.
Baca SelengkapnyaIronisnya, monopoli alur ini dijalankan tanpa disadari oleh pengguna.
Baca SelengkapnyaPemerintah memperketat pengawasan dan pengendalian barang asal impor.
Baca SelengkapnyaPengaturan penjualan di social commerce merupakan bentuk perlindungan kepada produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Baca SelengkapnyaTikTok dikabarkan akan bertemu Jokowi untuk membahas e-commerce.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mengusulkan pengenaan pajak ojol dan online shop.
Baca Selengkapnya