Indonesia perlu terapkan rezim devisa bebas terkendali
Merdeka.com - Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) mendesak pemerintah segera merevisi UU No. 24 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Desakan ini didasari oleh nilai tukar Rupiah yang terus terdepresiasi terhadap dolar Amerika Serikat (USD).
Ketua Asosiasi Pedagang Valas Muhamad Idrus melihat, tidak ada keinginan kuat dari pemerintah dan bank sentral untuk memperkuat posisi Rupiah terhadap USD secara internasional. Selain itu, Rupiah juga rawan aksi spekulasi.
"Baiknya UU Devisa No 24 tahun 99 di ubah kembali ke rezim devisa bebas terkendali. Ini sebagai upaya Pemerintah serta BI mengendalikan devisa untuk kepentingan Bangsa. Dengan begitu kebijakan-kebijakan devisa hasil Ekspor bisa dimasukkan ke dalam Negeri," kata Idrus kepada merdeka.com, Jumat (13/12).
-
Mengapa Redenominasi Rupiah diusulkan? Redenominasi bertujuan untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli, harga atau nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.
-
Apa itu Redenominasi Rupiah? Redenominasi adalah proses penyederhanaan mata uang. Redenominasi menghapuskan angka nol (0) dari nominal mata uang yang ada.
-
Apa Redenominasi Rupiah itu? Bank Indonesia memastikan bahwa rencana redenominasi rupiah atau Rp1.000 ke Rp1 masih terus berjalan.
-
Bagaimana mekanisme redenominasi Rupiah? Bank Indonesia sebenarnya sudah pernah memaparkan hal ini kepada DPR beberapa tahun lalu melalui Rancangan Undang-Undang Redenominasi.
-
Kapan Redenominasi Rupiah direncanakan? Indonesia telah mencanangkan agenda redenominasi rupiah sejak tahun 2010, dan wacananya masih berlanjut hingga saat ini.
-
Bagaimana Redenominasi Rupiah dilakukan? Nantinya, penyederhanaan rupiah dilakukan dengan mengurangi tiga angka nol di belakang, contohnya Rp 1.000 menjadi Rp 1.
Dengan begitu, kata Idrus, pemerintah bersama BI bisa mengendalikan devisa secara lebih aktif dengan menggunakan instrumen yang sudah diatur dan disediakan bagi keberlangsungan pasar valas domestik.
Saat ini pemerintah masih mengkhawatirkan risiko larinya investor asing apabila Indonesia menerapkan rezim devisa bebas terkendali.
"Haruskah bangsa yang besar ini kita dikhawatirkan akan larinya dana-dana asing, bukankah kemandirian yang harus kita bangun bersama agar terciptanya Indonesia Adil, Sejahtera dan Bermartabat," tegas Idrus.
Berangkat dari kondisi itu, revisi undang-undang tersebut harus segera dilakukan agar Rupiah semakin kuat. "Harus dong (segera). Untuk menjadi Negara Mandiri butuh Pengorbanan," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puteri mengatakan, penguatan ini menjadi sinyal positif dan harus terus dijaga
Baca SelengkapnyaDPR mencermati dinamika dan dampak dari konflik geopolitik
Baca SelengkapnyaRupiah kembali melemah hingga ke level Rp16.000 terhadap mata uang dolar AS seperti yang pernah dialami Indonesia saat krisis moneter 1998.
Baca SelengkapnyaKadin Indonesia telah menyiapkan white paper untuk pemerintah selanjutnya.
Baca SelengkapnyaPer 20 Februari 2024, nilai tukar Rupiah kembali menguat 0,77 persen secara poin to poin (ptp) setelah pada Januari 2024 melemah 2,43 persen.
Baca SelengkapnyaRedenominasi mata uang adalah praktik yang lazim dilakukan oleh banyak negara. Indonesia pun berencana melakukan redenominasi rupiah.
Baca SelengkapnyaNilai tukar rupiah pada Juli 2023 menguat 3,63 persen point-to-point (ptp) secara year-to-date (ytd), lebih kuat dibandingkan Filipina, India, dan Thailand.
Baca SelengkapnyaPelemahan Rupiah terhadap mata uang Negara Paman Sam hanya 2,34 persen.
Baca SelengkapnyaMengutip data Bloomberg, nilai tukar Rupiah diperdagangkan di level Rp16.255 per USD pada Senin (29/4).
Baca SelengkapnyaTransaksi berjalan Indonesia telah mengalami defisit secara terus-menerus dalam dua kuartal terakhir.
Baca SelengkapnyaKusfiardi menekankan perlunya kebijakan fiskal yang hati-hati dan proaktif, termasuk dalam pengelolaan investasi infrastruktur yang strategis.
Baca SelengkapnyaMelansir data Bloomberg, nilai tukar Rupiah diperjualbelikan direntang Rp16.417 per dolar AS.
Baca Selengkapnya